arlina

Archive for the ‘Uncategorized’ Category

War of National Liberation. Mengapa termasuk konflik bersenjata internasional ?

In Uncategorized on January 9, 2009 at 11:26 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Dalam tulisan terdahulu yang membahas tentang salah satu jenis konflik bersenjata, yaitu konflik bersenjata internasional, terdapat suatu jenis konflik baru yang dikenal dengan sebutan “war of national liberation“, di mana salah satu pihak dari “war of national liberation” tersebut adalah suatu bangsa (peoples) yang berjuang melawan colonial domination, alien occupation atau racist regime.

Dalam tulisan kali ini, akan dikemukakan mengapa suatu “bangsa” (“peoples”) mendapatkan penerimaan di dalam suatu perjanjian internasional sebagai suatu pihak dalam pertikaian ? Bukankah aturan sebelumnya yakni Konvensi Jenewa 1949 hanya mengenal negara saja sebagai pihak-pihak dalam konflik bersenjata internasional ?

Hal tersebut tidak terlepas dari adanya perkembangan baru yang terjadi di dalam hukum internasional, khususnya hukum humaniter, di mana penerimaan terhadap suatu “bangsa” dalam pengertian di atas diakui oleh masyarakat internasional. Apakah penerimaan demikian berlaku begitu saja dan tanpa syarat ?

Untuk itu, dalam memahami ketentuan mengenai siapa dan bagaimanakah yang disebut sebagai “bangsa” dalam ketentuan Pasal 1 ayat (4),  maka kita harus selalu mengkaitkan pasal tersebut dengan ketentuan Pasal 96 ayat (3) Protokol Tambahan I 1977. Agar lebih jelas, ke dua pasal tersebut secara lengkap dicantumkan di bawah ini :

Pasal 1 ayat (4)

  • “The situation referred to in the preceding paragraph include armed conflicts in which peoples are fighting against colonial domination and alien occupation and racist regimes in the exercise of their right of self-determination, as enshrined in the Charter of the United Nations and the Declaration on Principles of International Law concerning Friendly relations and co-operation among States in accordance with the Charter of the United Nations”.

Pasal 96 ayat (3)

The authority representing a people engaged against a High Contracting Party in armed conflict of the type referred to in Article 1, paragraph 4, may undertake to apply the Conventions and this Protocol in relation to that conflict by means of a unilateral declaration addressed to the depository. Such declaration shall, upon its receipt by the depository, have in relation to that conflict the following effects :

  1. the Conventions and this Protocol are brought into force for the said authority as a Party to the conflict with immediate effect;
  2. the said authority assumes the same rights and obligations as those which have been assumed by a High Contracting Party to the Conventions and this Protocol; and
  3. the Conventions and this Protocol are equally binding upon all parties to the conflict”.

Sebagaimana dicantumkan dalam pasal-pasal di atas, maka “peoples” yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat(4), yakni yang sedang berjuang dalam rangka menentukan nasib mereka sendiri sebagai suatu negara yang merdeka, melalui pemimpin mereka (“…the authority representing a people”), dapat dianggap sebagai suatu pihak yang bersengketa Read the rest of this entry »

Apresiasi dari BotD sebagai “Growing Blog”

In Uncategorized on December 13, 2008 at 8:50 am

Kelihatannya mungkin saya sudah terbawa arus pusaran perilaku para bloggers-mania, sehingga sarapan di pagi hari terasa tidak lengkap tanpa melihat dasbor. Begitu pula pagi ini. Namun, saya terkejut ketika melihat ada tautan yang ‘tidak biasa’ nyelonong kemari yang berasal dari Blogs of the Day dari WordPress.com!

Tanpa membuang waktu barang sedetikpun, saya langsung saja meluncur ke Blogs of the Day dan melihat, ada apa sih sampai-sampai mereka memberi tautan ke blog ini. Awalnya saya masih bingung, maklumlah saya termasuk newbie yang masih harus bertanya-tanya kepada bloggers lainnya untuk hal-hal yang amat sepele. Mata saya masih terus mencari-cari apakah nama blog ini ada situ. Saya mulai melihat nama-nama blog yang ada… soalnya ternyata daftarnya panjang sekali, kira-kira sekitar seratusan blog yang akan saya lihat.

Ketika sudah melewati sekitar delapan puluhan nama blog, saya mulai mati rasa. Mungkin ada yang salah dengan tautan asing itu. Tapi dengan tekun saya tetap melihat nama-nama blog, satu persatu. Dan ternyata… blog ini ada di urutan ke-93 !  Terus terang, saya sebenarnya sama sekali tidak menyangka blog ini akan nangkring di Blogs of the Day pada kategori  “Growing Blogs” ! Bagaimana mungkin, blog ini baru muncul tanggal 9 November 2008 lalu, isinya masih sedikit, PR-nya nol, pengunjungnya sedikit dan lagipula awalnya saya memang tidak concern untuk hal-hal yang beginian soalnya saya betul-betul newbie dan gaptek banget untuk urusan-urusan IT seperti ini. Secara personal tentu saja hal ini membuat saya kaget dan senang… gimana ngga senang, karena tim dari Blogs of the Day pada tanggal 10 Desember 2008 memilih blog ini sebagai salah satu Growing Blog diantara jutaan blog baru. Jadi walaupun ada di urutan 93, saya merasa sangat tersanjung dengan hal ini dan tentu saja saya merasa senang karena motivasi utama saya untuk berbagi sedikit ilmu yang saya punyai ini kepada masyarakat dunia maya, dan tetap fokus pada Hukum Humaniter sebagai keahlian saya, telah diapresiasi. Thanks to BotD team!

Sedikit informasi, bahwa tim Blogs of the Day ternyata memiliki tiga kategori, yakni “Top Blogs”, “Top Posts” dan “Growing Blogs”, masing-masing mencantumkan seratus blog terpilih. Pada kategori Growing Blogs, selain saya terdapat pula orang-orang Indonesia yang posisinya jauh lebih baik, seperti @ndRyans webblog yang eksis sejak April 2008 dan berhasil menduduki posisi ke-8, RYU’s Weblog di urutan ke-21, Wong nDeso yang Katro yang ber-PR 3 di urutan ke-61, Eston Hasian di urutan ke-79,  dan RIRIN’s Weblog di urutan ke-89. Selamat, ya! Ada juga orang Indonesia lainnya pada kategori Top Blogs dan Top Posts.

Jadi… ? Ayo nge-blog dan buktikan bahwa Anda juga bisa!

Mini Banner Blog Humaniter

In Uncategorized on December 12, 2008 at 8:08 pm

Hari ini saya mencoba membuat chicklet atau banner kecil, seperti yang Anda lihat pada kolom “tukar link” di sidebar sebelah kanan bawah blog ini.

Awalnya hanya sekedar untuk ‘mengisi ruang’ chicklets yang masih tersisa, supaya terlihat ‘penuh dan sedikit nyeni’. Tapi saya pikir, blog-blog khusus mengenai Hukum Humaniter masih jarang sekali ada di Indonesia, dan kalaupun ada hanya sebagian artikel Hukum Humaniter saja yang ditampilkan, misalnya pada blog milik bloggers lain seperti lovetya walaupun hanya ada dua artikel tentang Hukum Humaniter; atau blog milik andinur, bahkan yang terakhir ini kelihatannya telah lama ditinggalkan pemiliknya. Maka saya pikir, mungkin dengan chicklet “Blog Humaniter” ini maka ia dapat ‘menambah dan meramaikan’ banner-banner yang ada dan terutama menggambarkan keberadaan blog ini sebagai blog yang menyajikan materi-materi dasar bagi mereka yang ingin mengetahui tentang Hukum Humaniter dan hal-hal yang berkenaan dengan Hukum Humaniter. Percayalah, saya tidak akan posting artikel yang terlalu jauh menyimpang dari seputaran Hukum Humaniter di sini …   Sebagai gambaran Anda dapat melihat judul-judul halaman dan kategori yang ada di blog ini, semuanya merujuk pada Hukum Humaniter.

Adapun pemilihan chicklet warna hijau (dengan berbagai gradasi) menggambarkan seragam doreng-doreng yang dipakai oleh Angkatan Bersenjata pada umumnya (termasuk TNI). Saya berharap semoga kehadiran chicklet ini dapat diterima oleh mereka yang hobi pada hal-hal yang berbau militer dan Hukum Humaniter…

Untuk memasang chicklet ini pada blog Anda, maka copy dan paste-kan kode berikut pada widget text blog Anda :

<a href=”http://www.arlina100.wordpress.com”><img src=”http://arlina100.files.wordpress.com/2008/12/blog-humaniter.gif” alt=”Arlina web’s blog Tempat Belajar Hukum Humaniter”></a>

Setelah kode ada dalam widget teks, maka berdasarkan pengalaman saya, Anda harus cek kembali hal-hal berikut :

1). Tanda petik    “    tidak boleh dobel. Perhatikan pula bahwa tanda petik ini bentuknya harus lurus dan tidak berbentuk koma.

2). Perhatikan pula tanda http:

Jika tampilan pada text widget ketika kode diatas di-paste-kan berbentuk seperti ini : <a href=”//www.arlina100 dstnya…, maka Anda harus menambahkan sendiri kode http sehingga pada widget tertulis <a href=”http://arlina100 dstnya…

Setelah semua pengecekan selesai, klik save dan lihat apakah chiklet ini dapat tampil di blog Anda…?

Selamat mencoba…

sTUffS

In Uncategorized on November 28, 2008 at 9:49 am