arlina

Posts Tagged ‘disarmament law’

Letak Hukum Humaniter dalam HI

In Introduction to IHL on November 16, 2008 at 9:10 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Mengapa saya menulis artikel ini? Jawabannya sederhanya saja; karena banyak yang masih tidak tahu kurang jelas dan sering menyalah-artikan dan menyamakan Hukum Humaniter ini dengan cabang-cabang Hukum Internasional lainnya. Nah, cabang-cabang Hukum Internasional yang sering ‘dipersaudarakan’ dengan Hukum Humaniter itu adalah Hukum Gencatan Senjata (Disarmament Law); ketentuan-ketentuan mengenai konsep ‘ius ad bellum’ atau keabsahan suatu negara untuk menggunakan kekerasan bersenjata (the legality of the use of force); dan last but not least, the most popular one, adalah Hukum Hak Asasi Manusia Internasional (International Human Rights Law). Padahal ke empat nya adalah cabang-cabang ilmu dari Hukum Internasional yang memiliki kekhasan masing-masing. Cobalah perhatikan skema berikut ini :

letak-ihl-800x600Jika kita perhatikan skema di samping, maka kita sekilas dapat melihat bahwa keempatnya berbeda, baik dari segi penerapannya, para pihak yang terlibat di dalamnya dan tentu saja dasar hukumnya, sehingga banyak pendapat yang saling tumpang tindih. Hal ini tidak mengherankan karena keempat cabang ilmu tersebuti ternyata berkaitan dengan persoalan senjata (weapons) yang ketika digunakan dalam peperangan akan merenggut hak asasi manusia yang paling utama yaitu hak untuk hidup (the right to life)…

Masih kurang jelas? Begini… misalnya, mengapa Hukum Humaniter sering ‘dipersamakan’ dengan Hukum HAM Internasional ? Itu karena banyak yang berpikir sederhana saja, yakni : bagaimana perlindungan hak untuk hidup ketika terjadi perang? … bukankah peperangan itu sejatinya dapat menewaskan ribuan hingga jutaan manusia dalam satu waktu? … apakah ada hak untuk hidup ketika terjadi perang? … dstnya… Sedangkan mereka yang menyamakan Hukum Humaniter dengan Hukum Gencatan Senjata sering bertanya-tanya : apakah Hukum Gencatan Senjata berlaku ketika terjadi gencatan senjata pada waktu perang? … bukankah Hukum Gencatan Senjata mengatur tentang gencatan senjata?… tapi yang berpikir kritis akan balik bertanya, mengapa istilahnya Hukum Gencatan Senjata? … mengapa bukan Hukum Perang, Hukum Sengketa Bersenjata, atau Hukum Humaniter…? Nah, makin pusing kan… Adapun mereka yang sudah ‘familiar’ dengan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), khususnya tingkah polah si Dewan Keamanan PBB (United Nations Security Council), tentunya punya pertanyaan sendiri seperti : apakah suatu peperangan dapat dibenarkan secara hukum oleh DK PBB…? kalau perang merupakan tindakan yang ilegal, mengapa ada aturannya… ? Jika DK PBB mengeluarkan suatu resolusi, apakah hal tersebut berdasarkan Hukum Humaniter…? dan mungkin masih banyak pertanyaan lainnya. Nah, supaya pengertian ke empat cabang ilmu hukum tersebut tidak ‘tertukar posisinya’ satu sama lain, dengan adanya pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka ikuti penjelasan berikut ini. Read the rest of this entry »