Archive for the ‘Introduction to IHL’ Category
hors de combat, out of combat, prisoner of war
In Introduction to IHL on December 10, 2008 at 8:00 am
Oleh : Arlina Permanasari
Dalam Hukum Perang, sering terdengar istilah “hors de combat“. Istilah tersebut merupakan istilah dari bahasa

Tentara Australia menolong tentara Jerman di Anzac Ridge, 6/10/1917
Perancis yang ditujukan terhadap kombatan yang luka-luka, sakit, korban karam, atau yang menyerah dan tidak mempunyai daya atau kemampuan lagi untuk memberikan perlawanan kepada musuhnya, maka disebut sebagai “hors de combat” (“out of combat“).
Apabila terdapat seorang kombatan yang berada dalam keadaan ‘hors de combat’, dan jatuh ke

Tentara AS yang terluka di Fallujah
tangan pihak musuh, maka ia harus dikumpulkan dan dirawat, dan mendapatkan status sebagai tawanan perang (prisoner of war).
Yang perlu diingat, seorang tawanan perang bukanlah seorang penjahat (criminal) semata-mata karena keikutsertaannya dalam suatu peperangan. Oleh karena itu, segera setelah pertempuran usai, para tawanan perang harus segera dipulangkan kembali ke negara mereka masing-masing.
Image : Courtesy of Wikimedia commons
tujuan hukum humaniter
In Introduction to IHL on December 8, 2008 at 8:25 am
Oleh : Arlina Permanasari
Seringkali orang akan bertanya, “untuk apa sih, ada Hukum Humaniter atau Hukum Perang? Toh, pada waktu perang aturan-aturan itu dilanggar semuanya…?”. Pendapat ini, di satu sisi memang dapat dibenarkan. Rasanya, mana ada peperangan yang betul-betul “on the track” sesuai betul dengan Hukum Humaniter…
Namun, ada beberapa hal yang perlu kita pahami bersama, yakni bahwa keberadaan Hukum Humaniter atau Hukum Perang, adalah tidak dimaksudkan untuk melarang perang, karena dari sudut pandang Hukum Humaniter, perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari.
Semua orang memang tidak menyukai adanya peperangan, tetapi apa boleh buat, dari sebelum Perang Dunia I pecah hingga saat ini, dunia tidak pernah sepi dari adanya peperangan. Mochtar Kusumaatmadja bahkan mengatakan dalam bukunya Konvensi-konvensi Palang Merah bahwa dunia ini lebih banyak dihiasi dengan peperangan dari pada dengan perdamaian.
Oleh karena itu, Mohammed Bedjaoui menyatakan bahwa Hukum Humaniter ini terbentuk karena alasan-alasan yang bersifat pragmatis saja; yakni menerima bahwa kenyataannya memang perang tetap akan terjadi hingga entah kapan, tidak seorangpun dapat menentukan. Menurut Bedjaoui, Hukum Humaniter hanya mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan, sehingga tujuannya adalah semata-mata untuk memanusiawikan peperangan dan sama sekali tidak berusaha untuk mencegahnya.
Oleh karena itu, setidaknya Hukum Humaniter ini bertujuan untuk :
- Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering);
- Menjamin hak asasi manusia (HAM) yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang jatuh ke tangan pihak musuh harus diperlakukan sebagai tawanan perang dan mendapat perlindungan hukum yang semestinya menurut Konvensi Jenewa III 1949;
- Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas.
Sumber :
Arlina Permanasari et.all, Pengantar Hukum Humaniter, ICRC, Jakarta, 1999, hal. 11-12.
apakah civilian?, levee en masse, mass uprising
In Introduction to IHL on December 5, 2008 at 10:19 am
Oleh : Arlina Permanasari
Sebagaimana yang diketahui, yang dimaksud penduduk sipil adalah semua orang yang bukan kombatan. Pada masa konflik bersenjata, mereka harus dilindungi dan tidak boleh dijadikan sasaran serangan. Perhatikan beberapa foto berikut :

Gb. 1
Pada gambar 1 & 2, tampak beberapa orang berpakaian sipil; ada yang pakai jaket, kemeja,

Gb. 2
celana jeans… tapi tentu saja Anda tidak berpendapat kalau mereka itu orang-orang sipil, bukan? Atau.. menurut Anda mereka tetap orang sipil (civilian) ?
Perhatikan pula gambar 3 & 4. Raut muka ”innocent’ terpancar dari wajah anak-anak ini. Yakinkah anda anak-anak ini tetap merupakan penduduk sipil yang harus dilindungi? Apakah anda masih berpikir: ‘ah… mereka kan cuma anak-anak..’ ?

Gb. 3

Gb. 4
Atau, jika melihat gambar 5 di bawah ini, mungkin Anda akan berpikir bahwa ‘wajar saja toh.. si ibu kan sedang melindungi diri dan anaknya dari bahaya perang’ ?

Gb. 5
Nah. Situasi-situasi mana sajakah yang membuat Anda yakin untuk menyimpulkan bahwa mereka ini adalah penduduk sipil?

Gb. 6
Atau… masih yakin kah Anda untuk menyatakan bahwa laki-laki yang ada pada gambar 6 ini adalah seorang penduduk sipil ?
Saya yakin, tentu Anda sudah mengetahui jawabannya…
Image : Courtesy of ICRC Regional Delegation, Jakarta and Creative Common, Wikimedia.
apakah kombatan?, combatants, guerillas, insurgents
In Introduction to IHL on December 4, 2008 at 11:40 pm
Oleh : Arlina Permanasari
Menentukan status kombatan atau bukan adalah perkara mudah, apalagi kalau kita berasumsi bahwa kombatan itu identik dengan tentara / militer. Dalam pertempuran, ternyata hal itu tidak semudah yang dibayangkan. Mau bukti? Perhatikan foto berikut :

- Gb. 1
Setelah melihat gambar 1 di samping, maka jika sebelumnya Anda berasumsi bahwa kombatan identik dengan tentara, sebaiknya Anda perlu merenungkan kembali asumsi itu! Mengapa ?
Sederhana saja : pernahkah Anda lihat tentara (militer) dari angkatan bersenjata suatu negara mengenakan penutup kepala ketika melakukan operasi militer ? Kemudian, perhatikan pula penampilan mereka yang terlihat “keren” (baca : lengan baju dilipat; pakai kacamata hitam). Adakah penampilan kombatan yang Anda bayangkan selama ini tidak seperti itu ? Nah, sekarang perhatikan gambar berikut ini :

- Gb. 2
Jika sebelumnya Anda selalu menyangka bahwa kombatan adalah tentara laki-laki yang gagah perkasa, maka asumsi itu juga perlu direnungkan kembali.
Lihatlah gambar 2 : semuanya adalah para wanita, dengan senyum manis mereka… Kemudian, perhatikan pula satu gambar berikut ini :

Gb. 3
Mungkin dengan melihat penampilannya, maka gugurlah bayangan Anda yang selalu berasumsi bahwa kombatan itu identik dengan militer dan pakaian doreng-doreng (dengan berbagai gradasi warna).
Setujukah Anda jika dikatakan bahwa mereka yang ada dalam foto-foto ini bukanlah penduduk sipil ?
Nah, tentunya sekarang Anda sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan pada judul postingan di atas…
Image : Courtesy of ICRC, Regional Delegation, Jakarta.
combatant, levee en masse, organize resistance movement
In Introduction to IHL on December 3, 2008 at 11:42 pm

perenang tempur, TNIAL
Oleh : Arlina Permanasari
Kombatan (combatant) adalah orang-orang yang berhak ikut serta secara langsung dalam pertempuran atau medan peperangan.
Dalam tulisan lain dari blog ini telah diuraikan dasar Hukum Humaniter mengenai prinsip pembedaan (distinction principle), guna mengetahui siapa sajakah yang disebut kombatan.Kombatan, apabila tertangkap pihak musuh, akan dianggap sebagai tawanan perang (prisoner of war) dan berhak untuk diperlakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi Jenewa III tahun 1949.
Agar lebih jelas, maka berikut disebutkan kembali siapa saja yang dapat dianggap sebagai kombatan :
- Angkatan Bersenjata resmi (reguler) dari suatu negara
- Milisi dan Korps Sukarela
- Levee en masse
- Gerakan perlawanan yang terorganisir (Organize Resistance Movement), seperti yang dikenal dengan sebutan : guerillas, partisans, maquisard, freedom fighters, insurgent, sandinistas, peshmergars, panjsheries, mujahideen, motariks, contras, muchachos, khmer rouge / liberation tiger, mau-mau, fedayins, dan sebagainya.[1]
Perlu ditegaskan di sini bahwa yang dimaksud dengan “non-kombatan” adalah anggota Angkatan Bersenjata yang tidak ikut bertugas di garis depan medan pertempuran. Mereka sebenarnya juga kombatan.
sumber :
[1] M. Veuthey, International Committe of the Red Cross.
Image : Courtesy of TNI-AL
prinsip pembedaan dalam hukum humaniter
In Introduction to IHL on December 2, 2008 at 12:24 am
Oleh : Arlina Permanasari
Ketentuan mengenai prinsip pembedaan (distinction principle) tidak hanya diatur berdasarkan Regulasi Den Haag 1907 saja, melainkan juga di dalam Konvensi Jenewa 1949, yakni dalam Konvensi Jenewa I, II dan III. Hanya saja, sedikit berbeda dengan aturan dalam Regulasi Den Haag yang menetapkan persyaratan sebagai belligerent, maka dalam Konvensi Jenewa yang ditentukan adalah “siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan perlindungan” dan “siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan perlakuan sebagai tawanan perang apabila tertangkap pihak musuh”.
a). Aturan dalam Konvensi Jenewa I dan II

Red Cross Conventions
Ketentuan yang menetapkan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan perlindungan bila tertangkap pihak musuh telah ditetapkan di dalam Pasal 13 Konvensi Jenewa 1949 (I dan II). Mari kita lihat isi selengkapnya dalam pasal tersebut :
Pasal 13. Konvensi ini akan berlaku terhadap orang-orang yang luka dan sakit yang termasuk dalam golongan berikut :
- Anggota-anggota Angkatan Perang dari suatu pihak dalam sengketa, begitu pula anggota-anggota milisi atau barisan sukarela, yang merupakan bagian dari angkatan perang itu; Read the rest of this entry »
army, belligerent, civilian, combatant, distinction principle, levee en masse, militia, prinsip pembedaan, volunteer corps
In Introduction to IHL on November 17, 2008 at 11:57 pm
Oleh : Arlina Permanasari
Hukum Humaniter, di samping dibentuk berdasarkan asas kepentingan militer, asas kemanusiaan dan asas kesatriaan (lihat di sini), maka ada satu prinsip lagi yang teramat penting, yaitu yang disebut dengan prinsip pembedaan (distinction principle). Prinsip ini merupakan tonggak berdirinya Hukum Humaniter, sehingga sering disebut pula dengan ‘the corner stone of international humanitarian law’.
1. Apa arti prinsip pembedaan ?

prinsip pembedaan
Prinsip Pembedaan (distinction principle) merupakan suatu prinsip dalam Hukum Humaniter yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang, atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata, ke dalam dua golongan besar, yakni kombatan (combatant) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam pertempuran, sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak berhak untuk turut serta dalam suatu pertempuran.[1]
Di samping pembedaan secara subyek (yakni membedakan penduduk menjadi golongan kombatan dan penduduk sipil), maka prinsip pembedaan ini membedakan pula objek-objek yang berada di suatu negara yang bersengketa menjadi dua kategori pula, yaitu objek-objek sipil (civilian objects) dan sasaran-sasaran militer (military objectives). Objek sipil adalah semua objek yang bukan objek militer, dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan sasaran serangan pihak yang bersengketa. Sebaliknya, jika suatu objek termasuk dalam kategori sasaran militer, maka objek tersebut dapat dihancurkan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Humaniter. Suatu objek yang dianggap sebagai sasaran militer bukan hanya meliputi objek-objek militer saja seperti tank, barak-barak militer, pesawat mliter atau kapal perang sebagaimana terlihat pada gambar di samping, akan tetapi yang termasuk sasaran militer adalah semua objek dapat dikategorikan sebagai sasaran militer berdasarkan ketentuan Hukum Humaniter. (Penjelasan selanjutnya mengenai hal ini; yaitu tentang perbedaan antara objek sipil dan sasaran militer dapat dibaca di sini).
2. Mengapa penduduk perlu dibedakan menjadi dua golongan ketika terjadi peperangan ? Read the rest of this entry »
disarmament law, ham, hard-core rights, hukum humaniter, hukum internasional, Human Rights, inalienable rights, intisari ham, ius ad bellum, non-derogable rights, UN Charter
In Introduction to IHL on November 16, 2008 at 9:10 pm
Oleh : Arlina Permanasari
Mengapa saya menulis artikel ini? Jawabannya sederhanya saja; karena banyak yang masih tidak tahu kurang jelas dan sering menyalah-artikan dan menyamakan Hukum Humaniter ini dengan cabang-cabang Hukum Internasional lainnya. Nah, cabang-cabang Hukum Internasional yang sering ‘dipersaudarakan’ dengan Hukum Humaniter itu adalah Hukum Gencatan Senjata (Disarmament Law); ketentuan-ketentuan mengenai konsep ‘ius ad bellum’ atau keabsahan suatu negara untuk menggunakan kekerasan bersenjata (the legality of the use of force); dan last but not least, the most popular one, adalah Hukum Hak Asasi Manusia Internasional (International Human Rights Law). Padahal ke empat nya adalah cabang-cabang ilmu dari Hukum Internasional yang memiliki kekhasan masing-masing. Cobalah perhatikan skema berikut ini :
Jika kita perhatikan skema di samping, maka kita sekilas dapat melihat bahwa keempatnya berbeda, baik dari segi penerapannya, para pihak yang terlibat di dalamnya dan tentu saja dasar hukumnya, sehingga banyak pendapat yang saling tumpang tindih. Hal ini tidak mengherankan karena keempat cabang ilmu tersebuti ternyata berkaitan dengan persoalan senjata (weapons) yang ketika digunakan dalam peperangan akan merenggut hak asasi manusia yang paling utama yaitu hak untuk hidup (the right to life)…
Masih kurang jelas? Begini… misalnya, mengapa Hukum Humaniter sering ‘dipersamakan’ dengan Hukum HAM Internasional ? Itu karena banyak yang berpikir sederhana saja, yakni : bagaimana perlindungan hak untuk hidup ketika terjadi perang? … bukankah peperangan itu sejatinya dapat menewaskan ribuan hingga jutaan manusia dalam satu waktu? … apakah ada hak untuk hidup ketika terjadi perang? … dstnya… Sedangkan mereka yang menyamakan Hukum Humaniter dengan Hukum Gencatan Senjata sering bertanya-tanya : apakah Hukum Gencatan Senjata berlaku ketika terjadi gencatan senjata pada waktu perang? … bukankah Hukum Gencatan Senjata mengatur tentang gencatan senjata?… tapi yang berpikir kritis akan balik bertanya, mengapa istilahnya Hukum Gencatan Senjata? … mengapa bukan Hukum Perang, Hukum Sengketa Bersenjata, atau Hukum Humaniter…? Nah, makin pusing kan… Adapun mereka yang sudah ‘familiar’ dengan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), khususnya tingkah polah si Dewan Keamanan PBB (United Nations Security Council), tentunya punya pertanyaan sendiri seperti : apakah suatu peperangan dapat dibenarkan secara hukum oleh DK PBB…? kalau perang merupakan tindakan yang ilegal, mengapa ada aturannya… ? Jika DK PBB mengeluarkan suatu resolusi, apakah hal tersebut berdasarkan Hukum Humaniter…? dan mungkin masih banyak pertanyaan lainnya. Nah, supaya pengertian ke empat cabang ilmu hukum tersebut tidak ‘tertukar posisinya’ satu sama lain, dengan adanya pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka ikuti penjelasan berikut ini. Read the rest of this entry »
chivalry, humanity, limitation principle, military necessity, proportionality
In Introduction to IHL on November 15, 2008 at 6:43 pm
Oleh : Arlina Permanasari
Hukum Humaniter atau dikenal juga dengan nama Hukum Perang atau Hukum Sengketa Bersenjata, mengandung asas-asas pokok yaitu asas kepentingan militer (military necessity), asas perikemanusiaan (humanity) dan asas kesatriaan (chivalry). Ketiga asas ini selalu melandasi aturan-aturan yang terdapat di dalam hukum humaniter.
Seorang ahli bernama Kunz menyatakan bahwa “laws of war, to be accepted and to be applied in practice, must strike the connect balance between, on the one hand, the principle of humanity and chivalry; and the other hand, military interest“.[1]
Jadi, walaupun Hukum Humaniter mengatur peperangan itu sendiri akan tetapi pengaturannya tidak dapat hanya semata-mata mengakomodir asas kepentingan militer dari pihak yang bersengketa saja, melainkan pula harus mempertimbangkan ke dua asas lainnya. Demikian pula sebaliknya, aturan-aturan Hukum Perang tidak mungkin hanya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dari peperangan itu tanpa mempedulikan aspek-aspek operasi militer. Tanpa adanya keseimbangan dari ke tiga asas-asas ini, maka mustahil akan terbentuk aturan-aturan mengenai Hukum Perang.
Berikut ini akan dijelaskan masing-masing asas tersebut :
A. Asas Kepentingan Militer (Military Necessity)
Asas ini mengandung arti bahwa suatu pihak yang bersengketa (belligerent) mempunyai hak untuk melakukan setiap tindakan yang dapat mengakibatkan keberhasilan suatu operasi militer, namun sekaligus tidak melanggar hukum perang.[2]
Asas kepentingan militer ini dalam pelaksanaannya sering pula dijabarkan dengan adanya penerapan prinsip pembatasan (limitation principle) dan prinsip proporsionalitas (proportionally principle).
a. Prinsip Pembatasan (Limitation Principle)
Prinsip pembatasan adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa, seperti adanya larangan penggunaan racun atau senjata beracun, larangan adanya penggunaan peluru dum-dum, atau larangan menggunakan suatu proyektil yang dapat menyebabkan luka-luka yang berlebihan (superfluous injury) dan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering); dan lain-lain.
Pada ilustrasi di samping, penggunaan tank untuk menghancurkan sasaran militer diperbolehkan, karena merupakan senjata yang biasa dipakai atau senjata konvensional; sedangkan penggunaan racun, senjata beracun (kimia) pada latar belakang gambar [termasuk senjata biologi atau nuklir (senjata non-konvensional)] tidak dapat dibenarkan karena sifatnya yang dapat mengakibatkan kemusnahan secara massal tanpa dapat membedakan antara objek sipil dan sasaran militer. Read the rest of this entry »
laws of armed conflict, laws of war, The Geneva Laws, The Hague Laws
In Introduction to IHL on November 14, 2008 at 3:07 pm
Oleh : Arlina Permanasari
Hukum Humaniter atau dapat disebut juga Hukum Perang atau Hukum Sengketa Bersenjata dapat didefinisikan dengan berbagai macam rumusan atau definisi, sebagaimana dapat dilihat disini. Dari berbagai macam ragam definisi yang meliputi berbagai pendapat tersebut, maka berdasarkan pendapat para ahli ruang lingkup hukum humaniter dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu ruang lingkup (aliran) yang luas, sempit dan ruang lingkup yang bersifat moderat (tengah).
Mereka yang menganut aliran atau ruang lingkup yang luas, pada umumnya mengatakan bahwa hukum humaniter tidak saja terdiri dari Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa; melainkan juga mencakup Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, sebagaimana dikemukakan seorang ahli yang bernama Jean Pictet.
Read the rest of this entry »
apakah hukum humaniter, hukum humaniter internasional, hukum perang, hukum sengketa bersenjata, humanitarian law, humaniter, laws of armed conflicts, laws of war
In Introduction to IHL on November 11, 2008 at 9:32 am

Oleh : Arlina Permanasari
Hukum Humaniter Internasional (HHI), atau International Humanitarian Law (IHL) atau sering disebut saja sebagai Hukum Humaniter, bukan merupakan cabang ilmu baru dalam Hukum Internasional, sehingga terdapat berbagai rumusan atau definisi mengenai apa yang dimaksudkan dengan Hukum Humaniter. Pada gambar di samping, dapat dilihat pengertian Hukum Humaniter yang dikemukakan oleh ICRC (Regional Delegation, Jakarta).
Adapun pendapat mengenai pengertian Hukum Humaniter lainnya dapat dilihat sebagaimana antara lain dikemukakan berikut ini : Read the rest of this entry »
armed conflict, hukum humaniter, humanitarian law, humaniter, konflik, konflik bersenjata, laws of armed conflict, laws of war, perang, sengketa bersenjata, war
In Introduction to IHL on November 9, 2008 at 1:34 pm
Oleh : Arlina Permanasari
Hukum Humaniter adalah salah satu cabang ilmu dari ilmu Hukum Internasional. Hukum Humaniter ini sebenarnya telah lama, bahkan dianggap sebagai cabang ilmu yang tertua. Istilah Hukum Humaniter atau lengkapnya disebut international “international humanitarian law applicable in armed conflict” yang diperkenalkan oleh ICRC, berawal dari istilah Hukum Perang (laws of war; LOW), yang kemudian sering disebut pula dengan istilah hukum sengketa bersenjata (laws of armed conflict; LOAC), hingga akhirnya seringpula disebut sebagai International Humanitarian Law; IHL. Saat ini masyarakat di Indonesia biasa mengatakannya sebagai Hukum Humaniter Internasional (HHI), atau disingkat lagi menjadi Hukum Humaniter. Read the rest of this entry »