arlina

Guest Book

very_red_rose_2-t2

Silakan Anda klik kotak comment di bawah ini dan hadiahkan lah kepada saya sepatah-dua patah kata…  bahkan kritik, komentar, atau apa pun yang ingin Anda tuliskan mengenai blog ini…

  1. lam kenal..blogwalking kie

  2. thanks, Master… Salam kenal juga…

  3. blogwalking … ya sama selera ya … salam kenal …kok nggak ada info diri?

  4. Makasih ya, udah berkunjung… Info diri memang akan disusulkan, mudah2an dua tiga hari ini sudah dapat Anda lihat… Salam kenal juga…

  5. ganti baju lagi nih…
    makin keren aja…

  6. Salam Kenal, MAkasih Udah berkunjung Ke Blog Saya :)

  7. Blognya bagus, spesifik terhadap hukum humaniter dan implikasinya. Salam kenal dan tetap terus berkarya yaa. Saya tunggu tulisan-tulisan terbarunya :)

    Terima kasih. ditunggu pula komentar dan kritiknya… :)

  8. Salam Kenal, Makasih Udah berkunjung Ke Blog Saya. Blognya bagus …….

  9. hallo mba arlina… akhirnya ketemu juga di sini..
    bagus mba blognya….
    saya malah belum bisa pake WP, hiks….

  10. Salam kenal ya mbak Arlina
    Salam kenal juga…

  11. Menarik sekali blog ini…penuh dg pengetahuan.

  12. Arlina..pa khabar? blognya tambah keren :-)
    btw..aku srkng lagi mewacanakan how to form the International Criminal Tribunal for Israel’s Aggression in Palestine..
    Could u gv me ur opinion about that?

    Keinginan utk mengadili Israel, mungkin adalah keinginan sebagian besar negara-negara (terutama yang jelas2 memprotes aksi militer Israel di Palestina). Masalahnya, MUNGKIN kah? Saya coba lihat dari beberapa hal:

    1. Statuta Roma tidak diratifikasi Israel. jadi secara yuridis, aturan itu tidak mengikat Israel dan sudah barang tentu yurisdiksi ICC tidak berlaku utk Israel.

    2. Apa ada cara lainnya? Masih ada, yakni dengan “referral” dari DK-PBB atas kasus tsb kepada Prosecutor ICC. Masalahnya, apakah mungkin Amerika Serikat tidak memveto? Penulis sudah menjawab sendiri : pasti AS memveto.. so, tidak akan ada “referral” itu.

    3. Desakan agar AS tidak memveto? Ngga mungkin deh pak kayaknya… soalnya AS itu pada hakekatnya sudah lama “dikuasai Yahudi” (dr bidang ekonomi, politik dan masuh banyak lagi), banyak lobi2 pro Israel di AS yang terlalu kuat bahkan utk seorang presiden AS yang internasionalis sekalipun. Jadi AS lebih takut sama Yahudi daripada sama masyarakat internasional, betapapun kuatnya desakan itu. Makanya AS selalu melakukan standar ganda.

    (Saya jadi ingat, hanya AS dan Israel lah yang mampu melakukan preseden buruk berkenaan dengan statuta roma; yakni mereka menarik kembali penandatanganan mereka (unsigned)!, hal yang baru terjadi di abad 20 ini dalam lingkup hubungan internasional. Menurut Pasal 18 Konvensi Wina 1969, ini berarti mereka tidak memiliki niat sama sekali untuk tidak melakukan hal2 yang bertentangan dengan statuta tersebut dan pada hakekatnya mereka juga tidak menyetujuinya. Maka wajarlah kalau AS membuat serangkaian perjanjian2 bilateral dengan negara2 peratifikasi Statuta Roma utk menihilkan kemungkinan anggota militer mereka diadili di Mahkamah tersebut. Suatu tindakan dramatis utk menggerogoti Statuta Roma!).

    4. Hak veto dihapus? Kelihatannya juga tidak mungkin. Sudah banyak usulan utk merubah Piagam PBB (yang tidak mencerminkan keadaan dunia saat ini), terutama mengenai DK. Namun itu hanya berpengaruh terhadap penambahan jumlah anggota tidak tetap DK dan ini juga tidak berpengaruh signifikan karena tidak dapat mempengaruhi hak veto dari permanent member. Lagi pula, suatu akte konstitutif organisasi internasional spt PBB memang sifatnya itu abadi; dan susah sekali utk diubah… jadi, spt yang bapak tulis.. ini juga tidak akan berhasil.

    5. Negara2 Arab bersatu? bisa, tapi susah.. mungkin mereka tahu kalau mereka bersatu melawan Israel, nanti spt ‘chicken war’.. yang diganggu anaknya; yang dateng induknya.. bisa2 perang dunia III meletus.. lebih banyak mudharatnya, kali… Ada banyak pertimbangan, karena konflik Israel-Palestina bukanlah sekedar masalah tanah, tapi lebih kepada masalah agama..

    Nah, apalagi yang dapat kita perbuat… ?

    6. Membubarkan PBB…? Im not so sure….

    7. Paling-paling masyarakat internasional hanya dapat membuat “pengadilan pura-pura”; sebagaimana masyarakat internasional melakukannya utk “memaksa” pemerintah Jepang minta maaf atas tingkah polah mereka ketika melakukan serangkaian perkosaan terhadap gadis2 di Asia dulu, termasuk di Indonesia (jugun yanfu)…

    8. Kita berani terhadap Israel…? Ahh… saya jadi ingat ketika kurs rupiah tiba2 melonjak drastis hingga ke level 17.000 dan bagaimana kita sampai sekarang masih belum bisa bangkit secara UTUH dari keterpurukan ekonomi…

    Jadi, meminjam apa yang sering dikatakan Prof Hikmahanto, dalam hukum internasional berlakulah hukum rimba, siapa yang kuat, ya dia mampu utk berbuat apa saja (sorry to say this). Sementara Hukum internasional termasuk hukum humaniter nampaknya hanya berlaku pada negara2 lemah termasuk spt Indonesia ini. Mau tidak mau… suka tidak suka, kelihatannya dunia masih harus menyaksikan “the untouchable” yang dua itu…. :(

    Jawaban ini saya posting kira2 30 menit sebelum pelantikan Barack Obama. Saya tidak yakin dia akan memberikan jawaban yang dapat “melegakan negara2 pro Palestina” dalam konflik tersebut. Kalau saya salah, saya besok mampir ke blog bapak deh… ;)

  13. Salam kenal mbak Arlina Blog n keren dan Informatif…

    Terimakasih.. salam kenal juga ya..

  14. Arlina, thank you for reading my blog, The Passionate Gardener. I regret that I am only fluent in English.

    Sincerely, Shane VanOosterhout

    To learn from others experience is a nice thing. I enjoy reading your blog, Shane, coz I like gardening too… :)

  15. Wah, blognya fokus yah. Salam kenal

  16. salam indonesia…
    blog yang bagus untuk pengetahuan tentang hukum internasional dan humaniter

  17. Assw.. ibu, bagus! banyak yang saya kutip, hehehe

  18. @ Admin SoB, emailsaya & andrian kamil : Terimakasih, semoga bermanfaat…

  19. Alhamdulillah aku dikunjungi oleh seorang peminat hukum humaniter internasional. Senang rasa, karena semester ini aku make up mata kuliah hukum humaniter internasional. Jadi bisa tambah-tambah referensi.

    Kunjungi juga:
    http://hmibecak.co.nr
    http://hmi-surakarta.co.cc

    Alhamdulillah juga, saya mendapat kunjungan balasan dari seorang aktivis yang kreatif dan oke… semoga nilainya nanti membaik ya dik Yasser…
    Btw, apa kabar dosen2 humaniter FH-UNS ? Salam ya, buat pak Handoyo Leksono, bu Amiek, pak Prasetyo HP, dan yang lainnya… ;)

  20. Lily, pa khabar ? reuni surabaya datang ya, …. salam rekan 2 surabaya, …. … siip . Agus Umartono

    Kalau mau link blog ini, silakan mas Agus.. dengan senang hati… and makasih udah mampir ya mas…
    Reuni di surabaya…? hmmm jauh yaa… muat hasilnya donk di blog… pasti aku ‘meluncur’ kesana deh… ;)
    yg jelas salam buat rekan2 surabaya dan sukses selalu ya mas..

  21. Blog nya bagus, tak link di blog smancepu82 ya,…..

  22. salam… sorry mbak arlina aku masuk blog panjenengan tanpa permisi…(so’al-e aku gak termasuk squadron 82)… yaa karena rasa keingin tahuan dan rasa penasaran saja…
    mbak arlina dulu alumnus FH UNS ya?
    saya juga dari sana lho mbak? cuman klo sy dulu ‘abk’-ne : pak sumitro dan bu widayati PS. Beliau-2 ini master-master-ku. di FH UNS aku angk’91 klo di SMAN Cepu aku angk’85…
    tapi rasa-rasanya saya pernah ngobrol sama mbak arlina waktu awal-awal sy masuk FH UNS..
    tapi aku gak bgt yakin…
    mbak arlina skrg townsite dmn?

    bst rgrds,
    harry-mtr

    Harry.. ini blog umum, jadi yaa siapa saja sangat boleh kesini dan memberikan komentar + kritik2 buat saya… mengenai saya, Harry bisa lihat di halaman “just for you”… itu halaman mengenai saya yang bisa pembaca ketahui.. dan ya, saya alumnus FH-UNS… jadi kita dari ’satu rumah’ ya…? Sukses selalu juga buat Harry…

  23. …eh nuwun sewu… numpang lewat lagi… mbak lily dulu dalem-e nglajo? putrane pak Sumarso? Adik-nya mas Budy? Kakak-nya Imam?

    Thanks banget ya Harry atas perhatiannya… ^_^ (jawabannya langsung via FB yah…)

  24. Lily tak tunggu tulisanmu yang lain, siapa tau bisa buat referensi aku nanganni perkara …. Bravo !!

    Trims ya Ed, aku mudah2an dalam waktu dekat udh kembali posting…. ^_^

  25. baguuus wong alumnikuuuuuuu ……teruskan mbak lili nulisnya untuk nambah wawasan kita semua kami dari surabaya monitor selalu…

    terimakasih Wiji… sukses juga buat skuadron surabaya ya…!

  26. Mba Arlian saya mau tanya soal dasar pemberian hak veto itu apa??
    trima kasih sebelumnya…

    Halo Sigit…, maaf ya… baru sempat dibalas sekarang. Trims ya atas pertanyaannya…

    Hak veto adalah hak eksklusif yang hanya dimiliki oleh anggota permanen Dewan Keamanan PBB. Perlu diketahui bahwa anggota permanen tersebut adalah negara sponsor pembentukan PBB yang merupakan negara pemenang Perang Dunia II. Merasa sebagai “penyelamat dunia”, maka negara sponsor ini pula yang merumuskan piagam organisasi internasional tersebut sedemikian rupa dan memasukkan “klausula pamungkas” yang kita kenal dengan nama “hak veto” bagi keuntungan mereka sendiri. Oleh karena itu hak tersebut hanya eksklusif diperuntukkan bagi mereka. Negara-negara lain dibuat tidak berkutik, karena jika ada keinginan untuk menyempurnakan Piagam PBB misalnya (misalnya untuk mengurangi dominasi anggota permanen), maka tentu saja negara-negara tersebut segera mengeluarkan hak veto demi menyelamatkan kepentingannya. Sebenarnya telah banyak kritikan dan argumentasi dari para ahli mengenai hal ini, antara lain Sigit dapat membacanya di http://i-p-o.org/koechler-Voting_Procedure-UN_Security_Council.pdf

    Hak Veto sebenarnya termasuk dalam kerangka “ius ad bellum”, yakni yang membahas tentang keabsahan dalam menggunakan kekerasan bersenjata; dan bukan termasuk ruang lingkup hukum humaniter / “ius in bello” (lihat kembali pada postingan saya yang berjudul “Letak Hukum Humaniter dalam HI”, http://arlina100.wordpress.com/2008/11/16/letak-hukum-humaniter-dalam-hi/ ). Mudah-mudahan saya bisa membahas kembali masalah ini, namun tidak di blog ini… insya Allah ya…

    Semoga bermanfaat…

  27. maaf salah ketik nama..mba arlina masksud saya…hehehe

  28. maaf salah ketik nama..mba arlina masksud saya…

  29. Ketika membaca blog ini, sebagai orang yang baru belajar hukum, saya merasa amat sangat beruntung bisa diajar langsung oleh pakarnya (yang amat rendah hati)… terus berkaya ibu… Bravo!

    Terima kasih… sukses selalu juga buat Silla…

  30. ibu saya salah satu mahasiswa ibu di humaniter kelas rabu pagi di Trisakti. wahh ternyata blog ibu komplit sekali ya bu. saya banyak belajar dari sini. terima kasih

    Terimakasih kembali

  31. ass..bu arlina bgus bgt blog na…mohon lebih updates y bu..thank you…wass

    iya nih Danny, baru buka akun ini lagi setelah lama vakum… trims… ^,^

  32. mbak arlina, salam kenal sekalian saya mohon bantuannya. Saat ini saya sedang menyusun sejarah leluhur saya, yang salah satu datanya harus saya dapatkan di Belanda….itu lho mbak tentang Perang Banjar th 1868 di desa banjar (Bali utara). Saat itu semua dokumen Gria Gede Banjar habis, satupun tak tersisa saat ini. Nah ..kira-kira mbak bisa bantu, dimana saya bisa dapatkan dokumen sejarah tersebut..? trim:s

    Ketut, maaf nih baru saya balas sekarang… Wah, tentang Perang Banjar itu.. saya juga kesulitan dapat dokumen resminya, cuma hasil dari pelacakan di internet… Sudahkah mencoba ke Arsip Nasional ?

  33. Mbak Arlina, saya Ernis Feriandes, saya sekarang masih menjadi mahasiswa Fakultas Hukum. Kebetulan, semester ini saya juga mengambil mata kuliah Hukum Humaniter dan HAM. Untuk informasi, PK saya Praktisi, tapi mata kuliah pilihan saya lebihkan ke HI, saya minat di HI juga soalnya!

    Kalau boleh, saya minta deskripsi tentang Konflik Bersenjata Internasionalk dong mbak! Yang lebih rinci. Kalo saya lihat-lihat, belom ada tulisan mbak yang menerangkan Konflik Bersenjata Internasional secara rinci. Ini juga jadi tugas liburan saya mbak. Tolong dibantu ya mbak!

    Terima Kasih ya mbak sebelumnya!

    -ernis f-

    Ernis, trims ya atas pertanyaannya… Hmmm.. jadi ini PR juga buat saya ya… hehe… Iya deh, udh saya jadualkan utk ditulis juga di blog… Mudah2an saya udh bisa aktif lagi nulis utk blog ini, setelah lama vakum…

  34. mba arlina bagus blognya… sangat membantu…

    mba arlina saya mau tanya tentang pendudukan wilayah yg dilakukan dalam suatu konflik bersenjata. sangat sulit sekali mencari referensi tentang itu… terutama yg membahas tentang status wilayah yg diduduki tersebut.. bisa saya dapatkan dmn ya? buku atau apapun..

    Pendudukan wilayah (accupied territoty) dalam konflik bersenjata siapakah yg bertanggung jawab atas segala masalah yg terjadi dalam wilayah yg diduduki tersebut?

    sebelumnya saya ucapkan terimakasih..

    Galih bisa menemukan informasi tentang masalah ini di Hague Regulations, 1907 pada bagian terakhir, yakni pada pasal 42-56. Jika ingin mengetahui penjelasannya, sebenarnya ada satu buku tentang hal ini, yaitu tentang konvensi-konvensi den haag yang ditulis oleh Higgins; atau dalam tulisan lainnya; bisa juga ke situs ICRC. Intinya, di wilayah pendudukan yang bertanggung jawab utk mengatur ketertiban umum adalah penguasa pendudukan, karena penguasa pendudukan secara de facto memang berkuasa di wilayah tersebut. Akan tetapi secara de jure, yang berkenaan dengan hukum yang berlaku di wilayah pendudukan sehubungan dengan penduduk dari negara yang diduduki, maka tetap berlaku hukum setempat. Dan ingat juga bahwa pendudukan yang merupakan tindak lanjut dari agresi adalah bertentangan dengan hukum internasional dan bukan merupakan alasan untuk menyatakan wilayah tersebut sebagai wilayah dari negara yang menduduki. Semoga membantu…

  35. mbak arlina, proficiat, blognya bagus sekali, btw, bagaimana pendapat mbak tentang kasus Prosecutor v. Florence Hartmann (ex jubir Prosecutor ICTY) di ICTY, dimana Hartmann dianggap telah membocorkan rahasia pengadilan, dengan menulis isi dari transkrip Tentara Nasional Serbia dan minutes dari Milosevic trial (terkait janji ICTY untuk tidak mendisclose transkrip rahasia tentara Serbia) pada bukunya Paix et Châtiment (Peace and Punishment)dan artikel Vital Genocide Documents Concealed, karena terlepas dari putusan ICTY yang mendenda Hartmann (kalau tidak salah) 7000 Euro, tetapi hal ini telah menimbulkan (kalau tidak menurunkan) ketidakpercayaan masyarakat terhadap kredibilitas International Court, yang selama ini sudah susah payah dibangun, dimana dampak dari “dirahasiakannya” transkrip rahasia tersebut telah membuat ICJ tidak menganggap Serbia telah bersalah atas genosida yang terjadi di Former Republic of Yugoslavia (dimana tentu akan berbeda apabila transkrip ini dipublikasikan atau setidaknya diberitahukan ke ICJ), hal ini menimbulkan beberapa permasalahan hukum:
    1. Apakah ICTY memiliki yurisdiksi untuk mengadili suatu pelanggaran “contempt of court”? dan apa efeknya thd si terpidana (i.e. Milosevic)?
    2. Apakah korelasi ICC dan ICJ dalam penegakan konvensi jenewa (maksud saya apakah putusan ICJ dapat mempengaruhi putusan ICC vice versa, e.g. menggunakan alat bukti yang didapat di ICC untuk diterapkan secara mutatis mutandis dalam kasus di ICJ)
    3. (maaf yang ini agak out of topic) Terkait dengan prinsip fruit of poisonous tree (salah satu pondasi male captus bene detentus yang diterapkan dalam kasus Prosecutor v. Nikolic), dan dengan asumsi bahwa pertanyaan No. 1 dapat mempengaruhi legitimasi pemidanaan (Milosevic), kira-kira sejauh mana penerapan prinsip ini dapat diberlakukan di ICC/TY/TR/etc?

    Mari berdiskusi :D

    Nico, trims ya komentarnya…
    1 & 3. Tentang kasus Hartmann, memang Mahkamah ICTY berdasarkan Rules of Procedure and Evidence nya, khususnya Rule 77A(ii), dpt mengadili orang-orang yang diduga telah “membuka informasi” berkenaan dengan persidangan yang sedang dijalankan, yg dpt dianggap sebagai tindakan yang merongrong wibawa mahkamah (contempt of court, yg dilakukan dg syarat tertentu yaitu hrs terpenuhi unsur actus reus dan mens rea-nya). Menarik memang, ketika pembela Hartmann menyatakan bahwa kliennya itu sebenarnya tidak sedang membocorkan informasi, karena apa yang ditulis olehnya telah menjadi konsumsi publik bahkan sebelum bukunya terbit dan itu menjadi konsumsi masyarakat internasional melalui berbagai mass-media; bahkan mahkamah sendiri tidak menganggapnya sebagai ‘confidential’ dalam beberapa kasus lainnya (prosecutor vs. milosevic, delic, perisic).

    Kasus ini menjadi menarik krn merupakan tantangan utk menjawab penerapan prinsip kebebasan berekspresi dan hak masyarakat internasional akan informasi di era globalisasi HAM saat ini, yang nampaknya kurang tercermin dalam putusan yg diterima Hartmann. Tidak seharusnya hal tsb dapat mempengaruhi para penegak hukum dalam memberikan putusan; sebaliknya mereka ditantang utk dapat bersikap objektif dan mengungkapkan kebenaran fakta (bukan opini atau rekayasa). Dalam suatu perkara, memang ujung keadilan itu bermuara pada mahkamah/pengadilan, dengan asumsi pengadilan yang benar2 dpt diharapkan kredibilitasnya. Kalau pengadilannya kurang kredibel, apakah berarti muara keadilan tidak ada lagi… tentu tidak bukan.. Makanya, diperlukan monitoring dari masyarakat.

    2. Semua pengadilan internasional itu sifatnya komplementer, sehingga prioritas pertama utk mengadili ada pada negara si pelaku. Apabila negara telah mengadili suatu perkara tertentu, maka keputusannya final dan binding dan terhadap kasus tsb berlakulah asas ne bis in idem.

  36. Terima kasih atas jawabannya mbak, btw, terkait dengan poin nomor 2, maksud pertanyaan saya adalah korelasi antara ICJ dengan ICC, contohnya, ICJ dalam application of genocide convention case 2007 menyatakan tidak dapat melihat unsur “mens rea” dari Serbia atas genosida yang terjadi di FRY, nah, andaikata dokumen yang dibuka oleh Hartmann pada saat itu dijadikan alat bukti, para ahli hukum international berpendapat bahwa putusan ICJ tersebut dimungkinkan akan berubah, nah, arguendo bahwa putusan ICC (atau forum pengadilan internasional lainnya) dijadikan alat bukti di ICJ (mis. dianalogikan dengan fungsi putusan pengadilan di Indonesia yang sudah in kracht yang dapat dijadikan alat bukti sempurna di pengadilan lain, misalnya putusan kasus pidana ttg penipuan dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian oleh pengadilan di perkara perdata), nah kr2 dasar hukumnya apa ya mbak? dan kira2 kekuatan hukumnya bagaimana? kalau menurut pendapat saya pribadi sih, bisa2 saja, contohnya, misalnya ICTY telah menemukan fakta bahwa di FRY telah terjadi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, menurut saya sudah selayaknya ICJ untuk dapat ‘meminjam’ putusan ICJ tersebut tanpa membatasi dan menutup kemungkinan thd ICJ untuk mencari fakta sendiri.

    oh iya, maaf agak OOT, mbak saya ingin membuat paper ttg kadaluarsanya sengketa internasional, kira2 buku2 apa atau paper2 siapa yang harus saya baca ya? trims :D