arlina

Archive for the ‘The Hague Laws’ Category

Benda budaya : Apakah objek sipil ?

In The Geneva Laws, The Hague Laws on December 20, 2008 at 5:38 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Dalam hukum perang, mengetahui status suatu objek sebagai objek sipil atau sasaran militer adalah suatu keharusan (Anda dapat melihat postingan saya mengenai sasaran (objek/target) militer).  Jika suatu objek merupakan objek mosque1sipil, maka keberadaannya harus dilindungi dan tidak boleh dijadikan sasaran serangan militer. Pada gambar di samping, setidaknya ketentuan ini dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa. Ketika terjadi peperangan di Grozny, Chechnya, sebuah masjid atau tempat-tempat ibadah, tidak dijadikan sasaran serangan karena merupakan salah satu jenis benda-budaya yang harus dilindungi.

Apa fungsi benda budaya ?

Suatu objek, misalnya benda-benda budaya, dapat diketahui kegunaan atau fungsinya secara umum; yaitu sebagai tempat atau benda budaya yang bernilai sejarah dan berfungsi untuk tujuan-tujuan melestarikan kebudayaan dan bermanfaat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu tujuan benda budaya pada hakekatnya adalah berfungsi untuk tujuan-tujuan non-militer (bersifat sipil, publik). Dengan demikian sudah barang tentu benda-benda budaya seperti ini merupakan objek-objek sipil yang harus dilindungi pada waktu terjadi sengketa bersenjata.

Bagaimana Hukum Humaniter menilai status hukum suatu objek ?

Mari kita lihat pemahaman mengenai benda budaya dari aspek yuridis, dalam hal ini dari ketentuan Hukum Humaniter yakni Protokol Tambahan I tahun 1977. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) Protokol I menyatakan bahwa ‘objek sipil adalah semua objek yang bukan objek militer’. Norma ini kelihatannya sangat simpel dan mudah dimengerti.

Akan tetapi ketentuan dalam ayat (1) ini kemudian masih diperjelas kembali dengan ketentuan ayat (2)-nya. Ayat (2) menambahkan bahwa yang dimaksud dengan sasaran militer adalah semua objek yang karena : sifatnya, lokasinya, tujuan atau kegunaannya dapat memberikan kontribusi yang efektif pada operasi militer dan apabila (objek-objek tersebut) dihancurkan baik keseluruhannya maupun sebagian, dikuasai atau dinetralkan, dalam situasi yang terjadi pada saat itu, maka hal tersebut dapat memberikan keuntungan militer yang pasti.

Pada postingan saya sebelumnya mengenai ‘apakah sasaran (0bjek/target) militer itu?‘, maka telah dipaparkan bahwa suatu objek sipil dapat pula dianggap sebagai sasaran militer apabila telah memenuhi persyaratan yang dicantumkan di dalam Pasal 52 ayat (2) ini. Dengan demikian, suatu objek sipil dapat pula dianggap sebagai objek militer bila karena sifat/lokasinya, objek tersebut dapat memberikan kontribusi yang efektif (baca : dapat digunakan!) dalam operasi militer; atau bila objek tersebut dihancurkan, dikuasai, dinetralisasikan baik sebagian maupun seluruhnya, maka hal itu dapat memberikan keuntungan militer yang pasti. Read the rest of this entry »

Benda Budaya : Apakah hanya Candi ?

In The Geneva Laws, The Hague Laws on December 19, 2008 at 9:28 am

Oleh : Arlina Permanasari

Pertanyaan di atas akhirnya saya jadikan judul postingan ini, karena ada yang bertanya,  ‘apakah benda budaya itu cuma candi’ ? Dalam postingan sebelumnya, berdasarkan Roerich Pact 1935 maupun Hague Convention 1954, maka benda-benda budaya (cultural property) tentu saja tidak hanya terdiri dari candi-candi saja, tetapi juga meliputi dan tidak hanya terbatas pada gedung atau bangunan-bangunan lainnya sebagaimana yang tercantum dalam ke dua perjanjian tersebut.

Hal yang ikut memacu saya untuk menulis artikel ini adalah, ketika saya menemukan foto hasil jepretan Stephan Mosel tentang lambang perlindungan pada sebuah perpustakaan Innsbruck, Austria.

Perpustakaan Innsbruck

Perpustakaan Innsbruck

Sebagaimana dapat dilihat pada fotonya, perpustakaan Innsbruck telah memasang lambang perlindungan sebagai benda budaya pada pintu masuknya.

Lambang benda budaya

Lambang benda budaya

Hal ini memang dapat dibenarkan, karena gedung atau institusi pendidikan dan ilmu pengetahuan dapat dikategorikan sebagai benda budaya. Saya lama merenung… Bukan. Bukan tentang perpustakaan Innsbruck itu. Tapi tentang banyaknya benda budaya yang tersebar di negeri tercinta ini. Betapa banyak benda budaya yang tidak (belum) memasang lambang perlindungan itu ? Padahal, banyak diantaranya memang didirikan pada masa baheula, bahkan lebih lama lagi. Tidak sekedar sebuah perpustakaan tua. Benda-benda budaya ini, tentu segera harus mendapatkan perlindungan, setidaknya dengan memasang lambang perlindungannya terlebih dahulu pada masa damai sehingga jika terjadi sengketa bersenjata, para pihak tahu bahwa benda, gedung atau suatu tempat merupakan benda budaya yang harus dilindungi dan tidak boleh dijadikan sasaran serangan. Mensosialisasikan suatu benda atau gedung sebagai benda budaya pada waktu damai tentu perlu waktu, dan hal itu harus dimulai kapan lagi jika tidak dari sekarang…

Image : Courtesy of Stephan Mosel (Moe) at Flickr.

Indonesia dan Konvensi Den Haag 1954

In The Geneva Laws, The Hague Laws on December 18, 2008 at 7:31 am

Oleh : Arlina Permanasari

Indonesia sangat kaya dengan benda-benda budaya, baik yang bergerak (movable property) maupun yang tidak bergerak (immovable property). Ini sudah tidak disangsikan lagi. Oleh karena itu, pada tanggal 24 Desember 1954 Pemerintah Indonesia telah melakukan penandatanganan (signing) terhadap Konvensi Den Haag 1954 yang dihasilkan pada tanggal 14 Mei 1954. Ini artinya Pemerintah Indonesia setuju terhadap isi Konvensi Den Haag 1954 sebagai suatu perjanjian internasional yang memang penting bagi umat manusia dalam hal perlindungan benda budaya; sekaligus Pemerintah Indonesia berjanji juga untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan maksud dan tujuan (means and purpose) dari Konvensi Den Haag 1954. Oleh karena itu kemudian Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Den Haag 1954 dengan Keppres N0. 234 Tahun 1966 dan dokumen ratifikasi itu diterima pada tanggal 10 Januari 1967 di depository (pihak penyimpan) Konvensi Den Haag 1954 (yakni Sekretariat PBB atas permintaan Direktur Jendral PBB; lihat Pasal 40 Regulasi).

Bagaimana implementasi Konvensi Den Haag 1954 di Indonesia ?

Salah satu tugas Pemerintah Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Den Haag 1954 antara lain adalah memberikan penandaan (marking) terhadap benda-benda budaya yang dimiliki, yang tentu saja, harus sudah dilaksanakan pada waktu damai. Benda-benda budaya seperti Candi Borobudur yang termasuk sebagai “salah satu dari tujuh keajaiban dunia” telah didaftarkan pada Direktur Jendral UNESCO sebagai benda budaya yang berada dalam “perlindungan khusus” (“special protection“), telah menggunakan lambang perlindungan khusus ini.

prambanan-cultural-propertyDemikian juga Candi Prambanan. Oleh karena itu, ketika saya berkunjung balik ke tempatnya Pak Mardoto yang secara tidak sengaja mampir ke blog ini, saya sangat surprise! menemukan bahwa Beliau memiliki foto prambanan_benda_budayaCandi Prambanan dengan display lambang perlindungan khusus.  ‘Seperti tumbu ketemu tutup’… begitu deh. Saya senang sekali. Klop. Maka saya pikir baik sekali kalau foto tersebut saya tampilkan di sini. prambanan_warisanPada foto-foto ini, perhatikan lambang perlindungan khusus yang diperlihatkan pada papan pengumuman; sudah didaftarkannya Candi Prambanan sebagai warisan budaya dunia (world heritage list) no. 642; serta adanya otorisasi dari Pemerintah mengenai benda budaya. Pada papan pengumuman dari foto terakhir, jelas-jelas dinyatakan bahwa : Read the rest of this entry »

Lambang “Perlindungan Khusus” untuk Benda-benda Budaya

In The Geneva Laws, The Hague Laws on December 17, 2008 at 8:38 am

Oleh : Arlina Permanasari

Melengkapi tulisan saya sebelumnya tentang lambang perlindungan untuk benda-benda budaya (cultural properties), maka kali ini saya akan posting sebuah lambang lainnya, yang digunakan untuk memberikan “perlindungan khusus” terhadap benda-benda 119px-distinctive_emblem_for_cultural_property_under_special_protectionsvg1budaya khususnya pada waktu perang. Adapun bentuk lambangnya, sama dengan lambang sebelumnya yang dimandatkan dalam Konvensi Den Haag 1954, akan tetapi jumlah perisai terbaliknya ada tiga buah, seperti terdapat dalam gambar di atas. Hal ini tercantum dalam Pasal 16 ayat (2) Konvensi Den Haag 1954, yang berbunyi : “The emblem shall be used alone, or repeated three times in a triangular formation (one shield below), under the conditions provided for in Article 17“.

Mengapa disebut dengan “perlindungan khusus” (“special protection”) ?

Benda-benda budaya yang mendapatkan perlindungan khusus adalah benda-benda budaya yang telah didaftarkan pada “International Register of Cultural Property under Special Protection“,  sesuai dengan Regulasi dari Konvensi Den Haag 1954.  Apabila kita lihat Regulasi tersebut, maka berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dari Regulasi, yang dimaksud dengan Kantor Pendaftaran ini adalah Direktur Jendral UNESCO (Director-General of the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).

Apa saja yang harus ditandai dengan lambang perlindungan khusus ini ?

Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 16 tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat(1), lambang perlindungan khusus ini hanya dapat digunakan sebagai cara untuk mengidentifikasi :

  1. Benda-benda budaya yang tidak bergerak (immovable cultural property) yang berada dalam perlindungan khusus (special protection);
  2. Transportasi benda-benda budaya sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Pasal 12 dan 13;
  3. Tempat-tempat penampungan sementara benda-benda budaya, sesuai dengan persyaratan yang ada dalam Regulasi dari Konvensi ini.

Adapun, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2), lambang perlindungan benda budaya (dengan satu buah perisai terbalik), hanya dapat digunakan sebagai alat untuk menandai :

  1. Benda-benda budaya yang bukan berada dalam perlindungan khusus;
  2. Para petugas (personil) yang bertugas mengawasi benda budaya, sesuai dengan Regulasi dari Konvensi ini;
  3. Para personil yang terlibat di dalam tugas untuk melindungi benda budaya;
  4. Kartu-kartu identitas sebagaimana tercantum di dalam Regulasi dari Konvensi ini. Read the rest of this entry »

Apa saja yang termasuk Benda Budaya (“cultural property”) ?

In The Geneva Laws, The Hague Laws on December 16, 2008 at 7:41 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Mari kita lihat batasan mengenai benda budaya menurut dua konvensi yang telah diposting di sini, yaitu Roerich Pact 1935 dan Konvensi Den Haag 1954.

Roerich Pact (Washington Pact) 1935

Monas

Monas

Perjanjian ini tidak memberikan definisi mengenai benda budaya, akan tetapi secara langsung memberikan contoh benda-benda yang termasuk ke dalam benda budaya,

Museum Gajah

Museum Gajah

sebagaimana dicantumkan dalam ketentuan Pasal 1, hanya menyebutkan tiga jenis benda budaya, yaitu : monumen bersejarah, museum,

Gedung Kesenian

Gedung Kesenian

dan gedung-gedung atau institusi kebudayaan, pendidikan, kesenian dan ilmu pengetahuan.

Image : Courtesy of Panoramio, Skycrapercity dan Swaramuslim.

Konvensi Den Haag 1954

Sementara itu, jika kita melihat Konvensi Den Haag 1954, maka dapat dilihat bahwa ketentuan ini merumuskan benda budaya lebih komprehensif (lengkap) jika dibandingkan dengan Roerich Pact. Pasal 1 Konvensi Den Haag 1954 mencantumkan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan benda budaya, yaitu :

  1. Setiap benda bergerak atau tidak bergerak
    Masjid Istiqlal

    Masjid Istiqlal

    yang merupakan warisan budaya yang bernilai amat penting bagimanusia, seperti monumen-

    Candi Sewu

    Candi Sewu

    monumen arsitektur, kesenian maupun sejarah baik yang bersifat keagamaan

    Benteng Oranye

    Benteng Oranye

    maupun tidak; situs-situs arkeologi; kompleks bangunan yang, secara keseluruhan,

    Situs Oluhuta

    Situs Oluhuta

    bernilai historis atau bernilai seni; hasil cipta seni; manuskrip, buku dan objek-objek lain yang bernilai seni, sejarah dan arkeologis; demikian pula Read the rest of this entry »

Lambang Baru untuk Perlindungan Benda-benda Budaya

In The Geneva Laws, The Hague Laws on December 15, 2008 at 8:33 am

Oleh : Arlina Permanasari

Setelah mengetahui adanya lambang perlindungan yang diatur dalam Roerich Pact 1935, maka pada artikel ini dipaparkan adanya lambang baru sebagai penggantinya.

  • Bagaimana bentuk lambang baru tersebut ?

distinctive_emblem_for_cultural_propertysvgBerdasarkan Pasal 16 Konvensi Den Haag 1954, maka dinyatakan bahwa lambang pembeda yang dimaksudkan oleh Konvensi ini adalah berbentuk perisai, dengan ujung berada di bawah (perisai terbalik), di mana sisi yang saling berhadapan berwarna biru dan putih (suatu perisai yang terdiri dari suatu segi empat berwarna biru, yang salah satu sudutnya terletak pada bagian ujung perisai, serta satu segi tiga sama sisi berwarna biru yang terletak di atas segi empat tersebut, serta ruang pada masing-masing sisinya adalah segitiga sama sisi berwarna putih).

  • Bagaimana sejarahnya ?

Setelah Roerich Pact, upaya untuk menghasilkan rancangan yang lebih komprehensif guna melindungi monumen serta benda seni dan budaya pada waktu perang tetap dilakukan. Tahun 1939, rancangan konvensi yang lebih komprehensif berhasil dibuat dengan bantuan Kantor Museum Internasional (International Museums Office), yang disampaikan oleh Pemerintah Belanda. Usaha ini sempat terhenti karena terlanjur pecah Perang Dunia II. Setelah perang selesai, maka tahun 1948 usulan baru diajukan kepada UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) oleh Pemerintah Belanda. Pada tahun 1951 Konferensi Umum UNESCO akhirnya memutuskan untuk menyelenggarakan Konferensi Antar-Pemerintahan yang akhirnya menghasilkan Konvensi Den Haag 1954, yang mengatur mengenai perlindungan benda-benda budaya pada waktu sengketa bersenjata.

  • Mengapa perlu ada lambang perlindungan untuk benda-benda budaya ?

Dengan berkembangannya teknik dan persenjataan perang, maka tidak dapat dipungkiri bahwa  dampak yang ditimbulkan akibat peperangan, telah pula berpengaruh terhadap kerusakan dan kehancuran benda-benda budaya, padahal benda-benda tersebut merupakan warisan sejarah umat manusia yang tidak ternilai harganya. Oleh karena itu, benda-benda budaya yang merupakan warisan bersejarah umat manusia tersebut harus mendapatkan perlindungan internasional karena benda tersebut tidak saja berharga untuk suatu bangsa; akan tetapi untuk semua umat manusia dan merupakan perwujudan nilai-nilai kebudayaan yang ada pada umat manusia itu sendiri.

  • Mengapa perlu ada lambang baru ?

Read the rest of this entry »

Lambang Perlindungan untuk Benda-benda Budaya

In The Geneva Laws, The Hague Laws on December 14, 2008 at 3:24 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Beberapa hari lalu saya menulis artikel mengenai lambang-lambang yang mendapatkan perlindungan secara internasional. Salah satu lambang tersebut terdiri dari tiga buah bulatan penuh berwarna merah yang dikelilingi oleh garis lingkar, juga berwarna merah tua di atas dasar berwarna putih. Bagi yang belum mengetahuinya, lambang banner_of_peace_from_the_roerich_pactsvg.pngtersebut adalah lambang yang ditujukan untuk memberikan perlindungan khusus terhadap benda-benda budaya. Ketentuan ini terdapat dalam Perjanjian mengenai Perlindungan Institusi-institusi Ilmiah dan Kesenian serta Monumen-monumen Bersejarah (Treaty on the Protection of Artistic and Scientific Institutions and Historic Monuments), dikenal juga dengan sebutan Roerich Pact, yang dihasilkan di  Washington, 15 april 1935.  Lihatlah Pasal 3 Roerich Pact yang berbunyi :”In order to identify the monuments and institutions mentioned in Article 1, use may be made of a distinctive flag (red circle with a triple red sphere in the circle on a white background) in accordance with the model attached to this Treaty“.

  • Bagaimana sejarahnya ?

Ketentuan mengenai adanya lambang untuk melindungi benda-benda budaya ini sebenarnya bukan pertama kali diatur dalam Roerich Pact. Beberapa ketentuan sebelumnya dalam Hukum Den Haag telah mengamanatkan agar lambang seperti ini dibuat, misalnya ketentuan dalam Pasal 27 Regulasi Den Haag 1899 dan 1907 dan Pasal 5 Konvensi Den Haag IX 1907 mengenai Pemboman oleh Kapal Perang pada waktu sengketa bersenjata. Ke dua ketentuan tersebut mengamanatkan agar benda-benda budaya ditandai dengan suatu lambang pembeda (distinctive sign).  Demikian pula maksud yang sama dicantumkan pula dalam ketentuan Pasal 25 dan 26 dari Aturan-aturan Den Haag tentang Perang di Udara (Hague Rules of Air Warfare) yang dihasilkan tahun 1922/1923.

Beberapa waktu kemudian, barulah lambang Pakta Roerich ini dihasilkan. Disebut juga Pakta Roerich karena atas saran dari Prof. Nicholas Roerich maka dibuatlah rancangan perjanjian atas permintaan Museum Roerich di New York yang dikerjakan oleh Georges Chklaver dari Institut des Hautes Etudes Internationales of the University of  Paris dan kemudian didiskusikan oleh Kantor  Museum Internasional PBB. Negara-negara yang hadir pada Konferensi Negara-negara Amerika yang ke-7 yang diselenggarakan di Montevieo kemudian berhasil merumuskan Pakta Roerich ini. Oleh karena itu, depository (pihak penyimpan naskah perjanjian orisinal) dari Pakta Roerich ini adalah Pan American Union.

  • Siapa saja yang mendapatkan perlindungan hukum dari Roerich Pact ?

Read the rest of this entry »

Lambang apakah ini ? (1)

In The Geneva Laws, The Hague Laws on December 9, 2008 at 10:47 am

Oleh : Arlina Permanasari

Kalau Anda ditanya, apakah pernah makan di KFC, McD, atau Pizza Hut, mungkin cuma 0,0001% yang menjawab belum.  Setelah itu, jika ditanya kembali,  “inget ngga, logo-logonya?”. Mungkin Anda perlu waktu beberapa detik, tapi dengan antusias dan yakin, langsung menjawab “jelas, dunk!”.

Nah. Sekarang coba perhatikan lambang-lambang di bawah ini. Apakah Anda mengetahui lambang tersebut ? Hmm..  FYI, lambang-lambang ini lambang internasional juga lho… malah kedudukannya ‘lebih kuat’ jika dibanding dengan yang telah disebutkan di atas. Kok bisa ? Nah, coba tebak dulu, lambang apakah ini…  :)

Gb. 1

Gb. 1

Lambang pada gambar 1 di samping ini terdiri dari tiga buah bulatan penuh berwarna merah tua (dots) yang dikelilingi oleh garis lingkar, juga berwarna merah tua di atas dasar berwarna putih. Hmmm.. apa ini, ya…?

Gb. 2

Gb. 2

Adapun lambang pada gambar 2 di samping kanan ini berbentuk perisai terbalik dengan dua buah segitiga sama sisi berwarna putih di sisi kanan dan kiri, serta segitiga sama sisi berwarna biru tua di bagian atas dan bujur sangkar berwarna biru tua di sisi bagian bawah. Any idea… ?

Gb. 3

Gb. 3

Nah, kalau yang ini.. sama dengan gambar no.2, cuma ada tiga buah perisai terbalik yang ukurannya lebih kecil, sedang bentuk, motif dan warnanya sama.

Sekedar informasi, lambang-lambang tersebut merupakan lambang-lambang yang mendapatkan perlindungan secara internasional (international protected emblems / protective signs) baik pada waktu damai maupun pada saat terjadi peperangan. Mengapa perlindungannya bersifat internasional ? Itu disebabkan pengaturan lambang-lambang tersebut diatur dalam perjanjian-perjanjian internasional yang telah diikuti oleh cukup banyak negara. Kalau misalnya terjadi sengketa bersenjata, maka fungsi lambang-lambang ini menjadi semakin penting. Nah, cukup beranikah Anda untuk menebak… ? Hmm… btw, salah satu lambang itu ada di salah satu kota di Jawa Tengah lho…  ;)

Image : Courtesy of Wikimedia commons.

Apakah pengertian “Marten’s Clause” ?

In The Geneva Laws, The Hague Laws on December 7, 2008 at 12:04 am

Oleh : Arlina Permanasari

Dalam Hukum Humaniter dikenal apa yang disebut dengan “Marten’s clause“. Marten’s clause atau Klausula Marten adalah suatu klausula yang menentukan bahwa apabila Hukum Humaniter belum mengatur masalah-masalah tertentu, maka ketentuan yang dipergunakan harus mengacu pada prinsip-prinsip hukum internasional yang terbentuk dari kebiasaan antara negara-negara, hukum kemanusiaan serta dari hati nurani masyarakat.

Klausula ini terdapat di dalam berbagai instrumen Hukum Humaniter, sebagaimana tampak dalam Preambule Konvensi Den Haag seperti di bawah ini :

  • Konvensi Den Haag II 1899; di mana Pembukaan Konvensi ini berbunyi :

Until a more complete code of the laws of war issued, the High Contracting Parties think it right to declare that in cases not included in the Regulations adopted by them, populations and belliegerents remain under the protection and empire of the principles of international law, as they result from the usages established between civilized nations, from the laws of humanity, and the requirements of the public conscience“.


  • Klausula Marten juga terdapat dalam Pembukaan Konvensi Den Haag IV 1907; Pembukaan Conventional Weapons Convention 1980; Pasal 63 Konvensi Jenewa I 1949; [62/II; 142/III; 158/IV]; serta Pasal 1 ayat (2) Protokol Tambahan I 1977. Seperti biasa, Anda dapat mencocokannya pada situs ICRC di sini.

Klausula SiOmnes dalam Konvensi Den Haag

In The Hague Laws on December 6, 2008 at 12:13 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Dalam konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 terdapat suatu klausula yang disebut dengan “Klausula SiOmnes” (SiOmnes Clause). Klausula SiOmnes adalah suatu klausula yang menyatakan bahwa suatu perjanjian internasional hanya akan berlaku (diterapkan) pada suatu situasi di mana semua negara yang terlibat dalam pertikaian adalah negara yang telah menjadi pihak peserta pada perjanjian yang bersangkutan. Apabila terdapat negara yang belum menjadi pihak pada perjanjian tersebut, maka perjanjian yang bersangkutan menjadi tidak berlaku (tidak diterapkan) pada situasi tersebut. Karena klausula ini mensyaratkan agar semua negara yang terlibat menjadi peserta pada suatu perjanjian dalam rangka memberlakukan perjanjian tersebut dalam suatu konflik, maka klausula ini juga sering disebut dengan istilah “the General Participation Clause“.

Klausula SiOmnes terdapat pada hampir semua konvensi-konvensi Den Haag, dengan pengertian yang sama walaupun redaksionalnya berbeda-beda, misalnya dalam :

  • Declaration I on Prohibiting the Discharge of projectiles, etc from Balloons (1899, 1907); Declaration II on Prohibiting the Use of Asphyxiating Gases (1899); dan dalam Declaration III on Prohibiting the Use of Bullets with a Hard Envelope (1899) :

Klausula SiOmnes dicantumkan dalam :

a). Alinea 2 : “The present declaration is only binding for the Contracting Powers in the case of a war between two or more of them”.

b). Alinea 3 : “It shall cease to be binding from the time when, in a war between the Contracting Powers, one of the belligerents is joined by a non-Contracting Power”.

  • Hague Convention III 1907 (Convention relative to the Opening of Hostilities)

Klausula SiOmnes dicantumkan dalam Pasal 3 :

“Article 2 is binding as between a Belligerent Power which is a party to the Convention and Neutral Powers which are also parties to the Convention”. Read the rest of this entry »

Ruang Lingkup Hukum Humaniter (2)

In The Hague Laws on November 21, 2008 at 9:21 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Pada bagian ini, akan dikemukakan pendapat para ahli yang menganut aliran sempit. Disebut demikian karena pendapat ini mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan Hukum Humaniter hanyalah Hukum Jenewa saja, yaitu yang mengatur mengenai perlindungan para korban perang, karena hanya bagian itulah yang benar-benar menggambarkan sifat kemanusiaan. Sedangkan apabila Hukum Den Haag dimasukkan ke dalamnya, maka hal tersebut akan mengurani sifat kemanusiaan itu karena Hukum Den Haag mengatur mengenai peperangan termasuk cara melakukan peperangan.

ruang-lingkup-hukum-humaniter1Pada transparansi di samping, dikemukakan pendapat dari Geza Herczegh dan Rosenblad, di mana keduanya menganut aliran ini walaupun dengan alasan yang berbeda. Demikian pula pendapat Mochtarkusumaatmadja yang lebih cenderung mengatakan bahwa Hukum Humaniter hanya merupakan sebagian dari Hukum Perang yang mengatur tentang perlindungan korban perang; sedangkan Hukum Perang menurut Beliau lebih identik dengan Hukum Den Haag itu sendiri.

Sebenarnya, berdasarkan penerapan asas-asas Hukum Humaniter sebagaimana yang telah dideskripsikan dalam tulisan lainnya di sini, maka Hukum Den Haag secara tidak langsung juga telah mengakomodir nilai-nilai kemanusiaan pada saat perang.

Sebagai contoh, adanya penerapan asas kemanusiaan di dalam Pasal 1 Konvensi Den Haag III (1907), adalah contoh yang jelas guna menggambarkan adanya nilai-nilai kemanusiaan di dalam Konvensi Den Haag III (demikian pula konvensi-konvensi Den Haag lainnya). Adanya “declaration of war” yang terdapat dalam Pasal 1 dimaksudkan agar negara yang bersengketa mempersiapkan dirinya dalam menghadapi musuhnya dengan cara, antara lain, menyelamatkan penduduk sipil yang tidak ikut bertempur ke dalam zona-zona aman (zona demiliterisasi). Jadi, ketentuan ini di samping mengandung asas kesatriaan; pun juga mencerminkan asas kemanusiaan. Kiranya nilai-nilai kemanusiaan dalam Hukum Humaniter tidak hanya tercermin pada klausula-klausula pasal yang secara eksplisit mengatur mengenai perlindungan para korban perang, namun dengan demikian, juga tersirat di dalam Konvensi Den Haag III dan konvensi-konvensi Den Haag yang lainnya.

Adapun aliran yang terakhir adalah pandangan yang merupakan pandangan yang berada di tengah-tengah ruang-lingkup-hukum-humaniter32ruang lingkup Hukum Humaniter yang luas dan sempit. Pandangan ini menyatakan bahwa ruang lingkup Hukum Humaniter terdiri dari Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag.

Apabila dicek pada dasar hukumnya, maka pandangan ini terlihat lebih mencocoki, karena landasan utama Hukum Humaniter yang terdiri dari Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan dua Protokol Tambahan 1977, menggambarkan adanya Hukum Jenewa serta Hukum Den Haag. Ketentuan mengenai Hukum Jenewa terdapat di dalam ke empat Konvensi Jenewa 1949; sedangkan ketentuan mengenai Hukum Den Haag terdapat di dalam Part III (Pasal 33-47) mengenai “methods and means of warfare” serta “combatant and PoW status”. Sebagaimana dapat dilihat dalam Commentary Protokol I, maka dapat diketahui bahwa ketentuan Part III ini menegaskan kembali, menyempurnakan serta melengkapi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Regulasi Den Haag tahun 1907 khususnya Pasal 22 dan 23.

Akhirnya, sebagaimana pernah dikemukakan pada bagian pertama tulisan ini, ruang lingkup Hukum Humaniter ini hanyalah sebagai wacana bagi pemikiran di kalangan para ahli. Esensi yang terpenting tentunya terletak pada penerapan aturan-aturan Hukum Humaniter pada waktu perang. Semoga uraian singkat ini dapat menambah wawasan.

Hukum Den Haag

In The Hague Laws on November 13, 2008 at 6:13 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Hukum Den Haag atau The Hague Laws adalah istilah yang dipakai untuk menunjukkan serangkaian ketentuan Hukum Humaniter yang mengatur mengenai alat (sarana) dan cara (metoda) berperang. Disebut dengan The Hague Laws, karena pembentukan ketentuan-ketentuan tersebut dihasilkan di kota Den Haag, Belanda. Dalam mempelajari Hukum Humaniter, penyebutan ‘the Hague Laws’ dapat mempermudah membedakannya dengan ‘the Geneva Laws’ yakni ketentuan-ketentuan yang dihasilkan di kota Geneva, Swiss; atau dengan kata lain memudahkan membedakan pembentukan ketentuan mengenai alat dan cara berperang (means and methods of warfare), dan ketentuan mengenai perlindungan para korban perang (protection of war victims), walaupun pembedaan demikian tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Read the rest of this entry »