Archive for the ‘The Geneva Laws’ Category
konflik internal, non-international armed conflict, perang pemberontakan, sengketa bersenjata non-internasional
In Additional Protocol I, Additional Protocols 1977, The Geneva Laws on February 17, 2009 at 8:35 am
Oleh : Arlina Permanasari
Apabila terjadi suatu sengketa bersenjata non-internasional atau perang pemberontakan, maka pertanyaan yang sering dilontarkan adalah : hukum apa yang berlaku ? Dalam hal ini terdapat masalah hukum yang perlu diperhatikan dengan saksama. Masalah hukum tersebut adalah :
1. Ketentuan manakah yang berlaku dalam sengketa bersenjata non-internasional atau perang pemberontakan ?, Apakah pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 ataukah Protokol II ? Siapakah yang menentukan hal ini ?
2. Apabila dalam sengketa bersenjata non-internasional yang diberlakukan adalah Protokol II, apakah ada jaminan bahwa “pemberontak” akan mematuhi Protokol itu ? (Kekhawatiran ini pantas dikemukakan karena para pemberontak bukanlah pihak pada Konvensi Jenewa dan Protokol). Bagaimanakah bila mereka tidak mentaati ketentuan pasal 3 Konvensi Jenewa dan Protokol ?
a). Ketentuan mana yang berlaku ?
Apabila terjadi suatu sengketa bersenjata non-internasional, dari penjelasan pada tulisan sebelumnya, maka apabila syarat-syarat dalam Protokol terpenuhi atau negara yang bersangkutan telah meratifikasinya, maka Protokol dan Pasal 3 Konvensi Jenewa akan berlaku secara simultan. Namun bila konflik tersebut intensitasnya rendah dan tidak terlihat ada unsur apapun seperti dalam Protokol, maka yang berlaku hanyalah Pasal 3 Konvensi Jenewa saja. Hal ini dapat dilihat dalam Commentary Protokol yang menyatakan sebagai berikut :[1]
“Thus, in circumstances where the conditions of application of the Protocol are met, the Protocol and common Article 3 will apply simultaneously, as the Protocol’s field of application is included in the broader one of common article 3. On the other hand, in a conflict where the level of strive if low, and which does not contain the characteristic features required by Protocol, only common article 3 will apply”.
Jadi, sekali telah terjadi suatu sengketa bersenjata non-internasional, maka pada saat itu pulalah berlaku Pasal 3 Konvensi Jenewa. Jadi pasal 3 ini bersifat otomatis, tanpa harus memenuhi suatu unsur atau syarat tertentu. Namun walaupun para ahli menyetujui memberlakukan Pasal 3 Konvensi Jenewa pada konflik-konflik yang intensitasnya rendah, namun praktek negara menunjukkan bahwa negara hanya berkehendak untuk menerapkan Pasal 3 ini dalam konflik-konflik yang memiliki intensitas tertentu saja.[2]
b). Siapakah yang menentukan ?
Apabila terjadi suatu sengketa bersenjata non-internasional, maka Protokol tidak menentukan ketentuan manakah yang berlaku. Tidak ada pula ketentuan dalam hukum humaniter lainnya yang mengatur hal ini.[3]
Oleh karena itu, terdapat beberapa pendapat dari para ahli : Read the rest of this entry »
konflik internal, non-international armed conflict, perang pemberontakan, sengketa bersenjata non-internasional
In Additional Protocol I, Additional Protocols 1977, The Geneva Laws on February 16, 2009 at 7:32 am
Oleh : Arlina Permanasari
Membandingkan ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan ketentuan pasal-pasal dalam Protokol Tambahan II, 1977 tentu saja tidak adil. Selintas, mungkin kita berfikir, tentu saja lebih mudah untuk menerapkan ketentuan Pasal 3 tersebut, daripada serangkaian ketentuan dalam Protokol II. Namun, dalam tulisan yang lalu telah dinyatakan bahwa negara-negara yang dilanda konflik internal umumnya tidak mau menerapkan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 tersebut. Jika demikian, bagaimanakah prospek Protokol Tambahan II akan berlaku dalam suatu sengketa bersenjata non-internasional ?
Berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa, ketentuan dalam Protokol II telah memberikan suatu ‘rambu-rambu’ tentang pemberlakuan Protokol II, sebagaimana dicantumkan dalam pasal 1 ayat(1) Protokol II sebagai berikut :
“This Protocol, which develops and supplements Article 3 common to the Geneva Conventions of 12 August 1949 without modifying its existing conditions of application, shall apply to all armed conflicts which are not covered by Article 1 of the Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I) and which take place in the territory of a High Contracting Party between its armed forces and dissident armed forces or other organized armed groups which, under responsible command, exercise such control over a part of its territory as to enable them to carry out sustained and concerted military operations and to implement this Protocol”
- Dinyatakan dalam ketentuan di atas bahwa pasal 1 diterapkan pada “all armed conflicts which are not covered by Article 1 (of Protocol I)”; dengan kata lain, pasal ini tidak diterapkan pada konflik bersenjata internasional, sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 1 Protokol I, termasuk konflik yang disebut perang pembebasan nasional (war of national liberation). Ini adalah ambang batas tertinggi yang dicantumkan dalam pasal 1 Protokol II ini.
- Persyaratan selanjutnya terdapat dalam pasal ini; yaitu “Protokol ini harus berlaku pada konflik yang terjadi di dalam wilayah negara peserta, akan tetapi antara angkatan bersenjata negara tersebut dengan angkatan bersenjata yang membelot/memberontak atau dengan kelompok bersenjata lainnya“.
- Juga disebutkan bahwa angkatan bersenjata pemberontak ini harus memiliki suatu komando yang bertanggung jawab terhadap anak buahnya (“responsible command”). Keberadaan suatu komando yang bertanggung jawab menyiratkan adanya suatu tingkat pengorganisasian dari kelompok pemberontak /pembangkang bersenjata. Namun hal ini bukan selalu berarti bahwa dalam organisasi Read the rest of this entry »
konflik internal, non-international armed conflict, perang pemberontakan, sengketa bersenjata non-internasional
In Geneva Conventions 1949 on February 5, 2009 at 8:11 am
Oleh : Arlina Permanasari
Dalam Konvensi Jenewa, sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional (konflik/sengketa bersenjata non-internasional atau konflik internal) diatur dalam Pasal 3 ketentuan-ketentuan yang bersamaan (common articles) dari Konvensi Jenewa 1949. Mengapa saya mengatakan Pasal 3 ini sebagai “pasal yang ajaib” ? Mari kita lihat dulu ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 secara lengkap :
“Dalam hal pertikaian bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu Pihak Peserta Agung, tiap Pihak dalampertikaian itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut :
(1) Orang-orang yang tidak turut serta secara aktif dalam pertikaian itu, termasuk anggota-anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata-senjata mereka serta mereka yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan dengan perikemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas ras, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lain yang serupa itu.
Untuk maksud ini, maka tindakan-tindakan berikut dilarang dan tetap akan dilarang untuk dilakukan terhadap orang-orang tersebut di atas pada waktu dan di tempat-tempat apapun juga :
- (a). tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan;
- (b). penyanderaan;
- (c). perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat;
- (d). menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan semua jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa yang beradab.
(2). Yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat.
Sebuah badan humaniter tidak berpihak, seperti Komite Internasional Palang Merah, dapat menawarkan jasa-jasanya kepada pihak-pihak dalam pertikaian.
Para pihak dalam pertikaian, selanjutnya harus berusaha untuk menjalankan dengan jalan persetujuan-persetujuan khusus, semua atau sebagian dari ketentuan lain dari Konvensi ini.
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan mempengaruhi kedudukan hukum pihak-pihak dalam pertikaian”.
Dengan melihat ketentuan Pasal 3 tersebut di atas, ada beberapa hal yang dapat kita ketahui : Read the rest of this entry »
insurgents, internal conflict, konflik internal, non-international armed conflict, sengketa bersenjata non-internasional
In Geneva Conventions 1949 on January 13, 2009 at 9:07 am
Oleh : Arlina Permanasari
Dalam Konvensi Jenewa 1949, konflik bersenjata non-internasional atau konflik internal atau perang pemberontakan hanya diatur di dalam satu pasal saja, yaitu Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 (common article). Bagaimana pengertian dalam Pasal 3 mengenai konflik bersenjata non-internasional ? Ikuti penjelasan berikut.
Pengertian “konflik bersenjata non-internasional” dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949
Pasal 3 Konvensi Jenewa menggunakan istilah ‘sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional’ (armed conflict not of an international character) untuk setiap jenis konflik yang BUKAN merupakan konflik bersenjata internasional.
Sayang sekali Pasal 3 Konvensi Jenewa sendiri tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksudkan dengan ‘armed conflict not of an international character’ tersebut, sehingga hal ini menimbulkan penafsiran yang sangat luas.
Oleh karena tidak terdapat suatu definisi baku secara yuridis, maka sebagai pedoman agar penafsiran kita terhadap maksud frasa tersebut tidak terlalu jauh menyimpang, kita harus melihat apa yang dimaksudkan dengan ‘konflik yang tidak bersifat internasional’ ini pada Commentary atau komentar Konvensi Jenewa. Komentar ini merupakan hasil rangkuman dari hasil-hasil persidangan dan pendapat para ahli yang terjadi pada saat pembentukan Konferensi Diplomatik yang menghasilkan Konvensi Jenewa 1949.
Komentar Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 menyatakan bahwa : “Disepakati oleh para peserta Konferensi bahwa keinginan untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan ‘sengketa bersenjata’ (armed conflict), dibatalkan. Sebaliknya disetujui adanya usulan yang berisi syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar Konvensi Jenewa dapat diterapkan dalam suatu konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional. Walaupun usul ini tidak diterima secara resmi (karenanya tidak dirumuskan dalam pasal tersendiri di dalam Konvensi Jenewa), namun kiranya bermanfaat untuk diperkirakan dalam keadaan bagaimana Konvensi Jenewa akan berlaku.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut : Read the rest of this entry »
In Additional Protocols 1977, The Geneva Laws on January 12, 2009 at 8:32 am
Oleh : Arlina Permanasari
Apakah konflik bersenjata non-internasional (atau konflik internal / perang pemberontakan) diatur dalam hukum humaniter ? Mengapa hal ini perlu ditegaskan kembali ? Sebab dalam postingan terdahulu, telah jelas bahwa konflik bersenjata non-internasional di mana melibatkan pihak pemberontak (insurgent) sebagai pihak yang berhadapan dengan pasukan resmi (angkatan bersenjata) negara induknya, masuk ke dalam rejim hukum nasional; dan bukan rejim hukum internasional. Jika demikian, bukankah logikanya konflik internal ini sudah seharusnya tidak diatur di dalam hukum humaniter yang merupakan salah satu cabang dari hukum internasional ?
Mari kita ikuti penjelasan berikut.
mengapa ketentuan ini dimasukkan dalam pasal 3.
Israel violations of international law
In Additional Protocol I, Geneva Conventions 1949 on January 6, 2009 at 12:18 pm
Oleh : Arlina Permanasari
Instrumen-instrumen hukum apa saja yang telah dilanggar oleh Israel ?
Melanjutkan postingan sebelumnya, maka berikut ini disampaikan ketentuan-ketentuan hukum yang telah dilanggar oleh Israel berdasarkan Israel Law Resource Center. Pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah pelanggaran terhadap :
I. Terhadap pemilikan tanah secara paksa (illegal acquisition of land by force), Israel telah melanggar ketentuan :
A. Prinsip-prinsip hukum pokok :
- Pemilikan wilayah yang dilakukan dengan kekerasan bersenjata / militer adalah ilegal;
- Pendudukan militer (baik yang sah maupun yang tidak sah) tidak boleh mengakibatkan beralihnya kedaulatan wilayah yang diduduki kepada Penguasa Pendudukan.
B. Hukum Internasional pada umumnya :
- Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB;
- Prinsip I Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970;
- Pasal 43 dan 55 Regulasi Den Haag, 1907;
- Pasal 47 dan 54 Konvensi Jenewa ke-IV, 1949.
II. Terhadap larangan atas hak warga Palestina untuk kembali ke rumah mereka setelah perang usai (right to return to home), Israel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan :
A. Prinsip-prinsip hukum pokok :
- Para pihak pendudukan militer, disyaratkan harus membolehkan penduduk sipil untuk kembali ke rumah mereka masing-masing, apapun alasan kepulangan mereka itu.
B. Hukum Internasional pada umumnya :
- Pasal 45, 46, dan 49 Konvensi Jenewa ke-IV, 1949;
- Pasal 85 ayat (4d) Protokol Tambahan I tahun 1977.
C. Reaksi masyarakat internasional yang berupa :
- Pasal 11 Resolusi Majelis Umum PBB No. 194 (III) tahun 1948;
- Pasal 1 Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 237 tahun 1967.
D. Dokumen lainnya, yakni Undang-undang nasional Israel :
- Absentee’s Property Law (1950);
- Prevention of Infiltration Law (1954).
III. Terhadap pemindahan penduduk secara ilegal (illegal population transfer), Israel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan :
A. Prinsip-prinsip hukum pokok :
- Adalah merupakan tindakan yang ilegal bagi penguasa pendudukan untuk memindahkan penduduk dari negaranya dalam jumlah yang signifikan ke dalam wilayah yang diduduki.
B. Hukum Internasional pada umumnya :
- Pasal 49 ayat (6) Konvensi Jenewa ke-IV, 1949;
- Pasal 85 ayat (4a) Protokol Tambahan I, 1977.
C. Reaksi masyarakat internasiona yang berupa :
- Resolusi-resolusi PBB;
- Advisory Opinion dari ICJ mengenai pemukiman ilegal warga Israel di tanah Palestina yang bertentangan dengan hukum internasional.
IV. Terhadap penghancuran rumah ibadah dan turut campur pada mandat menteri agama dari wilayah yang diduduki, Israel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan : Read the rest of this entry »
Israel violations of international law
In Additional Protocol I, Geneva Conventions 1949 on January 5, 2009 at 1:09 pm
Oleh : Arlina Permanasari
Mengikuti serangan udara dan darat yang dilakukan Israel terhadap wilayah Gaza di Palestina, kecaman dan kutukan mengalir deras ke negara Zionis tersebut dari berbagai pelosok dunia! Tidak diragukan lagi, tidak ada satu negarapun yang sebenarnya setuju dengan pendudukan asing yang dilakukan oleh Israel. Akan tetapi negara-negara terlalu takut untuk berbuat, termasuk Amerika Serikat, negara yang paling digdaya diseantero jagat saat ini, bungkam seribu bahasa! Barack Obama yang flamboyan itu, masih terlihat datar-datar saja hingga saat ini.
Jangan tanya lagi mengenai pelanggaran apa saja yang telah dilakukan oleh Israel. Setelah blogwalking kemarin, ada sejumlah daftar pelanggaran yang dilakukan Israel yang mungkin bermanfaat untuk dibagikan di sini, yang saya peroleh dari Israel Law Resource Center. Mungkin Anda perlu beberapa jam untuk benar-benar mengerti semua “dosa-dosa” yang dilakukan Israel dengan berkunjung langsung ke sana.
Berikut disampaikan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Israel terhadap bangsa Palestina :
Selama kurun waktu pembentukan negara Israel (1947-1954), Israel telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti :
- Pemilikan tanah secara illegal yang dilakuan dengan kekerasan bersenjata : Israel mengambil tanah Palestina yang didudukinya selama perang tahun 1948.
- Melarang penduduk sipil atas hak mereka untuk kembali ke tanah airnya setelah konflik bersenjata berakhir : Pemerintah Israel memberlakukan hukum dan memerintahkan pasukan militernya untuk menahan sekitar 750.000 orang Palestina agar mereka tidak pulang ke tanah air mereka. Israel juga melanggar resolusi-resolusi PBB memerintahkan mereka untuk menghormati hak-hak penduduk Palestina untuk pulang kembali ke rumah mereka masing-masing.
- Memindahkan penduduk secara ilegal : Israel telah mendirikan pemukiman dan menempatkan ratusan warga negara Israel di wilayah pendudukan yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan PBB dalam “UN Partition Plan”.
- Penghancuran rumah-rumah ibadah, dan menekan menteri agama dalam urusan kepercayaan mereka : Israel telah menghancurkan masjid-masjid kaum muslimin dan ikut campur dalam urusan pemuka agama mereka.
- Israel mempraktekkan hukuman kolektif : Israel selalu mengulang praktek-praktek hukuman kolektif terhadap warga Palestina atas tindakan pemberontakan mereka, di mana seluruh komunitas Palestina dihukum karena tindakan dari beberapa orang saja.
Catatan : Selanjutnya dinyatakan bahwa sebenarnya UN Partition Plan yang dibentuk oleh PBB itu sendiri tidak adil sama sekali, karena rencana tersebut memberikan lebih dari separuh tanah Palestina (lebih dari 55%) kepada Israel yang saat itu merupakan minoritas di daerah tersebut (16% populasi), dan mereka saat itu hanya memiliki 6% dari wilayah Palestina! Akan tetapi UN Partition Plan tersebut, menurut situs ini, tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum internasional karena dihasilkan dari resolusi Majelis Umum PBB sesuai dengan prosedur.
Dalam kurun waktu tersebut di atas, Israel juga melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan masalah-masalah ketatanegaraan, seperti :
- Praktek-praktek ilegal mengenai hukuman kolektif.
- Praktek-praktek rasisme : Salah satu tujuan utama dari organisasi kaum Zionis adalah untuk membentuk suatu Read the rest of this entry »
alien occupation, pendudukan Israel atas Palestina, peta wilayah palestina
In Additional Protocol I, Geneva Conventions 1949 on January 4, 2009 at 2:18 pm
Oleh : Arlina Permanasari
Salah satu jenis konflik bersenjata internasional yang merupakan jenis konflik baru, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (4) Protokol Tambahan I tahun 1977, adalah konflik bersenjata yang dikenal dengan nama “pendudukan asing” (alien occupation).
Sebelum saya lanjutkan tulisan mengenai alien occupation ini, satu hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa alien occupation ini BERBEDA dengan “belligerent occupation” atau “military occupation” (pendudukan militer). Istilah yang terakhir ini menunjukkan adanya konflik bersenjata di mana suatu negara telah berhasil melakukan invasi dan menduduki suatu negara atau suatu wilayah yang belum menjadi suatu negara, baik sebagian maupun semua wilayah. Sementara pendudukan asing tidaklah seperti itu. Jika terjadi “alien occupation”, maka itu sudah tentu juga merupakan belligerent / military occupation; akan tetapi tidak setiap belliegerent / military occupation adalah alien occupation.
Agar dapat membedakannya dengan mudah, mari kita ingat kasus pendudukan Israel atas Palestina sebagai contoh dari alien occupation; dan penjajahan Belanda atas Hindia Belanda (Indonesia sebelum merdeka), sebagai contoh dari belligerent/military occupation. Dalam hal ini, pendudukan Israel atas Palestina merupakan alien occupation di mana terjadi penjajahan atas suatu bangsa, yakni bangsa Palestina; namun penguasa asing tersebut, yakni Israel, tidak saja menduduki wilayah bangsa Palestina, tetapi juga sekaligus menjadikan wilayah pendudukan tersebut sebagai wilayah teritorialnya. Inilah hakikat pendudukan asing! Adapun pendudukan militer, hanya berhenti sampai pada batas menduduki dan menguasai wilayah pendudukan saja, akan tetapi Penguasa Pendudukan tidak berniat untuk tinggal dan menjadikan wilayah pendudukan sebagai wilayah nasional. Kita tentu masih ingat, betapa Pemerintah Belanda pada waktu dahulu menduduki, menjajah dan menjarah semua harta kekayaan yang kita miliki, namun semua kekayaan tersebut dibawa pulang ke negeri Belanda!
- Apakah Israel melakukan pendudukan asing atas bangsa Palestina ?
Mungkin semua orang telah mengetahui jawaban atas pertanyaan di atas. Jawabannya : ya! Kita akan melihat hal tersebut dari sudut pandang Hukum Humaniter. Hal ini akan membawa kita kepada konflik yang sangat panjang mengenai konflik bersenjata antara Israel melawan Palestina.
Sejak dimulainya konflik bersenjata antara Israel dan Palestina dari tahun 1947 hingga saat ini, banyak sekali pelanggaran Hukum Humaniter yang dilakukan oleh Israel. Sebenarnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Israel tidak saja bertentangan dengan Hukum Humaniter, akan tetapi sekaligus juga bertentangan dengan Hukum Internasional pada umumnya dan bertentangan pula dengan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. Supaya fokus, maka tulisan ini hanya akan membahas mengenai pendudukan asing yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.
Sebagaimana telah disinggung di muka, perbedaan utama antara alien occupation dengan belligerent/military occupation adalah adanya kehendak untuk menjadikan wilayah pendudukan sebagai wilayah teritorial dari Penguasa Pendudukan. Mari kita lihat hal tersebut pada kasus Israel – Palestina :
Pada awal terjadinya konflik bersenjata antara Israel dan Palestina (1947-1954), pasukan militer Israel berhasil menguasai dan menduduki tanah Palestina. Sejak itu, dimulailah pelanggaran-pelanggaran Hukum Humaniter yang dilakukan oleh Israel, yaitu : Read the rest of this entry »
international armed conflict, perang antar negara, sengketa bersenjata internasional
In Geneva Conventions 1949 on December 28, 2008 at 9:16 am
Oleh : Arlina Permanasari
Istilah sengketa bersenjata internasional, sengketa bersenjata antar Negara, atau konflik antar negara merupakan suatu sengketa bersenjata yang terjadi antar dua atau lebih Negara yang lebih populer disebut dengan “perang” (war).
Walaupun dalam penyebutan istilah tersebut terdapat kata-kata “negara”, apakah sengketa bersenjata antar negara memang hanya dapat dilakukan oleh negara saja sebagai pihak-pihaknya ? Mari kita lihat penjelasan berdasarkan Hukum Humaniter, khususnya berdasarkan Konvensi-konvensi Jenewa 1949.
- Jenis atau bentuk sengketa bersenjata internasional
Hukum Humaniter menyebutkan jenis-jenis sengketa bersenjata di dalam ketentuan Konvensi-konvensi Jenewa 1949 sebagai jenis sengketa bersenjata internasional, di mana Konvensi Jenewa 1949 berlaku dalam berbagai jenis sengketa bersenjata tersebut. Apakah jenis perang antar negara yang diatur Konvensi Jenewa adalah jenis peperangan yang hanya dilakukan oleh negara sebagai para pihaknya? Mari kita lihat hal ini dalam ketentuan Pasal 2 Konvensi Jenewa 1949 (common article), yang selengkapnya berbunyi :
Pasal 2 Konvensi-konvensi Jenewa 1949 :
Alinea (1). “Sebagai tambahan atas ketentuan-ketentuan yang akan dilaksanakan dalam waktu damai, maka Konvensi ini akan berlaku untuk semua peristiwa perang yang diumumkan atau setiap pertikaian bersenjata lainnya yang mungkin timbul antara dua atau lebih Pihak Peserta Agung, sekalipun keadaan perang tidak diakui oleh salah satu antara mereka.
Alinea (2). Konvensi ini juga akan berlaku untuk semua peristiwa pendudukan sebagian atau seluruhnya dari wilayah Pihak Peserta Agung, sekalipun pendudukan tersebut tidak menemui perlawanan bersenjata.
Alinea (3). Meskipun salah satu dari Negara-negara dalam pertikaian mungkin bukan peserta Konvensi ini, Negara-negara yang menjadi peserta Konvensi ini akan tetap sama terikat olehnya di dalam hubungan antara mereka. Mereka selanjutnya terikat oleh Konvensi ini dalam hubungan dengan Negara bukan peserta, apabila negara yang tersebut kemudian ini menerima dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Konvensi ini”.
Penjelasan Alinea (1)
Ada dua buah frasa penting yang terdapat dalam alinea (1) Pasal 2 Konvensi Jenewa ini. Frasa tersebut menyatakan bahwa Konvensi Jenewa akan berlaku untuk “semua peristiwa perang yang diumumkan” atau “setiap pertikaian bersenjata lainnya yang mungkin timbul antara dua atau lebih Pihak Peserta Agung, sekalipun keadaan perang tidak diakui oleh salah satu antara mereka”.
Ke dua frasa tersebut masing-masing mengandung pengertian yuridis yang perlu dipahami. Frasa pertama yang menyatakan bahwa Konvensi Jenewa berlaku untuk ‘semua peristiwa perang yang diumumkan‘ hanya dapat dimengerti maknanya setelah kita mempelajari Konvensi Den Haag III tahun 1907 yang mengatur mengenai permulaan perang Read the rest of this entry »
In Additional Protocols 1977, Geneva Conventions 1949 on December 21, 2008 at 9:59 am
Oleh : Arlina Permanasari
Mengingat banyak sekali jenis konflik yang terjadi pada saat ini, maka tulisan ini akan membahas tentang tipe-tipe konflik yang diatur dalam Hukum Humaniter. Mengapa demikian ? Karena tidak semua ‘konflik’ yang ada diatur dalam Hukum Humaniter walaupun konflik tersebut menggunakan senjata serta mengakibatkan kerusakan dan kehancuran.
- Jenis konflik apa saja yang diatur dalam Hukum Humaniter ?
Secara garis besar, hanya ada dua tipe konflik saja yang diatur dalam Hukum Humaniter, yaitu : a). “sengketa atau konflik bersenjata yang bersifat internasional” (international armed conflict); serta b.) “sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional” (non-international armed conflict).

Tipe-tipe konflik
a). Sengketa atau konflik bersenjata internasional
Sengketa bersenjata yang bersifat internasional disebut juga sebagai sengketa bersenjata antar negara (lihat gambar di samping, misalnya negara A berperang melawan negara B). Sengketa bersenjata antar negara terdiri dari beberapa situasi sebagaimana telah ditetapkan di dalam Pasal 2 common article Konvensi-konvensi Jenewa 1949 beserta Pasal 1 ayat (4) jo. Pasal 96 ayat (3) Protokol Tambahan I tahun 1977.
b). Sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional
Sedangkan sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional dikenal juga sebagai “perang pemberontakan” yang terjadi di dalam suatu negara; juga dapat berbentuk perang saudara (civil war) (misalnya terjadi perang pemberontakan di negara C antara pasukan pemberontakan melawan pasukan reguler negara C. Perhatikan bahwa perang pemberontakan selalu bertujuan untuk memisahkan diri dari negara induk). Ketentuan mengenai sengketa bersenjata non-internasional ini diatur hanya berdasarkan satu pasal saja, yakni Pasal 3 common article Konvensi-konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahan II tahun 1977.
- Jenis konflik apa yang TIDAK diatur dalam Hukum Humaniter ?
Selain ke dua jenis konflik tersebut di atas, maka terdapat jenis konflik lainnya yang tidak diatur dalam Hukum Humaniter. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) Protokol II 1977 yang berbunyi : “Protokol ini tidak berlaku pada situasi-situasi kekerasan dan ketegangan dalam negeri, seperti huru-hara, tindakan-tindakan kekerasan yang bersifat sporadis dan terisolir, serta tindakan-tindakan yang bersifat serupa lainnya, yang bukan merupakan sengketa bersenjata”. Pada ilustrasi di atas, tidak terdapat tanda-tanda upaya pemisahan diri dari negara induk, karena jenis konflik yang terjadi masih dalam koridor ketegangan dan kekerasan dalam negeri dengan intensitas konflik yang relatif masih rendah.
Transparency : Courtesy of ICRC, Regional Delegation Jakarta.
In The Geneva Laws, The Hague Laws on December 20, 2008 at 5:38 pm
Oleh : Arlina Permanasari
Dalam hukum perang, mengetahui status suatu objek sebagai objek sipil atau sasaran militer adalah suatu keharusan (Anda dapat melihat postingan saya mengenai sasaran (objek/target) militer). Jika suatu objek merupakan objek
sipil, maka keberadaannya harus dilindungi dan tidak boleh dijadikan sasaran serangan militer. Pada gambar di samping, setidaknya ketentuan ini dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa. Ketika terjadi peperangan di Grozny, Chechnya, sebuah masjid atau tempat-tempat ibadah, tidak dijadikan sasaran serangan karena merupakan salah satu jenis benda-budaya yang harus dilindungi.
Apa fungsi benda budaya ?
Suatu objek, misalnya benda-benda budaya, dapat diketahui kegunaan atau fungsinya secara umum; yaitu sebagai tempat atau benda budaya yang bernilai sejarah dan berfungsi untuk tujuan-tujuan melestarikan kebudayaan dan bermanfaat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu tujuan benda budaya pada hakekatnya adalah berfungsi untuk tujuan-tujuan non-militer (bersifat sipil, publik). Dengan demikian sudah barang tentu benda-benda budaya seperti ini merupakan objek-objek sipil yang harus dilindungi pada waktu terjadi sengketa bersenjata.
Bagaimana Hukum Humaniter menilai status hukum suatu objek ?
Mari kita lihat pemahaman mengenai benda budaya dari aspek yuridis, dalam hal ini dari ketentuan Hukum Humaniter yakni Protokol Tambahan I tahun 1977. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) Protokol I menyatakan bahwa ‘objek sipil adalah semua objek yang bukan objek militer’. Norma ini kelihatannya sangat simpel dan mudah dimengerti.
Akan tetapi ketentuan dalam ayat (1) ini kemudian masih diperjelas kembali dengan ketentuan ayat (2)-nya. Ayat (2) menambahkan bahwa yang dimaksud dengan sasaran militer adalah semua objek yang karena : sifatnya, lokasinya, tujuan atau kegunaannya dapat memberikan kontribusi yang efektif pada operasi militer dan apabila (objek-objek tersebut) dihancurkan baik keseluruhannya maupun sebagian, dikuasai atau dinetralkan, dalam situasi yang terjadi pada saat itu, maka hal tersebut dapat memberikan keuntungan militer yang pasti.
Pada postingan saya sebelumnya mengenai ‘apakah sasaran (0bjek/target) militer itu?‘, maka telah dipaparkan bahwa suatu objek sipil dapat pula dianggap sebagai sasaran militer apabila telah memenuhi persyaratan yang dicantumkan di dalam Pasal 52 ayat (2) ini. Dengan demikian, suatu objek sipil dapat pula dianggap sebagai objek militer bila karena sifat/lokasinya, objek tersebut dapat memberikan kontribusi yang efektif (baca : dapat digunakan!) dalam operasi militer; atau bila objek tersebut dihancurkan, dikuasai, dinetralisasikan baik sebagian maupun seluruhnya, maka hal itu dapat memberikan keuntungan militer yang pasti. Read the rest of this entry »
benda budaya, cultural property, Konvensi Den Haag 1954, perlindungan benda budaya pada waktu perang, Roerich Pact
In The Geneva Laws, The Hague Laws on December 19, 2008 at 9:28 am
Oleh : Arlina Permanasari
Pertanyaan di atas akhirnya saya jadikan judul postingan ini, karena ada yang bertanya, ‘apakah benda budaya itu cuma candi’ ? Dalam postingan sebelumnya, berdasarkan Roerich Pact 1935 maupun Hague Convention 1954, maka benda-benda budaya (cultural property) tentu saja tidak hanya terdiri dari candi-candi saja, tetapi juga meliputi dan tidak hanya terbatas pada gedung atau bangunan-bangunan lainnya sebagaimana yang tercantum dalam ke dua perjanjian tersebut.
Hal yang ikut memacu saya untuk menulis artikel ini adalah, ketika saya menemukan foto hasil jepretan Stephan Mosel tentang lambang perlindungan pada sebuah perpustakaan Innsbruck, Austria.

Perpustakaan Innsbruck
Sebagaimana dapat dilihat pada fotonya, perpustakaan Innsbruck telah memasang lambang perlindungan sebagai benda budaya pada pintu masuknya.

Lambang benda budaya
Hal ini memang dapat dibenarkan, karena gedung atau institusi pendidikan dan ilmu pengetahuan dapat dikategorikan sebagai benda budaya. Saya lama merenung… Bukan. Bukan tentang perpustakaan Innsbruck itu. Tapi tentang banyaknya benda budaya yang tersebar di negeri tercinta ini. Betapa banyak benda budaya yang tidak (belum) memasang lambang perlindungan itu ? Padahal, banyak diantaranya memang didirikan pada masa baheula, bahkan lebih lama lagi. Tidak sekedar sebuah perpustakaan tua. Benda-benda budaya ini, tentu segera harus mendapatkan perlindungan, setidaknya dengan memasang lambang perlindungannya terlebih dahulu pada masa damai sehingga jika terjadi sengketa bersenjata, para pihak tahu bahwa benda, gedung atau suatu tempat merupakan benda budaya yang harus dilindungi dan tidak boleh dijadikan sasaran serangan. Mensosialisasikan suatu benda atau gedung sebagai benda budaya pada waktu damai tentu perlu waktu, dan hal itu harus dimulai kapan lagi jika tidak dari sekarang…
Image : Courtesy of Stephan Mosel (Moe) at Flickr.
benda budaya, cultural property, Konvensi Den Haag 1954, perlindungan benda budaya pada waktu perang
In The Geneva Laws, The Hague Laws on December 18, 2008 at 7:31 am
Oleh : Arlina Permanasari
Indonesia sangat kaya dengan benda-benda budaya, baik yang bergerak (movable property) maupun yang tidak bergerak (immovable property). Ini sudah tidak disangsikan lagi. Oleh karena itu, pada tanggal 24 Desember 1954 Pemerintah Indonesia telah melakukan penandatanganan (signing) terhadap Konvensi Den Haag 1954 yang dihasilkan pada tanggal 14 Mei 1954. Ini artinya Pemerintah Indonesia setuju terhadap isi Konvensi Den Haag 1954 sebagai suatu perjanjian internasional yang memang penting bagi umat manusia dalam hal perlindungan benda budaya; sekaligus Pemerintah Indonesia berjanji juga untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan maksud dan tujuan (means and purpose) dari Konvensi Den Haag 1954. Oleh karena itu kemudian Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Den Haag 1954 dengan Keppres N0. 234 Tahun 1966 dan dokumen ratifikasi itu diterima pada tanggal 10 Januari 1967 di depository (pihak penyimpan) Konvensi Den Haag 1954 (yakni Sekretariat PBB atas permintaan Direktur Jendral PBB; lihat Pasal 40 Regulasi).
Bagaimana implementasi Konvensi Den Haag 1954 di Indonesia ?
Salah satu tugas Pemerintah Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Den Haag 1954 antara lain adalah memberikan penandaan (marking) terhadap benda-benda budaya yang dimiliki, yang tentu saja, harus sudah dilaksanakan pada waktu damai. Benda-benda budaya seperti Candi Borobudur yang termasuk sebagai “salah satu dari tujuh keajaiban dunia” telah didaftarkan pada Direktur Jendral UNESCO sebagai benda budaya yang berada dalam “perlindungan khusus” (“special protection“), telah menggunakan lambang perlindungan khusus ini.
Demikian juga Candi Prambanan. Oleh karena itu, ketika saya berkunjung balik ke tempatnya Pak Mardoto yang secara tidak sengaja mampir ke blog ini, saya sangat surprise! menemukan bahwa Beliau memiliki foto
Candi Prambanan dengan display lambang perlindungan khusus. ‘Seperti tumbu ketemu tutup’… begitu deh. Saya senang sekali. Klop. Maka saya pikir baik sekali kalau foto tersebut saya tampilkan di sini.
Pada foto-foto ini, perhatikan lambang perlindungan khusus yang diperlihatkan pada papan pengumuman; sudah didaftarkannya Candi Prambanan sebagai warisan budaya dunia (world heritage list) no. 642; serta adanya otorisasi dari Pemerintah mengenai benda budaya. Pada papan pengumuman dari foto terakhir, jelas-jelas dinyatakan bahwa : Read the rest of this entry »
benda budaya, cultural property, Konvensi Den Haag 1954, perlindungan benda budaya pada waktu perang
In The Geneva Laws, The Hague Laws on December 17, 2008 at 8:38 am
Oleh : Arlina Permanasari
Melengkapi tulisan saya sebelumnya tentang lambang perlindungan untuk benda-benda budaya (cultural properties), maka kali ini saya akan posting sebuah lambang lainnya, yang digunakan untuk memberikan “perlindungan khusus” terhadap benda-benda
budaya khususnya pada waktu perang. Adapun bentuk lambangnya, sama dengan lambang sebelumnya yang dimandatkan dalam Konvensi Den Haag 1954, akan tetapi jumlah perisai terbaliknya ada tiga buah, seperti terdapat dalam gambar di atas. Hal ini tercantum dalam Pasal 16 ayat (2) Konvensi Den Haag 1954, yang berbunyi : “The emblem shall be used alone, or repeated three times in a triangular formation (one shield below), under the conditions provided for in Article 17“.
Mengapa disebut dengan “perlindungan khusus” (“special protection”) ?
Benda-benda budaya yang mendapatkan perlindungan khusus adalah benda-benda budaya yang telah didaftarkan pada “International Register of Cultural Property under Special Protection“, sesuai dengan Regulasi dari Konvensi Den Haag 1954. Apabila kita lihat Regulasi tersebut, maka berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dari Regulasi, yang dimaksud dengan Kantor Pendaftaran ini adalah Direktur Jendral UNESCO (Director-General of the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).
Apa saja yang harus ditandai dengan lambang perlindungan khusus ini ?
Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 16 tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat(1), lambang perlindungan khusus ini hanya dapat digunakan sebagai cara untuk mengidentifikasi :
- Benda-benda budaya yang tidak bergerak (immovable cultural property) yang berada dalam perlindungan khusus (special protection);
- Transportasi benda-benda budaya sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Pasal 12 dan 13;
- Tempat-tempat penampungan sementara benda-benda budaya, sesuai dengan persyaratan yang ada dalam Regulasi dari Konvensi ini.
Adapun, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2), lambang perlindungan benda budaya (dengan satu buah perisai terbalik), hanya dapat digunakan sebagai alat untuk menandai :
- Benda-benda budaya yang bukan berada dalam perlindungan khusus;
- Para petugas (personil) yang bertugas mengawasi benda budaya, sesuai dengan Regulasi dari Konvensi ini;
- Para personil yang terlibat di dalam tugas untuk melindungi benda budaya;
- Kartu-kartu identitas sebagaimana tercantum di dalam Regulasi dari Konvensi ini. Read the rest of this entry »
benda budaya, cultural property, perlindungan benda budaya pada waktu perang
In The Geneva Laws, The Hague Laws on December 16, 2008 at 7:41 pm
Oleh : Arlina Permanasari
Mari kita lihat batasan mengenai benda budaya menurut dua konvensi yang telah diposting di sini, yaitu Roerich Pact 1935 dan Konvensi Den Haag 1954.
Roerich Pact (Washington Pact) 1935

Monas
Perjanjian ini tidak memberikan definisi mengenai benda budaya, akan tetapi secara langsung memberikan contoh benda-benda yang termasuk ke dalam benda budaya,

Museum Gajah
sebagaimana dicantumkan dalam ketentuan Pasal 1, hanya menyebutkan tiga jenis benda budaya, yaitu : monumen bersejarah, museum,

Gedung Kesenian
dan gedung-gedung atau institusi kebudayaan, pendidikan, kesenian dan ilmu pengetahuan.
Image : Courtesy of Panoramio, Skycrapercity dan Swaramuslim.
Konvensi Den Haag 1954
Sementara itu, jika kita melihat Konvensi Den Haag 1954, maka dapat dilihat bahwa ketentuan ini merumuskan benda budaya lebih komprehensif (lengkap) jika dibandingkan dengan Roerich Pact. Pasal 1 Konvensi Den Haag 1954 mencantumkan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan benda budaya, yaitu :
- Setiap benda bergerak atau tidak bergerak

Masjid Istiqlal
yang merupakan warisan budaya yang bernilai amat penting bagimanusia, seperti monumen-

Candi Sewu
monumen arsitektur, kesenian maupun sejarah baik yang bersifat keagamaan

Benteng Oranye
maupun tidak; situs-situs arkeologi; kompleks bangunan yang, secara keseluruhan,

Situs Oluhuta
bernilai historis atau bernilai seni; hasil cipta seni; manuskrip, buku dan objek-objek lain yang bernilai seni, sejarah dan arkeologis; demikian pula Read the rest of this entry »
benda budaya, cultural property, lambang internasional, perlindungan benda budaya pada waktu perang
In The Geneva Laws, The Hague Laws on December 15, 2008 at 8:33 am
Oleh : Arlina Permanasari
Setelah mengetahui adanya lambang perlindungan yang diatur dalam Roerich Pact 1935, maka pada artikel ini dipaparkan adanya lambang baru sebagai penggantinya.
- Bagaimana bentuk lambang baru tersebut ?
Berdasarkan Pasal 16 Konvensi Den Haag 1954, maka dinyatakan bahwa lambang pembeda yang dimaksudkan oleh Konvensi ini adalah berbentuk perisai, dengan ujung berada di bawah (perisai terbalik), di mana sisi yang saling berhadapan berwarna biru dan putih (suatu perisai yang terdiri dari suatu segi empat berwarna biru, yang salah satu sudutnya terletak pada bagian ujung perisai, serta satu segi tiga sama sisi berwarna biru yang terletak di atas segi empat tersebut, serta ruang pada masing-masing sisinya adalah segitiga sama sisi berwarna putih).
Setelah Roerich Pact, upaya untuk menghasilkan rancangan yang lebih komprehensif guna melindungi monumen serta benda seni dan budaya pada waktu perang tetap dilakukan. Tahun 1939, rancangan konvensi yang lebih komprehensif berhasil dibuat dengan bantuan Kantor Museum Internasional (International Museums Office), yang disampaikan oleh Pemerintah Belanda. Usaha ini sempat terhenti karena terlanjur pecah Perang Dunia II. Setelah perang selesai, maka tahun 1948 usulan baru diajukan kepada UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) oleh Pemerintah Belanda. Pada tahun 1951 Konferensi Umum UNESCO akhirnya memutuskan untuk menyelenggarakan Konferensi Antar-Pemerintahan yang akhirnya menghasilkan Konvensi Den Haag 1954, yang mengatur mengenai perlindungan benda-benda budaya pada waktu sengketa bersenjata.
- Mengapa perlu ada lambang perlindungan untuk benda-benda budaya ?
Dengan berkembangannya teknik dan persenjataan perang, maka tidak dapat dipungkiri bahwa dampak yang ditimbulkan akibat peperangan, telah pula berpengaruh terhadap kerusakan dan kehancuran benda-benda budaya, padahal benda-benda tersebut merupakan warisan sejarah umat manusia yang tidak ternilai harganya. Oleh karena itu, benda-benda budaya yang merupakan warisan bersejarah umat manusia tersebut harus mendapatkan perlindungan internasional karena benda tersebut tidak saja berharga untuk suatu bangsa; akan tetapi untuk semua umat manusia dan merupakan perwujudan nilai-nilai kebudayaan yang ada pada umat manusia itu sendiri.
- Mengapa perlu ada lambang baru ?
Read the rest of this entry »
benda budaya, cultural property, lambang internasional, perlindungan benda budaya, Roerich Pact
In The Geneva Laws, The Hague Laws on December 14, 2008 at 3:24 pm
Oleh : Arlina Permanasari
Beberapa hari lalu saya menulis artikel mengenai lambang-lambang yang mendapatkan perlindungan secara internasional. Salah satu lambang tersebut terdiri dari tiga buah bulatan penuh berwarna merah yang dikelilingi oleh garis lingkar, juga berwarna merah tua di atas dasar berwarna putih. Bagi yang belum mengetahuinya, lambang
tersebut adalah lambang yang ditujukan untuk memberikan perlindungan khusus terhadap benda-benda budaya. Ketentuan ini terdapat dalam Perjanjian mengenai Perlindungan Institusi-institusi Ilmiah dan Kesenian serta Monumen-monumen Bersejarah (Treaty on the Protection of Artistic and Scientific Institutions and Historic Monuments), dikenal juga dengan sebutan Roerich Pact, yang dihasilkan di Washington, 15 april 1935. Lihatlah Pasal 3 Roerich Pact yang berbunyi :”In order to identify the monuments and institutions mentioned in Article 1, use may be made of a distinctive flag (red circle with a triple red sphere in the circle on a white background) in accordance with the model attached to this Treaty“.
Ketentuan mengenai adanya lambang untuk melindungi benda-benda budaya ini sebenarnya bukan pertama kali diatur dalam Roerich Pact. Beberapa ketentuan sebelumnya dalam Hukum Den Haag telah mengamanatkan agar lambang seperti ini dibuat, misalnya ketentuan dalam Pasal 27 Regulasi Den Haag 1899 dan 1907 dan Pasal 5 Konvensi Den Haag IX 1907 mengenai Pemboman oleh Kapal Perang pada waktu sengketa bersenjata. Ke dua ketentuan tersebut mengamanatkan agar benda-benda budaya ditandai dengan suatu lambang pembeda (distinctive sign). Demikian pula maksud yang sama dicantumkan pula dalam ketentuan Pasal 25 dan 26 dari Aturan-aturan Den Haag tentang Perang di Udara (Hague Rules of Air Warfare) yang dihasilkan tahun 1922/1923.
Beberapa waktu kemudian, barulah lambang Pakta Roerich ini dihasilkan. Disebut juga Pakta Roerich karena atas saran dari Prof. Nicholas Roerich maka dibuatlah rancangan perjanjian atas permintaan Museum Roerich di New York yang dikerjakan oleh Georges Chklaver dari Institut des Hautes Etudes Internationales of the University of Paris dan kemudian didiskusikan oleh Kantor Museum Internasional PBB. Negara-negara yang hadir pada Konferensi Negara-negara Amerika yang ke-7 yang diselenggarakan di Montevieo kemudian berhasil merumuskan Pakta Roerich ini. Oleh karena itu, depository (pihak penyimpan naskah perjanjian orisinal) dari Pakta Roerich ini adalah Pan American Union.
- Siapa saja yang mendapatkan perlindungan hukum dari Roerich Pact ?
Read the rest of this entry »
international protective signs, lambang, protected embems
In The Geneva Laws, The Hague Laws on December 9, 2008 at 10:47 am
Oleh : Arlina Permanasari
Kalau Anda ditanya, apakah pernah makan di KFC, McD, atau Pizza Hut, mungkin cuma 0,0001% yang menjawab belum. Setelah itu, jika ditanya kembali, “inget ngga, logo-logonya?”. Mungkin Anda perlu waktu beberapa detik, tapi dengan antusias dan yakin, langsung menjawab “jelas, dunk!”.
Nah. Sekarang coba perhatikan lambang-lambang di bawah ini. Apakah Anda mengetahui lambang tersebut ? Hmm.. FYI, lambang-lambang ini lambang internasional juga lho… malah kedudukannya ‘lebih kuat’ jika dibanding dengan yang telah disebutkan di atas. Kok bisa ? Nah, coba tebak dulu, lambang apakah ini…

Gb. 1
Lambang pada gambar 1 di samping ini terdiri dari tiga buah bulatan penuh berwarna merah tua (dots) yang dikelilingi oleh garis lingkar, juga berwarna merah tua di atas dasar berwarna putih. Hmmm.. apa ini, ya…?

Gb. 2
Adapun lambang pada gambar 2 di samping kanan ini berbentuk perisai terbalik dengan dua buah segitiga sama sisi berwarna putih di sisi kanan dan kiri, serta segitiga sama sisi berwarna biru tua di bagian atas dan bujur sangkar berwarna biru tua di sisi bagian bawah. Any idea… ?

Gb. 3
Nah, kalau yang ini.. sama dengan gambar no.2, cuma ada tiga buah perisai terbalik yang ukurannya lebih kecil, sedang bentuk, motif dan warnanya sama.
Sekedar informasi, lambang-lambang tersebut merupakan lambang-lambang yang mendapatkan perlindungan secara internasional (international protected emblems / protective signs) baik pada waktu damai maupun pada saat terjadi peperangan. Mengapa perlindungannya bersifat internasional ? Itu disebabkan pengaturan lambang-lambang tersebut diatur dalam perjanjian-perjanjian internasional yang telah diikuti oleh cukup banyak negara. Kalau misalnya terjadi sengketa bersenjata, maka fungsi lambang-lambang ini menjadi semakin penting. Nah, cukup beranikah Anda untuk menebak… ? Hmm… btw, salah satu lambang itu ada di salah satu kota di Jawa Tengah lho…
Image : Courtesy of Wikimedia commons.
klausula marten, marten's clause
In The Geneva Laws, The Hague Laws on December 7, 2008 at 12:04 am
Oleh : Arlina Permanasari
Dalam Hukum Humaniter dikenal apa yang disebut dengan “Marten’s clause“. Marten’s clause atau Klausula Marten adalah suatu klausula yang menentukan bahwa apabila Hukum Humaniter belum mengatur masalah-masalah tertentu, maka ketentuan yang dipergunakan harus mengacu pada prinsip-prinsip hukum internasional yang terbentuk dari kebiasaan antara negara-negara, hukum kemanusiaan serta dari hati nurani masyarakat.
Klausula ini terdapat di dalam berbagai instrumen Hukum Humaniter, sebagaimana tampak dalam Preambule Konvensi Den Haag seperti di bawah ini :
- Konvensi Den Haag II 1899; di mana Pembukaan Konvensi ini berbunyi :
“Until a more complete code of the laws of war issued, the High Contracting Parties think it right to declare that in cases not included in the Regulations adopted by them, populations and belliegerents remain under the protection and empire of the principles of international law, as they result from the usages established between civilized nations, from the laws of humanity, and the requirements of the public conscience“.
- Klausula Marten juga terdapat dalam Pembukaan Konvensi Den Haag IV 1907; Pembukaan Conventional Weapons Convention 1980; Pasal 63 Konvensi Jenewa I 1949; [62/II; 142/III; 158/IV]; serta Pasal 1 ayat (2) Protokol Tambahan I 1977. Seperti biasa, Anda dapat mencocokannya pada situs ICRC di sini.
common articles, ketentuan yang bersamaan, konvensi jenewa 1949, pasal kembar
In The Geneva Laws on December 1, 2008 at 8:30 am
Oleh : Arlina Permanasari
Konvensi Jenewa 1949 adalah empat buah konvensi yang mengatur mengenai perlindungan para korban perang, baik kombatan (combatant) maupun penduduk sipil (civilian). Untuk memahami secara garis besar isi konvensi-konvensi ini, maka kita harus mempelajari dahulu apa yang disebut dengan “common articles“; yaitu pasal-pasal yang sama atau nyaris sama, baik isinya ataupun nomor pasalnya, yang terdapat di dalam semua Konvensi Jenewa 1949. Pasal-pasal tersebut atau “pasal-pasal kembar” (istilah dari Prof. Sugeng Istanto, FH-UGM Jogjakarta), dicantumkan-ulang pada setiap Konvensi Jenewa karena memang sangat penting dan merupakan ketentuan pokok dari Konvensi Jenewa.

Buku panduan
Mempelajari common articles sangat membantu untuk memahami Konvensi-konvensi Jenewa secara komprehensif. Adapun, buku panduan untuk memahami isi Konvensi Jenewa 1949 maka sangat direkomendasikan untuk membaca buku yang berjudul “Konvensi-konvensi Palang Merah tahun 1949″ karangan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja. Buku ini terdiri dari dua bagian : bagian pertama membahas mengenai sejarah lahirnya Konvensi-konvensi Jenewa 1949; uraian tentang common articles; serta penjelasan singkat masing-masing Konvensi Jenewa, serta bagian kedua yang berisi terjemahan (tidak resmi) dari Konvensi Jenewa 1949.
Read the rest of this entry »
jenewa, konvensi, konvensi jenewa, konvensi jenewa 1949, konvensi-konvensi jenewa, protection of war victims, protokol tambahan
In The Geneva Laws on November 14, 2008 at 9:48 am
Oleh : Arlina Permanasari
Hukum Jenewa atau The Geneva Laws adalah istilah yang dipakai untuk menunjukkan serangkaian ketentuan Hukum Humaniter yang mengatur mengenai perlindungan para korban perang (protection of war victims); baik terdari dari kombatan maupun penduduk sipil. Disebut dengan Hukum Jenewa, karena hampir sebagian besar ketentuan-ketentuan mengenai hal ini dihasilkan di kota Jenewa, Swiss. Dalam mempelajari Hukum Humaniter, penyebutan ‘the Geneva Laws’ dapat mempermudah membedakannya dengan ‘the Hague Laws’ yakni untuk memudahkan membedakan pembentukan ketentuan mengenai perlindungan para korban perang (protection of war victims), dan ketentuan mengenai alat dan cara berperang (means and methods of warfare), walaupun pembedaan demikian tidak sepenuhnya dapat dibenarkan.
Hukum Jenewa, untuk sebagian besar, terdiri dari empat buah Konvensi Jenewa 1949 yang dihasilkan pada tanggal 12 Agustus 1949, yaitu terdiri dari : Read the rest of this entry »