Oleh : Arlina Permanasari
Dalam postingan terdahulu, telah dikemukakan jenis-jenis konflik bersenjata internasional (lihat tulisan Konflik Bersenjata Internasional. Apa saja jenisnya ? Bagian 1 dan Bagian 2). Pada tulisan akhir mengenai jenis-jenis konflik bersenjata internasional ini, akan dikemukakan satu lagi jenis konflik bersenjata yang dapat digolongkan ke dalam konflik bersenjata internasional, yang disebut dengan “internationalized internal armed conflict“. Apa maksudnya ?
Mari kita perhatikan pendapat Pietro Verri :
Suatu konflik non-internasional (atau konflik internal), dapat dianggap (menjadi) konflik bersenjata yang bersifat internasional apabila telah terpenuhi syarat-syarat berikut :
- Jika suatu negara yang berperang melawan pasukan pemberontak di dalam wilayahnya telah mengakui pihak pemberontak tersebut sebagai pihak yang bersengketa (belligerent);
- Jika terdapat satu atau lebih negara asing yang memberikan bantuan kepada salah satu pihak dalam konflik internal, dengan mengirimkan Angkatan Bersenjata resmi mereka dalam konflik yang bersangkutan; dan
- Jika terdapat dua negara asing, dengan Angkatan Bersenjata masing-masing melakukan intervensi dalam suatu negara yang sedang terlibat konflik internal, di mana masing-masing angkatan bersenjata tersebut membantu pihak yang saling berlawanan.
sumber :
Pietro Verri, Dictionary of the International Law of Armed Conflict, ICRC, Geneva, 1992, hal. 35.

















saya baru tahu nih..
info yg bagus..
makasih ya
Trims juga Rama…