arlina

Perang Pemberontakan : Hukum apa yang berlaku ?

In Additional Protocol I, Additional Protocols 1977, The Geneva Laws on February 17, 2009 at 8:35 am

Oleh : Arlina Permanasari

Apabila terjadi suatu sengketa bersenjata non-internasional atau perang pemberontakan, maka pertanyaan yang sering dilontarkan adalah : hukum apa yang berlaku ? Dalam hal ini terdapat masalah hukum yang perlu diperhatikan dengan saksama. Masalah hukum tersebut adalah :

1. Ketentuan manakah yang berlaku dalam sengketa bersenjata non-internasional atau perang pemberontakan ?, Apakah pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 ataukah Protokol II ? Siapakah yang menentukan hal ini ?

2. Apabila dalam sengketa bersenjata non-internasional yang diberlakukan adalah Protokol II, apakah ada jaminan bahwa “pemberontak” akan mematuhi Protokol itu ? (Kekhawatiran ini pantas dikemukakan karena para pemberontak bukanlah pihak pada Konvensi Jenewa dan Protokol). Bagaimanakah bila mereka tidak mentaati ketentuan pasal 3 Konvensi Jenewa dan Protokol ?

a). Ketentuan mana yang berlaku ?

Apabila terjadi suatu sengketa bersenjata non-internasional, dari penjelasan pada tulisan sebelumnya, maka apabila syarat-syarat dalam Protokol terpenuhi atau negara yang bersangkutan telah meratifikasinya, maka Protokol dan Pasal 3 Konvensi Jenewa akan berlaku secara simultan. Namun bila konflik tersebut intensitasnya rendah dan tidak terlihat ada unsur apapun seperti dalam Protokol, maka yang berlaku hanyalah Pasal 3 Konvensi Jenewa saja. Hal ini dapat dilihat dalam Commentary Protokol yang menyatakan sebagai berikut :[1]

Thus, in circumstances where the conditions of application of the Protocol are met, the Protocol and common Article 3 will apply simultaneously, as the Protocol’s field of application is included in the broader one of common article 3. On the other hand, in a conflict where the level of strive if low, and which does not contain the characteristic features required by Protocol, only common article 3 will apply”.

Jadi, sekali telah terjadi suatu sengketa bersenjata non-internasional, maka pada saat itu pulalah berlaku Pasal 3 Konvensi Jenewa. Jadi pasal 3 ini bersifat otomatis, tanpa harus memenuhi suatu unsur atau syarat tertentu. Namun walaupun para ahli menyetujui memberlakukan Pasal 3 Konvensi Jenewa pada konflik-konflik yang intensitasnya rendah, namun praktek negara menunjukkan bahwa negara hanya berkehendak untuk menerapkan Pasal 3 ini dalam konflik-konflik yang memiliki intensitas tertentu saja.[2]

b). Siapakah yang menentukan ?

Apabila terjadi suatu sengketa bersenjata non-internasional, maka Protokol tidak menentukan ketentuan manakah yang berlaku. Tidak ada pula ketentuan dalam hukum humaniter lainnya yang mengatur hal ini.[3]

Oleh karena itu, terdapat beberapa pendapat dari para ahli :

Penerapan Protokol Tambahan II 1977. Sulitkah?

In Additional Protocol I, Additional Protocols 1977, The Geneva Laws on February 16, 2009 at 7:32 am

Oleh : Arlina Permanasari

Membandingkan ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan ketentuan pasal-pasal dalam Protokol Tambahan II, 1977 tentu saja tidak adil. Selintas, mungkin kita berfikir, tentu saja lebih mudah untuk menerapkan ketentuan Pasal 3 tersebut, daripada serangkaian ketentuan dalam Protokol II. Namun, dalam tulisan yang lalu telah dinyatakan bahwa negara-negara yang dilanda konflik internal umumnya tidak mau menerapkan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 tersebut. Jika demikian, bagaimanakah prospek Protokol Tambahan II akan berlaku dalam suatu sengketa bersenjata non-internasional ?

Berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa, ketentuan dalam Protokol II telah memberikan suatu ‘rambu-rambu’ tentang pemberlakuan Protokol II, sebagaimana dicantumkan dalam pasal 1 ayat(1) Protokol II sebagai berikut :

This Protocol, which develops and supplements Article 3 common to the Geneva Conventions of 12 August 1949 without modifying its existing conditions of application, shall apply to all armed conflicts which are not covered by Article 1 of the Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I) and which take place in the territory of a High Contracting Party between its armed forces and dissident armed forces or other organized armed groups which, under responsible command, exercise such control over a part of its territory as to enable them to carry out sustained and concerted military operations and to implement this Protocol

  • Dinyatakan dalam ketentuan di atas bahwa pasal 1 diterapkan pada “all armed conflicts which are not covered by Article 1 (of Protocol I)”; dengan kata lain, pasal ini tidak diterapkan pada konflik bersenjata internasional, sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 1 Protokol I, termasuk konflik yang disebut perang pembebasan nasional (war of national liberation). Ini adalah ambang batas tertinggi yang dicantumkan dalam pasal 1 Protokol II ini.
  • Persyaratan selanjutnya terdapat dalam pasal ini; yaitu “Protokol ini harus berlaku pada konflik yang terjadi di dalam wilayah negara peserta, akan tetapi antara angkatan bersenjata negara tersebut dengan angkatan bersenjata yang membelot/memberontak atau dengan kelompok bersenjata lainnya“.
  • Juga disebutkan bahwa angkatan bersenjata pemberontak ini harus memiliki suatu komando yang bertanggung jawab terhadap anak buahnya (“responsible command”). Keberadaan suatu komando yang bertanggung jawab menyiratkan adanya suatu tingkat pengorganisasian dari kelompok pemberontak /pembangkang bersenjata. Namun hal ini bukan selalu berarti bahwa dalam organisasi

Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 tentang Konflik Internal. Pasal yang “ajaib” !

In Geneva Conventions 1949 on February 5, 2009 at 8:11 am

Oleh : Arlina Permanasari

Dalam Konvensi Jenewa, sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional (konflik/sengketa bersenjata non-internasional atau konflik internal) diatur dalam Pasal 3 ketentuan-ketentuan yang bersamaan (common articles) dari Konvensi Jenewa 1949. Mengapa saya mengatakan Pasal 3 ini sebagai “pasal yang ajaib” ? Mari kita lihat dulu ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 secara lengkap :

“Dalam hal pertikaian bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu Pihak Peserta Agung, tiap Pihak dalampertikaian itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut :

(1) Orang-orang yang tidak turut serta secara aktif dalam pertikaian itu, termasuk anggota-anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata-senjata mereka serta mereka yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan dengan perikemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas ras, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lain yang serupa itu.
Untuk maksud ini, maka tindakan-tindakan berikut dilarang dan tetap akan dilarang untuk dilakukan terhadap orang-orang tersebut di atas pada waktu dan di tempat-tempat apapun juga :

  • (a). tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan;
  • (b). penyanderaan;
  • (c). perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat;
  • (d). menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan semua jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa yang beradab.

(2). Yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat.

Sebuah badan humaniter tidak berpihak, seperti Komite Internasional Palang Merah, dapat menawarkan jasa-jasanya kepada pihak-pihak dalam pertikaian.

Para pihak dalam pertikaian, selanjutnya harus berusaha untuk menjalankan dengan jalan persetujuan-persetujuan khusus, semua atau sebagian dari ketentuan lain dari Konvensi ini.

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan mempengaruhi kedudukan hukum pihak-pihak dalam pertikaian”.

Dengan melihat ketentuan Pasal 3 tersebut di atas, ada beberapa hal yang dapat kita ketahui :