Oleh : Arlina Permanasari
Apakah konflik bersenjata non-internasional (atau konflik internal / perang pemberontakan) diatur dalam hukum humaniter ? Mengapa hal ini perlu ditegaskan kembali ? Sebab dalam postingan terdahulu, telah jelas bahwa konflik bersenjata non-internasional di mana melibatkan pihak pemberontak (insurgent) sebagai pihak yang berhadapan dengan pasukan resmi (angkatan bersenjata) negara induknya, masuk ke dalam rejim hukum nasional; dan bukan rejim hukum internasional. Jika demikian, bukankah logikanya konflik internal ini sudah seharusnya tidak diatur di dalam hukum humaniter yang merupakan salah satu cabang dari hukum internasional ?
Mari kita ikuti penjelasan berikut.
mengapa ketentuan ini dimasukkan dalam pasal 3.
















