Oleh : Arlina Permanasari
Dalam tulisan terdahulu yang membahas tentang salah satu jenis konflik bersenjata, yaitu konflik bersenjata internasional, terdapat suatu jenis konflik baru yang dikenal dengan sebutan “war of national liberation“, di mana salah satu pihak dari “war of national liberation” tersebut adalah suatu bangsa (peoples) yang berjuang melawan colonial domination, alien occupation atau racist regime.
Dalam tulisan kali ini, akan dikemukakan mengapa suatu “bangsa” (“peoples”) mendapatkan penerimaan di dalam suatu perjanjian internasional sebagai suatu pihak dalam pertikaian ? Bukankah aturan sebelumnya yakni Konvensi Jenewa 1949 hanya mengenal negara saja sebagai pihak-pihak dalam konflik bersenjata internasional ?
Hal tersebut tidak terlepas dari adanya perkembangan baru yang terjadi di dalam hukum internasional, khususnya hukum humaniter, di mana penerimaan terhadap suatu “bangsa” dalam pengertian di atas diakui oleh masyarakat internasional. Apakah penerimaan demikian berlaku begitu saja dan tanpa syarat ?
Untuk itu, dalam memahami ketentuan mengenai siapa dan bagaimanakah yang disebut sebagai “bangsa” dalam ketentuan Pasal 1 ayat (4), maka kita harus selalu mengkaitkan pasal tersebut dengan ketentuan Pasal 96 ayat (3) Protokol Tambahan I 1977. Agar lebih jelas, ke dua pasal tersebut secara lengkap dicantumkan di bawah ini :
Pasal 1 ayat (4)
- “The situation referred to in the preceding paragraph include armed conflicts in which peoples are fighting against colonial domination and alien occupation and racist regimes in the exercise of their right of self-determination, as enshrined in the Charter of the United Nations and the Declaration on Principles of International Law concerning Friendly relations and co-operation among States in accordance with the Charter of the United Nations”.
Pasal 96 ayat (3)
“The authority representing a people engaged against a High Contracting Party in armed conflict of the type referred to in Article 1, paragraph 4, may undertake to apply the Conventions and this Protocol in relation to that conflict by means of a unilateral declaration addressed to the depository. Such declaration shall, upon its receipt by the depository, have in relation to that conflict the following effects :
- the Conventions and this Protocol are brought into force for the said authority as a Party to the conflict with immediate effect;
- the said authority assumes the same rights and obligations as those which have been assumed by a High Contracting Party to the Conventions and this Protocol; and
- the Conventions and this Protocol are equally binding upon all parties to the conflict”.
Sebagaimana dicantumkan dalam pasal-pasal di atas, maka “peoples” yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat(4), yakni yang sedang berjuang dalam rangka menentukan nasib mereka sendiri sebagai suatu negara yang merdeka, melalui pemimpin mereka (“…the authority representing a people”), dapat dianggap sebagai suatu pihak yang bersengketa Read the rest of this entry »

















