Oleh : Arlina Permanasari
Apabila terjadi suatu sengketa bersenjata non-internasional atau perang pemberontakan, maka pertanyaan yang sering dilontarkan adalah : hukum apa yang berlaku ? Dalam hal ini terdapat masalah hukum yang perlu diperhatikan dengan saksama. Masalah hukum tersebut adalah :
1. Ketentuan manakah yang berlaku dalam sengketa bersenjata non-internasional atau perang pemberontakan ?, Apakah pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 ataukah Protokol II ? Siapakah yang menentukan hal ini ?
2. Apabila dalam sengketa bersenjata non-internasional yang diberlakukan adalah Protokol II, apakah ada jaminan bahwa “pemberontak” akan mematuhi Protokol itu ? (Kekhawatiran ini pantas dikemukakan karena para pemberontak bukanlah pihak pada Konvensi Jenewa dan Protokol). Bagaimanakah bila mereka tidak mentaati ketentuan pasal 3 Konvensi Jenewa dan Protokol ?
a). Ketentuan mana yang berlaku ?
Apabila terjadi suatu sengketa bersenjata non-internasional, dari penjelasan pada tulisan sebelumnya, maka apabila syarat-syarat dalam Protokol terpenuhi atau negara yang bersangkutan telah meratifikasinya, maka Protokol dan Pasal 3 Konvensi Jenewa akan berlaku secara simultan. Namun bila konflik tersebut intensitasnya rendah dan tidak terlihat ada unsur apapun seperti dalam Protokol, maka yang berlaku hanyalah Pasal 3 Konvensi Jenewa saja. Hal ini dapat dilihat dalam Commentary Protokol yang menyatakan sebagai berikut :[1]
“Thus, in circumstances where the conditions of application of the Protocol are met, the Protocol and common Article 3 will apply simultaneously, as the Protocol’s field of application is included in the broader one of common article 3. On the other hand, in a conflict where the level of strive if low, and which does not contain the characteristic features required by Protocol, only common article 3 will apply”.
Jadi, sekali telah terjadi suatu sengketa bersenjata non-internasional, maka pada saat itu pulalah berlaku Pasal 3 Konvensi Jenewa. Jadi pasal 3 ini bersifat otomatis, tanpa harus memenuhi suatu unsur atau syarat tertentu. Namun walaupun para ahli menyetujui memberlakukan Pasal 3 Konvensi Jenewa pada konflik-konflik yang intensitasnya rendah, namun praktek negara menunjukkan bahwa negara hanya berkehendak untuk menerapkan Pasal 3 ini dalam konflik-konflik yang memiliki intensitas tertentu saja.[2]
b). Siapakah yang menentukan ?
Apabila terjadi suatu sengketa bersenjata non-internasional, maka Protokol tidak menentukan ketentuan manakah yang berlaku. Tidak ada pula ketentuan dalam hukum humaniter lainnya yang mengatur hal ini.[3]
Oleh karena itu, terdapat beberapa pendapat dari para ahli :