arlina

Archive for the ‘Geneva Conventions 1949’ Category

Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 tentang Konflik Internal. Pasal yang “ajaib” !

In Geneva Conventions 1949 on February 5, 2009 at 8:11 am

Oleh : Arlina Permanasari

Dalam Konvensi Jenewa, sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional (konflik/sengketa bersenjata non-internasional atau konflik internal) diatur dalam Pasal 3 ketentuan-ketentuan yang bersamaan (common articles) dari Konvensi Jenewa 1949. Mengapa saya mengatakan Pasal 3 ini sebagai “pasal yang ajaib” ? Mari kita lihat dulu ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 secara lengkap :

“Dalam hal pertikaian bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu Pihak Peserta Agung, tiap Pihak dalampertikaian itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut :

(1) Orang-orang yang tidak turut serta secara aktif dalam pertikaian itu, termasuk anggota-anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata-senjata mereka serta mereka yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan dengan perikemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas ras, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lain yang serupa itu.
Untuk maksud ini, maka tindakan-tindakan berikut dilarang dan tetap akan dilarang untuk dilakukan terhadap orang-orang tersebut di atas pada waktu dan di tempat-tempat apapun juga :

  • (a). tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan;
  • (b). penyanderaan;
  • (c). perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat;
  • (d). menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan semua jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa yang beradab.

(2). Yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat.

Sebuah badan humaniter tidak berpihak, seperti Komite Internasional Palang Merah, dapat menawarkan jasa-jasanya kepada pihak-pihak dalam pertikaian.

Para pihak dalam pertikaian, selanjutnya harus berusaha untuk menjalankan dengan jalan persetujuan-persetujuan khusus, semua atau sebagian dari ketentuan lain dari Konvensi ini.

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan mempengaruhi kedudukan hukum pihak-pihak dalam pertikaian”.

Dengan melihat ketentuan Pasal 3 tersebut di atas, ada beberapa hal yang dapat kita ketahui : Read the rest of this entry »

Pengertian “Konflik bersenjata non-internasional” menurut Konvensi Jenewa 1949

In Geneva Conventions 1949 on January 13, 2009 at 9:07 am

Oleh : Arlina Permanasari

Dalam Konvensi Jenewa 1949, konflik bersenjata non-internasional atau konflik internal atau perang pemberontakan hanya diatur di dalam satu pasal saja, yaitu Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 (common article). Bagaimana pengertian dalam Pasal 3 mengenai konflik bersenjata non-internasional ? Ikuti penjelasan berikut.

Pengertian “konflik bersenjata non-internasional” dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949

Pasal 3 Konvensi Jenewa menggunakan istilah ‘sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional’ (armed conflict not of an international character) untuk setiap jenis konflik yang BUKAN merupakan konflik bersenjata internasional.

Sayang sekali Pasal 3 Konvensi Jenewa sendiri tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksudkan dengan ‘armed conflict not of an international character’ tersebut, sehingga hal ini menimbulkan penafsiran yang sangat luas.

Oleh karena tidak terdapat suatu definisi baku secara yuridis, maka sebagai pedoman agar penafsiran kita terhadap maksud frasa tersebut tidak terlalu jauh menyimpang, kita harus melihat apa yang dimaksudkan dengan ‘konflik yang tidak bersifat internasional’ ini pada Commentary atau komentar Konvensi Jenewa. Komentar ini merupakan hasil rangkuman dari hasil-hasil persidangan dan pendapat para ahli yang terjadi pada saat pembentukan Konferensi Diplomatik yang menghasilkan Konvensi Jenewa 1949.

Komentar Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 menyatakan bahwa : “Disepakati oleh para peserta Konferensi bahwa keinginan untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan ‘sengketa bersenjata’ (armed conflict), dibatalkan. Sebaliknya disetujui adanya usulan yang berisi syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar Konvensi Jenewa dapat diterapkan dalam suatu konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional. Walaupun usul ini tidak diterima secara resmi (karenanya tidak dirumuskan dalam pasal tersendiri di dalam Konvensi Jenewa), namun kiranya bermanfaat untuk diperkirakan dalam keadaan bagaimana Konvensi Jenewa akan berlaku.

Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut : Read the rest of this entry »

Rapor Merah dan Daftar Hitam Dosa-dosa Israel… (2)

In Additional Protocol I, Geneva Conventions 1949 on January 6, 2009 at 12:18 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Instrumen-instrumen hukum apa saja yang telah dilanggar oleh Israel ?

Melanjutkan postingan sebelumnya, maka berikut ini disampaikan ketentuan-ketentuan hukum yang telah dilanggar oleh Israel berdasarkan Israel Law Resource Center. Pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah pelanggaran terhadap :

I. Terhadap pemilikan tanah secara paksa (illegal acquisition of land by force), Israel telah melanggar ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  1. Pemilikan wilayah yang dilakukan dengan kekerasan bersenjata / militer adalah ilegal;
  2. Pendudukan militer (baik yang sah maupun yang tidak sah) tidak boleh mengakibatkan beralihnya kedaulatan wilayah yang diduduki kepada Penguasa Pendudukan.

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  1. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB;
  2. Prinsip I Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970;
  3. Pasal 43 dan 55 Regulasi Den Haag, 1907;
  4. Pasal 47 dan 54 Konvensi Jenewa ke-IV, 1949.

II. Terhadap larangan atas hak warga Palestina untuk kembali ke rumah mereka setelah perang usai (right to return to home), Israel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  • Para pihak pendudukan militer, disyaratkan harus membolehkan penduduk sipil untuk kembali ke rumah mereka masing-masing, apapun alasan kepulangan mereka itu.

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  1. Pasal 45, 46, dan 49 Konvensi Jenewa ke-IV, 1949;
  2. Pasal 85 ayat (4d) Protokol Tambahan I tahun 1977.

C. Reaksi masyarakat internasional yang berupa :

  1. Pasal 11 Resolusi Majelis Umum PBB No. 194 (III) tahun 1948;
  2. Pasal 1 Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 237 tahun 1967.

D. Dokumen lainnya, yakni Undang-undang nasional Israel :

  1. Absentee’s Property Law (1950);
  2. Prevention of Infiltration Law (1954).

III. Terhadap pemindahan penduduk secara ilegal (illegal population transfer), Israel telah melakukan pelanggaran terhadap  ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  • Adalah merupakan tindakan yang ilegal bagi penguasa pendudukan untuk memindahkan penduduk dari negaranya dalam jumlah yang signifikan ke dalam wilayah yang diduduki.

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  1. Pasal 49 ayat (6) Konvensi Jenewa ke-IV, 1949;
  2. Pasal 85 ayat (4a) Protokol Tambahan I, 1977.

C. Reaksi masyarakat internasiona yang berupa :

  1. Resolusi-resolusi PBB;
  2. Advisory Opinion dari ICJ mengenai pemukiman ilegal warga Israel di tanah Palestina yang bertentangan dengan hukum internasional.

IV. Terhadap penghancuran rumah ibadah dan turut campur pada mandat menteri agama dari wilayah yang diduduki, Israel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan : Read the rest of this entry »

Rapor Merah dan Daftar Hitam Dosa-dosa Israel… (1)

In Additional Protocol I, Geneva Conventions 1949 on January 5, 2009 at 1:09 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Mengikuti serangan udara dan darat yang dilakukan Israel terhadap wilayah Gaza di Palestina, kecaman dan kutukan mengalir deras ke negara Zionis tersebut dari berbagai pelosok dunia! Tidak diragukan lagi, tidak ada satu negarapun yang sebenarnya setuju dengan pendudukan asing yang dilakukan oleh Israel. Akan tetapi negara-negara terlalu takut untuk berbuat, termasuk Amerika Serikat, negara yang paling digdaya diseantero jagat saat ini, bungkam seribu bahasa! Barack Obama yang flamboyan itu, masih terlihat datar-datar saja hingga saat ini.

Jangan tanya lagi mengenai pelanggaran apa saja yang telah dilakukan oleh Israel. Setelah blogwalking kemarin, ada sejumlah daftar pelanggaran yang dilakukan Israel yang mungkin bermanfaat untuk dibagikan di sini, yang saya peroleh dari Israel Law Resource Center. Mungkin Anda perlu beberapa jam untuk benar-benar mengerti semua “dosa-dosa” yang dilakukan Israel dengan berkunjung langsung ke sana.

Berikut disampaikan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Israel terhadap bangsa Palestina :

Selama kurun waktu pembentukan negara Israel (1947-1954), Israel telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti :

  • Pemilikan tanah secara illegal yang dilakuan dengan kekerasan bersenjata : Israel mengambil tanah Palestina yang didudukinya selama perang tahun 1948.
  • Melarang penduduk sipil atas hak mereka untuk kembali ke tanah airnya setelah konflik bersenjata berakhir : Pemerintah Israel memberlakukan hukum dan memerintahkan pasukan militernya untuk menahan sekitar 750.000 orang Palestina agar mereka tidak pulang ke tanah air mereka. Israel juga melanggar resolusi-resolusi PBB memerintahkan mereka untuk menghormati hak-hak penduduk Palestina untuk pulang kembali ke rumah mereka masing-masing.
  • Memindahkan penduduk secara ilegal : Israel telah mendirikan pemukiman dan menempatkan ratusan warga negara Israel di wilayah pendudukan yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan PBB dalam “UN Partition Plan”.
  • Penghancuran rumah-rumah ibadah, dan menekan menteri agama dalam urusan kepercayaan mereka : Israel telah menghancurkan masjid-masjid kaum muslimin dan ikut campur dalam urusan pemuka agama mereka.
  • Israel mempraktekkan hukuman kolektif : Israel selalu mengulang praktek-praktek hukuman kolektif terhadap warga Palestina atas tindakan pemberontakan mereka, di mana seluruh komunitas Palestina dihukum karena tindakan dari beberapa orang saja.

Catatan : Selanjutnya dinyatakan bahwa sebenarnya UN Partition Plan yang dibentuk oleh PBB itu sendiri tidak adil sama sekali, karena rencana tersebut memberikan lebih dari separuh tanah Palestina (lebih dari 55%) kepada Israel yang saat itu merupakan minoritas di daerah tersebut (16% populasi), dan mereka saat itu hanya memiliki 6% dari wilayah Palestina! Akan tetapi UN Partition Plan tersebut, menurut situs ini, tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum internasional karena dihasilkan dari resolusi Majelis Umum PBB sesuai dengan prosedur.

Dalam kurun waktu tersebut di atas, Israel juga melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan masalah-masalah ketatanegaraan, seperti :

  • Praktek-praktek ilegal mengenai hukuman kolektif.
  • Praktek-praktek rasisme : Salah satu tujuan utama dari organisasi kaum Zionis adalah untuk membentuk suatu Read the rest of this entry »

Israel dan Pendudukan Asing atas Palestina. Konflik bersenjata yang harus diakhiri…!!!

In Additional Protocol I, Geneva Conventions 1949 on January 4, 2009 at 2:18 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Salah satu jenis konflik bersenjata internasional yang merupakan jenis konflik baru, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (4) Protokol Tambahan I tahun 1977, adalah konflik bersenjata yang dikenal dengan nama “pendudukan asing” (alien occupation).

Sebelum saya lanjutkan tulisan mengenai alien occupation ini, satu hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa alien occupation ini BERBEDA dengan “belligerent occupation” atau “military occupation” (pendudukan militer). Istilah yang terakhir ini menunjukkan adanya konflik bersenjata di mana suatu negara telah berhasil melakukan invasi dan menduduki suatu negara atau suatu wilayah yang belum menjadi suatu negara, baik sebagian maupun semua wilayah. Sementara pendudukan asing tidaklah seperti itu. Jika terjadi “alien occupation”, maka itu sudah tentu juga merupakan belligerent / military occupation; akan tetapi tidak setiap belliegerent / military occupation adalah alien occupation.

Agar dapat membedakannya dengan mudah, mari kita ingat kasus pendudukan Israel atas Palestina sebagai contoh dari alien occupation; dan penjajahan Belanda atas Hindia Belanda (Indonesia sebelum merdeka), sebagai contoh dari belligerent/military occupation. Dalam hal ini, pendudukan Israel atas Palestina merupakan alien occupation di mana terjadi penjajahan atas suatu bangsa, yakni bangsa Palestina; namun penguasa asing tersebut, yakni Israel,  tidak saja menduduki wilayah bangsa Palestina, tetapi juga sekaligus menjadikan wilayah pendudukan tersebut sebagai wilayah teritorialnya. Inilah hakikat pendudukan asing! Adapun pendudukan militer, hanya berhenti sampai pada batas menduduki dan menguasai wilayah pendudukan saja, akan tetapi Penguasa Pendudukan tidak berniat untuk  tinggal dan menjadikan wilayah pendudukan sebagai wilayah nasional. Kita tentu masih ingat, betapa Pemerintah Belanda pada waktu dahulu menduduki, menjajah dan menjarah semua harta kekayaan yang kita miliki, namun semua kekayaan tersebut dibawa pulang ke negeri Belanda!

  • Apakah Israel melakukan pendudukan asing atas bangsa Palestina ?

Mungkin semua orang telah mengetahui jawaban atas pertanyaan di atas. Jawabannya : ya! Kita akan melihat hal tersebut dari sudut pandang Hukum Humaniter. Hal ini akan membawa kita kepada konflik yang sangat panjang mengenai konflik bersenjata antara Israel melawan Palestina.

Sejak dimulainya konflik bersenjata antara Israel dan Palestina dari tahun 1947 hingga saat ini, banyak sekali pelanggaran Hukum Humaniter yang dilakukan oleh Israel. Sebenarnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Israel tidak saja bertentangan dengan Hukum Humaniter, akan tetapi sekaligus juga bertentangan dengan Hukum Internasional pada umumnya dan bertentangan pula dengan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. Supaya fokus, maka tulisan ini hanya akan membahas mengenai pendudukan asing yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.

Sebagaimana telah disinggung di muka, perbedaan utama antara alien occupation dengan belligerent/military occupation adalah adanya kehendak untuk menjadikan wilayah pendudukan sebagai wilayah teritorial dari Penguasa Pendudukan. Mari kita lihat hal tersebut pada kasus Israel – Palestina :

Pada awal terjadinya konflik bersenjata antara Israel dan Palestina (1947-1954), pasukan militer Israel berhasil menguasai dan menduduki tanah Palestina. Sejak itu, dimulailah pelanggaran-pelanggaran Hukum Humaniter yang dilakukan oleh Israel, yaitu : Read the rest of this entry »

Konflik Bersenjata Internasional. Apa saja jenisnya ? (1)

In Geneva Conventions 1949 on December 28, 2008 at 9:16 am

Oleh : Arlina Permanasari

Istilah sengketa bersenjata internasional, sengketa bersenjata antar Negara, atau konflik antar negara merupakan suatu sengketa bersenjata yang terjadi antar dua atau lebih Negara yang lebih populer disebut dengan “perang” (war).

Walaupun dalam penyebutan istilah tersebut terdapat kata-kata “negara”, apakah sengketa bersenjata antar negara memang hanya dapat dilakukan oleh negara saja sebagai pihak-pihaknya ? Mari kita lihat penjelasan berdasarkan Hukum Humaniter, khususnya berdasarkan Konvensi-konvensi Jenewa 1949.

  • Jenis atau bentuk sengketa bersenjata internasional

Hukum Humaniter menyebutkan jenis-jenis sengketa bersenjata di dalam ketentuan Konvensi-konvensi Jenewa 1949 sebagai jenis sengketa bersenjata internasional, di mana Konvensi Jenewa 1949 berlaku dalam berbagai jenis sengketa bersenjata tersebut.  Apakah jenis perang antar negara yang diatur Konvensi Jenewa adalah jenis peperangan yang hanya dilakukan oleh negara sebagai para pihaknya? Mari kita lihat hal ini dalam ketentuan Pasal 2 Konvensi Jenewa 1949 (common article), yang selengkapnya berbunyi :

Pasal 2 Konvensi-konvensi Jenewa 1949 :

Alinea (1). “Sebagai tambahan atas ketentuan-ketentuan yang akan dilaksanakan dalam waktu damai, maka Konvensi ini akan berlaku untuk semua peristiwa perang yang diumumkan atau setiap pertikaian bersenjata lainnya yang mungkin timbul antara dua atau lebih Pihak Peserta Agung, sekalipun keadaan perang tidak diakui oleh salah satu antara mereka.

Alinea (2). Konvensi ini juga akan berlaku untuk semua peristiwa pendudukan sebagian atau seluruhnya dari wilayah Pihak Peserta Agung, sekalipun pendudukan tersebut tidak menemui perlawanan bersenjata.

Alinea (3). Meskipun salah satu dari Negara-negara dalam pertikaian mungkin bukan peserta Konvensi ini, Negara-negara yang menjadi peserta Konvensi ini akan tetap sama terikat olehnya di dalam hubungan antara mereka. Mereka selanjutnya terikat oleh Konvensi ini dalam hubungan dengan Negara bukan peserta, apabila negara yang tersebut kemudian ini menerima dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Konvensi ini”.

Penjelasan Alinea (1)

Ada dua buah frasa penting yang terdapat dalam alinea (1) Pasal 2 Konvensi Jenewa ini. Frasa tersebut menyatakan bahwa Konvensi Jenewa akan berlaku untuk “semua peristiwa perang yang diumumkan” atau “setiap pertikaian bersenjata lainnya yang mungkin timbul antara dua atau lebih Pihak Peserta Agung, sekalipun keadaan perang tidak diakui oleh salah satu antara mereka”.

Ke dua frasa tersebut masing-masing mengandung pengertian yuridis yang perlu dipahami. Frasa pertama yang menyatakan bahwa Konvensi Jenewa berlaku untuk ‘semua peristiwa perang yang diumumkan‘ hanya dapat dimengerti maknanya setelah kita mempelajari Konvensi Den Haag III tahun 1907 yang mengatur mengenai permulaan perang Read the rest of this entry »

Tipe-tipe Konflik yang diatur dalam Hukum Humaniter

In Additional Protocols 1977, Geneva Conventions 1949 on December 21, 2008 at 9:59 am

Oleh : Arlina Permanasari

Mengingat banyak sekali jenis konflik yang terjadi pada saat ini, maka tulisan ini akan membahas tentang tipe-tipe konflik yang diatur dalam Hukum Humaniter. Mengapa demikian ? Karena tidak semua ‘konflik’ yang ada diatur dalam Hukum Humaniter walaupun konflik tersebut menggunakan senjata serta mengakibatkan kerusakan dan kehancuran.

  • Jenis konflik apa saja yang diatur dalam Hukum Humaniter ?

Secara garis besar, hanya ada dua tipe konflik saja yang diatur dalam Hukum Humaniter, yaitu : a). “sengketa atau konflik bersenjata yang bersifat internasional” (international armed conflict); serta b.)  “sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional” (non-international armed conflict).

typesofconflict1

Tipe-tipe konflik

a). Sengketa atau konflik bersenjata internasional

Sengketa bersenjata yang bersifat internasional disebut juga sebagai sengketa bersenjata antar negara (lihat gambar di samping, misalnya negara A berperang melawan negara B). Sengketa bersenjata antar negara terdiri dari beberapa situasi sebagaimana telah ditetapkan di dalam Pasal 2 common article Konvensi-konvensi Jenewa 1949 beserta Pasal 1 ayat (4) jo. Pasal 96 ayat (3) Protokol Tambahan I tahun 1977.

b). Sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional

Sedangkan sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional dikenal juga sebagai “perang pemberontakan” yang terjadi di dalam suatu negara; juga dapat berbentuk perang saudara (civil war) (misalnya terjadi perang pemberontakan di negara C antara pasukan pemberontakan melawan pasukan reguler negara C. Perhatikan bahwa perang pemberontakan selalu bertujuan untuk memisahkan diri dari negara induk). Ketentuan mengenai sengketa bersenjata non-internasional ini diatur hanya berdasarkan satu pasal saja, yakni Pasal 3 common article Konvensi-konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahan II tahun 1977.

  • Jenis konflik apa yang TIDAK diatur dalam Hukum Humaniter ?

riots-etcSelain ke dua jenis konflik tersebut di atas, maka terdapat jenis konflik lainnya yang tidak diatur dalam Hukum Humaniter. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) Protokol II 1977 yang berbunyi : “Protokol ini tidak berlaku pada situasi-situasi kekerasan dan ketegangan dalam negeri, seperti huru-hara, tindakan-tindakan kekerasan yang bersifat sporadis dan terisolir,  serta tindakan-tindakan yang bersifat serupa lainnya, yang bukan merupakan sengketa bersenjata”. Pada ilustrasi di atas, tidak terdapat tanda-tanda upaya pemisahan diri dari negara induk, karena jenis konflik yang terjadi masih dalam koridor ketegangan dan kekerasan dalam negeri dengan intensitas konflik yang relatif masih rendah.

Transparency : Courtesy of ICRC, Regional Delegation Jakarta.