arlina

Posts Tagged ‘military objectives’

Apakah sasaran (objek/target) militer itu ?

In Additional Protocol I on November 23, 2008 at 8:38 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Pada bagian lain blog ini, terdapat pertanyaan mengenai apakah yang dimaksudkan dengan “objek sipil” (civilian objects) dan “sasaran militer” (military objectives) ? Saya merasa perlu membahas masalah ini secara tersendiri dalam satu tulisan, sebab hal ini kadang-kadang akan menimbulkan berbagai penafsiran, terutama ketika terjadi perang atau operasi militer di lapangan. Sering kita lihat dalam berbagai konflik yang ada, rumah-rumah penduduk sipil, hotel, atau sekolah yang merupakan fasilitas umum, menjadi sasaran serangan pada waktu sengketa bersenjata. Reaksi selanjutnya adalah banjirnya protes atas hal tersebut, terutama dari kalangan NGO, pemerhati konflik, pers dan masyarakat umum sendiri. Benarkah selalu demikian?

Penentuan apakah suatu objek merupakan objek sipil ataukah sasaran militer secara yuridis menurut Hukum Humaniter, telah lama diupayakan dalam berbagai forum. Secara kasat mata, apalagi pada waktu damai, penentuan demikian memang tidak menemukan kesulitan. Artinya, kita bisa menentukan dengan santai, bahwa objek tertentu merupakan objek sipil atau sasaran militer. Rumah sakit, sekolah, pasar, mall, lapangan bermain, tempat rekreasi, museum, adalah sederet objek sipil yang dengan mudah dikenali. Adapun, kita dengan mudah pula mengenali sasaran-sasaran militer, seperti : tank, atau kendaraan-kendaraan lapis baja, pesawat udara militer, markas dan barak-barak militer sebagai suatu sasaran militer.

Akan tetapi, pada waktu terjadinya peperangan, penentuan apakah suatu objek termasuk ke dalam objek sipil ataukah sasaran militer tidak semudah yang kita bayangkan. Dalam kondisi seperti itu, penentuan mengenai status suatu objek harus selalu didasarkan kepada aturan-aturan Hukum Humaniter, karena Hukum Humaniter ini akan berlaku jika terjadi sengketa bersenjata atau peperangan.

Berdasarkan Pasal 52 Protokol Tambahan I tahun 1977, maka sudah ditentukan apa yang dimaksudkan dengan objek sipil dan sasaran militer. Perhatikan redaksional pasal tersebut berikut ini : Read the rest of this entry »