Oleh : Arlina Permanasari
Hukum Humaniter adalah salah satu cabang ilmu dari ilmu Hukum Internasional. Hukum Humaniter ini sebenarnya telah lama, bahkan dianggap sebagai cabang ilmu yang tertua. Istilah Hukum Humaniter atau lengkapnya disebut international “international humanitarian law applicable in armed conflict” yang diperkenalkan oleh ICRC, berawal dari istilah Hukum Perang (laws of war; LOW), yang kemudian sering disebut pula dengan istilah hukum sengketa bersenjata (laws of armed conflict; LOAC), hingga akhirnya seringpula disebut sebagai International Humanitarian Law; IHL. Saat ini masyarakat di Indonesia biasa mengatakannya sebagai Hukum Humaniter Internasional (HHI), atau disingkat lagi menjadi Hukum Humaniter. Read the rest of this entry »
















