Oleh : Arlina Permanasari
Dalam hukum perang, mengetahui status suatu objek sebagai objek sipil atau sasaran militer adalah suatu keharusan (Anda dapat melihat postingan saya mengenai sasaran (objek/target) militer). Jika suatu objek merupakan objek
sipil, maka keberadaannya harus dilindungi dan tidak boleh dijadikan sasaran serangan militer. Pada gambar di samping, setidaknya ketentuan ini dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa. Ketika terjadi peperangan di Grozny, Chechnya, sebuah masjid atau tempat-tempat ibadah, tidak dijadikan sasaran serangan karena merupakan salah satu jenis benda-budaya yang harus dilindungi.
Apa fungsi benda budaya ?
Suatu objek, misalnya benda-benda budaya, dapat diketahui kegunaan atau fungsinya secara umum; yaitu sebagai tempat atau benda budaya yang bernilai sejarah dan berfungsi untuk tujuan-tujuan melestarikan kebudayaan dan bermanfaat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu tujuan benda budaya pada hakekatnya adalah berfungsi untuk tujuan-tujuan non-militer (bersifat sipil, publik). Dengan demikian sudah barang tentu benda-benda budaya seperti ini merupakan objek-objek sipil yang harus dilindungi pada waktu terjadi sengketa bersenjata.
Bagaimana Hukum Humaniter menilai status hukum suatu objek ?
Mari kita lihat pemahaman mengenai benda budaya dari aspek yuridis, dalam hal ini dari ketentuan Hukum Humaniter yakni Protokol Tambahan I tahun 1977. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) Protokol I menyatakan bahwa ‘objek sipil adalah semua objek yang bukan objek militer’. Norma ini kelihatannya sangat simpel dan mudah dimengerti.
Akan tetapi ketentuan dalam ayat (1) ini kemudian masih diperjelas kembali dengan ketentuan ayat (2)-nya. Ayat (2) menambahkan bahwa yang dimaksud dengan sasaran militer adalah semua objek yang karena : sifatnya, lokasinya, tujuan atau kegunaannya dapat memberikan kontribusi yang efektif pada operasi militer dan apabila (objek-objek tersebut) dihancurkan baik keseluruhannya maupun sebagian, dikuasai atau dinetralkan, dalam situasi yang terjadi pada saat itu, maka hal tersebut dapat memberikan keuntungan militer yang pasti.
Pada postingan saya sebelumnya mengenai ‘apakah sasaran (0bjek/target) militer itu?‘, maka telah dipaparkan bahwa suatu objek sipil dapat pula dianggap sebagai sasaran militer apabila telah memenuhi persyaratan yang dicantumkan di dalam Pasal 52 ayat (2) ini. Dengan demikian, suatu objek sipil dapat pula dianggap sebagai objek militer bila karena sifat/lokasinya, objek tersebut dapat memberikan kontribusi yang efektif (baca : dapat digunakan!) dalam operasi militer; atau bila objek tersebut dihancurkan, dikuasai, dinetralisasikan baik sebagian maupun seluruhnya, maka hal itu dapat memberikan keuntungan militer yang pasti. Read the rest of this entry »


Demikian juga Candi Prambanan. Oleh karena itu, ketika saya berkunjung balik ke tempatnya
Candi Prambanan dengan display lambang perlindungan khusus. ‘Seperti tumbu ketemu tutup’… begitu deh. Saya senang sekali. Klop. Maka saya pikir baik sekali kalau foto tersebut saya tampilkan di sini.
Pada foto-foto ini, perhatikan lambang perlindungan khusus yang diperlihatkan pada papan pengumuman; sudah didaftarkannya Candi Prambanan sebagai warisan budaya dunia (world heritage list) no. 642; serta adanya otorisasi dari Pemerintah mengenai benda budaya. Pada papan pengumuman dari foto terakhir, jelas-jelas dinyatakan bahwa :
budaya khususnya pada waktu perang. Adapun bentuk lambangnya, sama dengan lambang sebelumnya yang dimandatkan dalam Konvensi Den Haag 1954, akan tetapi jumlah perisai terbaliknya ada tiga buah, seperti terdapat dalam gambar di atas. Hal ini tercantum dalam Pasal 16 ayat (2) Konvensi Den Haag 1954, yang berbunyi : “The emblem shall be used alone, or repeated three times in a triangular formation (one shield below), under the conditions provided for in Article 17“.






Berdasarkan Pasal 16 Konvensi Den Haag 1954, maka dinyatakan bahwa lambang pembeda yang dimaksudkan oleh Konvensi ini adalah berbentuk perisai, dengan ujung berada di bawah (perisai terbalik), di mana sisi yang saling berhadapan berwarna biru dan putih (suatu perisai yang terdiri dari suatu segi empat berwarna biru, yang salah satu sudutnya terletak pada bagian ujung perisai, serta satu segi tiga sama sisi berwarna biru yang terletak di atas segi empat tersebut, serta ruang pada masing-masing sisinya adalah segitiga sama sisi berwarna putih).
tersebut adalah lambang yang ditujukan untuk memberikan perlindungan khusus terhadap benda-benda budaya. Ketentuan ini terdapat dalam Perjanjian mengenai Perlindungan Institusi-institusi Ilmiah dan Kesenian serta Monumen-monumen Bersejarah (Treaty on the Protection of Artistic and Scientific Institutions and Historic Monuments), dikenal juga dengan sebutan Roerich Pact, yang dihasilkan di Washington, 15 april 1935. Lihatlah 




















