arlina

Posts Tagged ‘militia’

Prinsip Pembedaan (Distinction Principle) dalam Hukum Humaniter (1)

In Introduction to IHL on November 17, 2008 at 11:57 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Hukum Humaniter, di samping dibentuk berdasarkan asas kepentingan militer, asas kemanusiaan dan asas kesatriaan (lihat di sini), maka ada satu prinsip lagi yang teramat penting, yaitu yang disebut dengan prinsip pembedaan (distinction principle). Prinsip ini merupakan tonggak berdirinya Hukum Humaniter, sehingga sering disebut pula dengan ‘the corner stone of international humanitarian law’.

1. Apa arti prinsip pembedaan ?

prinsip pembedaan

prinsip pembedaan

Prinsip Pembedaan (distinction principle) merupakan suatu prinsip dalam Hukum Humaniter yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang, atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata, ke dalam dua golongan besar, yakni kombatan (combatant) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam pertempuran, sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak berhak untuk turut serta dalam suatu pertempuran.[1]

Di samping pembedaan secara subyek (yakni membedakan penduduk menjadi golongan kombatan dan penduduk sipil), maka prinsip pembedaan ini membedakan pula objek-objek yang berada di suatu negara yang bersengketa menjadi dua kategori pula, yaitu objek-objek sipil (civilian objects) dan sasaran-sasaran militer (military objectives). Objek sipil adalah semua objek yang bukan objek militer, dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan sasaran serangan pihak yang bersengketa. Sebaliknya, jika suatu objek termasuk dalam kategori sasaran militer, maka objek tersebut dapat dihancurkan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Humaniter. Suatu objek yang dianggap sebagai sasaran militer bukan hanya meliputi objek-objek militer saja seperti tank, barak-barak militer, pesawat mliter atau kapal perang sebagaimana terlihat pada gambar di samping, akan tetapi yang termasuk sasaran militer adalah semua objek dapat dikategorikan sebagai sasaran militer berdasarkan ketentuan Hukum Humaniter. (Penjelasan selanjutnya mengenai hal ini; yaitu tentang perbedaan antara objek sipil dan sasaran militer dapat dibaca di sini).

2. Mengapa penduduk perlu dibedakan menjadi dua golongan ketika terjadi peperangan ? Read the rest of this entry »