arlina

Archive for 2009

Perang Pemberontakan : Hukum apa yang berlaku ?

In Additional Protocol I, Additional Protocols 1977, The Geneva Laws on February 17, 2009 at 8:35 am

Oleh : Arlina Permanasari

Apabila terjadi suatu sengketa bersenjata non-internasional atau perang pemberontakan, maka pertanyaan yang sering dilontarkan adalah : hukum apa yang berlaku ? Dalam hal ini terdapat masalah hukum yang perlu diperhatikan dengan saksama. Masalah hukum tersebut adalah :

1. Ketentuan manakah yang berlaku dalam sengketa bersenjata non-internasional atau perang pemberontakan ?, Apakah pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 ataukah Protokol II ? Siapakah yang menentukan hal ini ?

2. Apabila dalam sengketa bersenjata non-internasional yang diberlakukan adalah Protokol II, apakah ada jaminan bahwa “pemberontak” akan mematuhi Protokol itu ? (Kekhawatiran ini pantas dikemukakan karena para pemberontak bukanlah pihak pada Konvensi Jenewa dan Protokol). Bagaimanakah bila mereka tidak mentaati ketentuan pasal 3 Konvensi Jenewa dan Protokol ?

a). Ketentuan mana yang berlaku ?

Apabila terjadi suatu sengketa bersenjata non-internasional, dari penjelasan pada tulisan sebelumnya, maka apabila syarat-syarat dalam Protokol terpenuhi atau negara yang bersangkutan telah meratifikasinya, maka Protokol dan Pasal 3 Konvensi Jenewa akan berlaku secara simultan. Namun bila konflik tersebut intensitasnya rendah dan tidak terlihat ada unsur apapun seperti dalam Protokol, maka yang berlaku hanyalah Pasal 3 Konvensi Jenewa saja. Hal ini dapat dilihat dalam Commentary Protokol yang menyatakan sebagai berikut :[1]

Thus, in circumstances where the conditions of application of the Protocol are met, the Protocol and common Article 3 will apply simultaneously, as the Protocol’s field of application is included in the broader one of common article 3. On the other hand, in a conflict where the level of strive if low, and which does not contain the characteristic features required by Protocol, only common article 3 will apply”.

Jadi, sekali telah terjadi suatu sengketa bersenjata non-internasional, maka pada saat itu pulalah berlaku Pasal 3 Konvensi Jenewa. Jadi pasal 3 ini bersifat otomatis, tanpa harus memenuhi suatu unsur atau syarat tertentu. Namun walaupun para ahli menyetujui memberlakukan Pasal 3 Konvensi Jenewa pada konflik-konflik yang intensitasnya rendah, namun praktek negara menunjukkan bahwa negara hanya berkehendak untuk menerapkan Pasal 3 ini dalam konflik-konflik yang memiliki intensitas tertentu saja.[2]

b). Siapakah yang menentukan ?

Apabila terjadi suatu sengketa bersenjata non-internasional, maka Protokol tidak menentukan ketentuan manakah yang berlaku. Tidak ada pula ketentuan dalam hukum humaniter lainnya yang mengatur hal ini.[3]

Oleh karena itu, terdapat beberapa pendapat dari para ahli : Read the rest of this entry »

Penerapan Protokol Tambahan II 1977. Sulitkah?

In Additional Protocol I, Additional Protocols 1977, The Geneva Laws on February 16, 2009 at 7:32 am

Oleh : Arlina Permanasari

Membandingkan ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan ketentuan pasal-pasal dalam Protokol Tambahan II, 1977 tentu saja tidak adil. Selintas, mungkin kita berfikir, tentu saja lebih mudah untuk menerapkan ketentuan Pasal 3 tersebut, daripada serangkaian ketentuan dalam Protokol II. Namun, dalam tulisan yang lalu telah dinyatakan bahwa negara-negara yang dilanda konflik internal umumnya tidak mau menerapkan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 tersebut. Jika demikian, bagaimanakah prospek Protokol Tambahan II akan berlaku dalam suatu sengketa bersenjata non-internasional ?

Berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa, ketentuan dalam Protokol II telah memberikan suatu ‘rambu-rambu’ tentang pemberlakuan Protokol II, sebagaimana dicantumkan dalam pasal 1 ayat(1) Protokol II sebagai berikut :

This Protocol, which develops and supplements Article 3 common to the Geneva Conventions of 12 August 1949 without modifying its existing conditions of application, shall apply to all armed conflicts which are not covered by Article 1 of the Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I) and which take place in the territory of a High Contracting Party between its armed forces and dissident armed forces or other organized armed groups which, under responsible command, exercise such control over a part of its territory as to enable them to carry out sustained and concerted military operations and to implement this Protocol

  • Dinyatakan dalam ketentuan di atas bahwa pasal 1 diterapkan pada “all armed conflicts which are not covered by Article 1 (of Protocol I)”; dengan kata lain, pasal ini tidak diterapkan pada konflik bersenjata internasional, sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 1 Protokol I, termasuk konflik yang disebut perang pembebasan nasional (war of national liberation). Ini adalah ambang batas tertinggi yang dicantumkan dalam pasal 1 Protokol II ini.
  • Persyaratan selanjutnya terdapat dalam pasal ini; yaitu “Protokol ini harus berlaku pada konflik yang terjadi di dalam wilayah negara peserta, akan tetapi antara angkatan bersenjata negara tersebut dengan angkatan bersenjata yang membelot/memberontak atau dengan kelompok bersenjata lainnya“.
  • Juga disebutkan bahwa angkatan bersenjata pemberontak ini harus memiliki suatu komando yang bertanggung jawab terhadap anak buahnya (“responsible command”). Keberadaan suatu komando yang bertanggung jawab menyiratkan adanya suatu tingkat pengorganisasian dari kelompok pemberontak /pembangkang bersenjata. Namun hal ini bukan selalu berarti bahwa dalam organisasi Read the rest of this entry »

Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 tentang Konflik Internal. Pasal yang “ajaib” !

In Geneva Conventions 1949 on February 5, 2009 at 8:11 am

Oleh : Arlina Permanasari

Dalam Konvensi Jenewa, sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional (konflik/sengketa bersenjata non-internasional atau konflik internal) diatur dalam Pasal 3 ketentuan-ketentuan yang bersamaan (common articles) dari Konvensi Jenewa 1949. Mengapa saya mengatakan Pasal 3 ini sebagai “pasal yang ajaib” ? Mari kita lihat dulu ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 secara lengkap :

“Dalam hal pertikaian bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu Pihak Peserta Agung, tiap Pihak dalampertikaian itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut :

(1) Orang-orang yang tidak turut serta secara aktif dalam pertikaian itu, termasuk anggota-anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata-senjata mereka serta mereka yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan dengan perikemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas ras, warna kulit, agama atau kepercayaan, kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lain yang serupa itu.
Untuk maksud ini, maka tindakan-tindakan berikut dilarang dan tetap akan dilarang untuk dilakukan terhadap orang-orang tersebut di atas pada waktu dan di tempat-tempat apapun juga :

  • (a). tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan;
  • (b). penyanderaan;
  • (c). perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat;
  • (d). menghukum dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur, yang memberikan semua jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa yang beradab.

(2). Yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat.

Sebuah badan humaniter tidak berpihak, seperti Komite Internasional Palang Merah, dapat menawarkan jasa-jasanya kepada pihak-pihak dalam pertikaian.

Para pihak dalam pertikaian, selanjutnya harus berusaha untuk menjalankan dengan jalan persetujuan-persetujuan khusus, semua atau sebagian dari ketentuan lain dari Konvensi ini.

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan mempengaruhi kedudukan hukum pihak-pihak dalam pertikaian”.

Dengan melihat ketentuan Pasal 3 tersebut di atas, ada beberapa hal yang dapat kita ketahui : Read the rest of this entry »

Apa arti “Konflik Bersenjata Non-Internasional” ?

In Additional Protocol I on February 3, 2009 at 6:48 am

Oleh : Arlina Permanasari

Di samping mengetahui maksud atau pengertian konflik bersenjata non-internasional menurut Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II tahun 1977, maka tidak ada salahnya mengetahui bagaimana pengertian konflik non-internasional menurut para ahli. Berikut dicantumkan bagaimana pendapat ahli dalam usaha mereka untuk merumuskan apa yang disebut dengan sengketa bersenjata non-internasional.

  • Dieter Fleck

“Konflik bersenjata non-internasional adalah suatu konfrontasi antara penguasa pemerintah yang berlaku dan suatu kelompok yang dipimpin oleh orang yang bertanggung jawab atas anak buahnya, yang melakukan perlawananan bersenjata di dalam wilayah nasional serta telah mencapai intensitas suatu kekerasan bersenjata atau perang saudara”.

  • Pietro Verri

“Suatu konflik non-internasional dicirikan dengan pertempuran antara angkatan bersenjata suatu negara dengan perlawanan dari sekelompok orang atau pasukan pemberontak… Bagaimanapun juga suatu konflik di suatu wilayah negara antara dua kelompok etnis dapat pula diklasifikasikan sebagai konflik bersenjata non-internasional asalkan konflik tersebut memenuhi syarat-syarat yang diperlukan seperti intensitas konflik, lama atau durasi konflik dan partisipasi rakyat pada konflik tersebut”.

Selanjutnya, dikatakan pula oleh Verri, bahwa konflik bersenjata non-internasional ini adalah sinonim dari perang saudara.

  • Hans-Peter Gasser

“Konflik non-international adalah konfrontasi bersenjata yang terjadi di dalam wilayah suatu negara, yaitu antara pemerintah di satu sisi dan kelompok perlawanan bersenjata di sisi lain. Anggota kelompok perlawanan bersenjata tersebut –apakah digambarkan sebagai pemberontak, kaum revolusioner, kelompok yang ingin memisahkan diri, pejuang kebebasan, teroris, atau istilah-istilah sejenis lainnya — berperang untuk menggulingkan pemerintah, atau untuk memperoleh otonomi yang lebih besar di dalam negara tersebut, atau dalam rangka memisahkan diri dan mendirikan negara mereka sendiri. Penyebab dari konflik seperti ini bermacam-macam; seringkali penyebabnya adalah pengabaian hak-hak minoritas atau hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh pemerintah yang diktator sehingga menyebabkan timbulnya perpecahan di dalam negara tersebut”.

Adapun pengertian mengenai konflik non-internasional menurut Statuta Roma dan pembahasannya, silakan membaca makalah Anthony Cullen, “The Definition of Non-International Armed Conflict in the Rome Statute of the International Criminal Court : An Analysis of the Threshold of Application contained in Article 8(2)(f)”, yang dimuat dalam Jornal of Conflict & Security Law, Oxford University Press, 2008.

Pengertian “Konflik bersenjata non-internasional” menurut Protokol Tambahan II, 1977

In Additional Protocol I on January 26, 2009 at 2:32 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Konflik bersenjata non-internasional, konflik internal, atau perang pemberontakan,  selain diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, diatur pula dalam perjanjian lainnya yaitu Protokol Tambahan II, 1977.

Hal ini dapat kita baca dalam ketentuan Pasal 1 Protokol II 1977 yang berbunyi sebagai berikut :

  • Pasal 1 ayat (1). “Protokol ini, yang mengatur dan melengkapi Pasal 3 Konvensi-konvensi Jenewa 1949 tanpa memodifikasi syarat-syarat penerapannya, harus diterapkan pada semua konflik bersenjata yang tidak diatur dalam Pasal 1 Protokol Tambahan I tahun 1977 dan pada semua konflik bersenjata yang terjadi di dalam wilayah suatu negara peserta Protokol, antara angkatan bersenjata negara tersebut dan pasukan pembelot atau kelompok-kelompok bersenjata yang terorganisir lainnya, yang memiliki pemimpin yang bertanggung jawab terhadap anak buahnya, melaksanakan pengawasannya terhadap sebagian wilayah teritorial negara dan dapat melaksanakan operasi militer yang berlanjut dan serentak serta dapat melaksanakan Protokol ini”.
  • Pasal 1 ayat (2). “Protokol ini tidak berlaku untuk situasi-situasi kekerasan dan ketegangan dalam negeri, seperti huru-hara, tindak kekerasan yang bersifat terisolir dan sporadis, serta tindak kekerasan serupa lainnya, yang bukan merupakan konflik bersenjata”.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai maksudnya, maka hal tersebut perlu dilihat pada Komentar Protokol, yaitu hasil persidangan yang diadakan pada waktu Konferensi Diplomatik menjelang pembentukan Protokol ini.

Dalam Komentar Pasal 1 Protokol II terdapat penjelasan sebagai berikut :

“Karena Protokol tidak memberikan definisi tentang apa yang dimaksud dengan ‘non-international armed conflict’ dan mengingat bahwa konflik-konflik seperti ini sangat beraneka ragam jenisnya yang berkembang sejak tahun 1949, maka telah diusahakan untuk merumuskan ciri-ciri khusus dari konflik tersebut.

Mengingat bahwa sengketa bersenjata non-internasional melibatkan beberapa pihak, yakni pemerintah yang sah dan pemberontak, maka sengketa bersenjata non-internasional dapat terlihat sebagai suatu situasi di mana terjadi permusuhan antara angkatan bersenjata pemerintah yang sah dengan kelompok-kelompok bersenjata yang terorganisir (organized armed groups) di dalam wilayah suatu negara. Read the rest of this entry »

Pengertian “Konflik bersenjata non-internasional” menurut Konvensi Jenewa 1949

In Geneva Conventions 1949 on January 13, 2009 at 9:07 am

Oleh : Arlina Permanasari

Dalam Konvensi Jenewa 1949, konflik bersenjata non-internasional atau konflik internal atau perang pemberontakan hanya diatur di dalam satu pasal saja, yaitu Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 (common article). Bagaimana pengertian dalam Pasal 3 mengenai konflik bersenjata non-internasional ? Ikuti penjelasan berikut.

Pengertian “konflik bersenjata non-internasional” dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949

Pasal 3 Konvensi Jenewa menggunakan istilah ‘sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional’ (armed conflict not of an international character) untuk setiap jenis konflik yang BUKAN merupakan konflik bersenjata internasional.

Sayang sekali Pasal 3 Konvensi Jenewa sendiri tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksudkan dengan ‘armed conflict not of an international character’ tersebut, sehingga hal ini menimbulkan penafsiran yang sangat luas.

Oleh karena tidak terdapat suatu definisi baku secara yuridis, maka sebagai pedoman agar penafsiran kita terhadap maksud frasa tersebut tidak terlalu jauh menyimpang, kita harus melihat apa yang dimaksudkan dengan ‘konflik yang tidak bersifat internasional’ ini pada Commentary atau komentar Konvensi Jenewa. Komentar ini merupakan hasil rangkuman dari hasil-hasil persidangan dan pendapat para ahli yang terjadi pada saat pembentukan Konferensi Diplomatik yang menghasilkan Konvensi Jenewa 1949.

Komentar Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 menyatakan bahwa : “Disepakati oleh para peserta Konferensi bahwa keinginan untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan ‘sengketa bersenjata’ (armed conflict), dibatalkan. Sebaliknya disetujui adanya usulan yang berisi syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar Konvensi Jenewa dapat diterapkan dalam suatu konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional. Walaupun usul ini tidak diterima secara resmi (karenanya tidak dirumuskan dalam pasal tersendiri di dalam Konvensi Jenewa), namun kiranya bermanfaat untuk diperkirakan dalam keadaan bagaimana Konvensi Jenewa akan berlaku.

Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut : Read the rest of this entry »

Apakah konflik bersenjata non-internasional diatur dalam Hukum Humaniter ?

In Additional Protocols 1977, The Geneva Laws on January 12, 2009 at 8:32 am

Oleh : Arlina Permanasari

Apakah konflik bersenjata non-internasional (atau konflik internal / perang pemberontakan)  diatur dalam hukum humaniter ? Mengapa hal ini perlu ditegaskan kembali ? Sebab dalam postingan terdahulu, telah jelas bahwa konflik bersenjata non-internasional di mana melibatkan pihak pemberontak (insurgent) sebagai pihak yang berhadapan dengan pasukan resmi (angkatan bersenjata) negara induknya, masuk ke dalam rejim hukum nasional; dan bukan rejim hukum internasional. Jika demikian, bukankah logikanya konflik internal ini sudah seharusnya tidak diatur di dalam hukum humaniter yang merupakan salah satu cabang dari hukum internasional ?

Mari kita ikuti penjelasan berikut.

mengapa ketentuan ini dimasukkan dalam pasal 3.

“Konflik Bersenjata Internasional” dan “Konflik Bersenjata Non-internasional”. Apa bedanya ?

In Additional Protocols 1977 on January 11, 2009 at 6:14 am

Oleh : Arlina Permanasari

Setelah dikemukakan jenis-jenis konflik internasional (international armed conflict) dalam beberapa postingan terdahulu, maka kali ini saya akan menulis tentang “konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional” (non-international armed conflict), atau yang dapat disebut juga sebagai “konflik internal“.

Bagaimana membedakan ke dua jenis konflik tersebut ? Perbedaan utama antara ‘non-international armed conflict’ dan ‘international armed conflict’ dapat dilihat dari status hukum para pihak yang bersengketa. Dalam ‘international armed conflict’, ke dua pihak memiliki status hukum yang sama, karena ke duanya adalah negara (sebagaimana dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 2 Konvensi Jenewa 1949); atau paling tidak, salah satu pihak dalam konflik tersebut adalah suatu entitas yang ‘dianggap setara dengan negara’ sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (4) juncto Pasal 96 ayat (3) Protokol Tambahan I 1977.

Mengapa status hukum tersebut demikian penting ? Karena dalam lingkup hukum internasional yang mengatur mengenai masyarakat internasional, hanya subyek-subyek hukum internasional sajalah yang memiliki kapasitas sebagai “pelaku”. Dalam hal ini negara merupakan salah satu subyek hukum internasional, sehingga ia merupakan “pelaku” dan tunduk serta terikat kepada aturan-aturan hukum internasional (termasuk dalam hal ini hukum humaniter); sedangkan “pelaku lain” yang tidak termasuk sebagai subyek-subyek hukum internasional tidak dapat berperan secara langsung sebagai pelaku dalam hukum internasional, akan tetapi entitas demikian tunduk kepada rejim hukum nasional di mana ia berada. Inilah arti pentingnya klaim terhadap status hukum dalam hukum internasional (humaniter).

Oleh karena itu dalam ‘non-international armed conflict’, status ke dua pihak tidak sama, yakni : pihak yang satu berstatus sebagai negara (subyek hukum internasional), sedangkan pihak lainnya adalah bukan negara (non-state entity). Pihak yang disebut terakhir ini tidak dapat disamakan dengan pihak-pihak yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (4) juncto Pasal 96 ayat (3) di atas, walaupun ke duanya sama-sama bukan negara. Ada beberapa perbedaan mendasar mengenai hal ini : Read the rest of this entry »

Konflik Bersenjata Internasional. Apa saja jenisnya ? (3)

In Additional Protocol I on January 10, 2009 at 12:22 am

Oleh : Arlina Permanasari

Dalam postingan terdahulu, telah dikemukakan jenis-jenis konflik bersenjata internasional (lihat tulisan Konflik Bersenjata Internasional. Apa saja jenisnya ? Bagian 1 dan Bagian 2). Pada tulisan akhir mengenai jenis-jenis konflik bersenjata internasional ini, akan dikemukakan satu lagi jenis konflik bersenjata yang dapat digolongkan ke dalam konflik bersenjata internasional, yang disebut dengan “internationalized internal armed conflict“. Apa maksudnya ?

Mari kita perhatikan pendapat Pietro Verri :

Suatu konflik non-internasional (atau konflik internal), dapat dianggap (menjadi) konflik bersenjata yang bersifat internasional apabila telah terpenuhi syarat-syarat berikut :

  1. Jika suatu negara yang berperang melawan pasukan pemberontak di dalam wilayahnya telah mengakui pihak pemberontak tersebut sebagai pihak yang bersengketa (belligerent);
  2. Jika terdapat satu atau lebih negara asing yang memberikan bantuan kepada salah satu pihak dalam konflik internal, dengan mengirimkan Angkatan Bersenjata resmi mereka dalam konflik yang bersangkutan; dan
  3. Jika terdapat dua negara asing, dengan Angkatan Bersenjata masing-masing melakukan intervensi dalam suatu negara yang sedang terlibat konflik internal, di mana masing-masing angkatan bersenjata tersebut membantu pihak yang saling berlawanan.

sumber :

Pietro Verri, Dictionary of the International Law of Armed Conflict, ICRC, Geneva, 1992, hal. 35.

War of National Liberation. Mengapa termasuk konflik bersenjata internasional ?

In Uncategorized on January 9, 2009 at 11:26 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Dalam tulisan terdahulu yang membahas tentang salah satu jenis konflik bersenjata, yaitu konflik bersenjata internasional, terdapat suatu jenis konflik baru yang dikenal dengan sebutan “war of national liberation“, di mana salah satu pihak dari “war of national liberation” tersebut adalah suatu bangsa (peoples) yang berjuang melawan colonial domination, alien occupation atau racist regime.

Dalam tulisan kali ini, akan dikemukakan mengapa suatu “bangsa” (“peoples”) mendapatkan penerimaan di dalam suatu perjanjian internasional sebagai suatu pihak dalam pertikaian ? Bukankah aturan sebelumnya yakni Konvensi Jenewa 1949 hanya mengenal negara saja sebagai pihak-pihak dalam konflik bersenjata internasional ?

Hal tersebut tidak terlepas dari adanya perkembangan baru yang terjadi di dalam hukum internasional, khususnya hukum humaniter, di mana penerimaan terhadap suatu “bangsa” dalam pengertian di atas diakui oleh masyarakat internasional. Apakah penerimaan demikian berlaku begitu saja dan tanpa syarat ?

Untuk itu, dalam memahami ketentuan mengenai siapa dan bagaimanakah yang disebut sebagai “bangsa” dalam ketentuan Pasal 1 ayat (4),  maka kita harus selalu mengkaitkan pasal tersebut dengan ketentuan Pasal 96 ayat (3) Protokol Tambahan I 1977. Agar lebih jelas, ke dua pasal tersebut secara lengkap dicantumkan di bawah ini :

Pasal 1 ayat (4)

  • “The situation referred to in the preceding paragraph include armed conflicts in which peoples are fighting against colonial domination and alien occupation and racist regimes in the exercise of their right of self-determination, as enshrined in the Charter of the United Nations and the Declaration on Principles of International Law concerning Friendly relations and co-operation among States in accordance with the Charter of the United Nations”.

Pasal 96 ayat (3)

The authority representing a people engaged against a High Contracting Party in armed conflict of the type referred to in Article 1, paragraph 4, may undertake to apply the Conventions and this Protocol in relation to that conflict by means of a unilateral declaration addressed to the depository. Such declaration shall, upon its receipt by the depository, have in relation to that conflict the following effects :

  1. the Conventions and this Protocol are brought into force for the said authority as a Party to the conflict with immediate effect;
  2. the said authority assumes the same rights and obligations as those which have been assumed by a High Contracting Party to the Conventions and this Protocol; and
  3. the Conventions and this Protocol are equally binding upon all parties to the conflict”.

Sebagaimana dicantumkan dalam pasal-pasal di atas, maka “peoples” yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat(4), yakni yang sedang berjuang dalam rangka menentukan nasib mereka sendiri sebagai suatu negara yang merdeka, melalui pemimpin mereka (“…the authority representing a people”), dapat dianggap sebagai suatu pihak yang bersengketa Read the rest of this entry »

Rejim Rasis. Masih adakah ? (2)

In Additional Protocol I on January 8, 2009 at 4:30 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Dalam tulisan yang lalu dinyatakan bahwa Israel melakukan praktek rasisme. Untuk lebih meyakinkan akan pernyataan tersebut, berikut akan dikutipkan sebuah Resolusi dari Majelis Umum PBB yang dihasilkan pada tanggal 10 November 1975, yang menegaskan pernyataan sebelumnya bahwa Israel telah melakukan praktek rasisme terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan.

Secara yuridis, Resolusi Majelis Umum PBB memang tidak menimbulkan akibat hukum yang mengikat (non-legally binding), akan tetapi bagaimanapun juga, sebuah resolusi yang dihasilkan di forum Majelis Umum PBB merupakan cerminan dan pendapat dari hampir semua negara yang menjadi anggotanya, sehingga menduduki urgensi yang tidak kalah penting dari resolusi Dewan Keamanan.

Berikut silakan menyimak isi dari Resolusi Majelis Umum PBB No. 3379 tahun 1975 :

THE GENERAL ASSEMBLY,

RECALLING its resolution 1904 (XVIII) of 20 November 1963, proclaiming the United Nations Declaration on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, and in particular its affirmation that “any doctrine of racial differentiation or superiority is scientifically false, morally condemnable, socially unjust and dangerous” and its expression of alarm at “the manifestations of racial discrimination still in evidence in some areas in the world, some of which are imposed by certain Governments by means of legislative, administrative or other measures”,

RECALLING ALSO that, in its resolution 3151 G (XXVIII) of 14 December 1953, the General Assembly condemned, inter alia, the unholy alliance between South African racism and Zionism,

TAKING NOTE of the Declaration of Mexico on the Equality of Women and Their Contribution to Development and Peace 1975, proclaimed by the World Conference of the International Women’s Year, held at Mexico City from 19 June to 2 July 1975, which promulgated the principle that “international co-operation and peace require the achievement of national liberation and independence, the elimination of colonialism and neo-colonialism, foreign occupation, Zionism, apartheid and racial discrimination in all its forms, as well as the recognition of the dignity of peoples and their right to self-determination”,

TAKING NOTE ALSO of resolution 77 (XII) adopted by the Assembly of Heads of State and Government of the Organization of African Unity at its twelfth ordinary session, held at Kampala from 28 July to 1 August1975, which considered “that the racist regime in occupied Palestine and the racist regime in Zimbabwe and South Africa have a common imperialist origin, forming a whole and having the same racist structure and being organically linked in their policy aimed at repression of the dignity and integrity of the human being”,

TAKING NOTE ALSO of the Political Declaration and Strategy to Strengthen International Peace and Security and to Intensify Solidarity and Mutual Assistance among Non-Aligned Countries, adopted at the Conference of Ministers for Foreign Affairs of Non-Aligned Countries held at Lima from 25 to 30 August 1975, which most severely condemned Zionism as a threat to world peace and security and called upon all countries to oppose this racist and imperialist ideology,

DETERMINES that Zionism is a form of racism and racial discrimination.

Rejim Rasis. Masih adakah ? (1)

In Additional Protocol I on January 7, 2009 at 8:41 am

Oleh : Arlina Permanasari

Salah satu konflik bersenjata internasional yang diatur dalam Protokol Tambahan I 1977 selain colonial domination dan alien occupation, adalah racist regime atau rejim rasis, yakni tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh suatu pemerintahan negara dengan semata-mata mendasarkan tindakannya tersebut kepada suatu diskriminasi atas ras yang ada pada diri manusia. Manusia yang memiliki ras yang tidak disukai akan mendapatkan perlakuan terburuk, layaknya perlakuan yang diberikan kepada spesies selain manusia.

Menurut Ali Bulac, dunia telah menyaksikan tiga rejim pemerintahan yang terkejam yang pernah digelar dalam sejarah manusia di abad ke-20, yakni :  rejim Fasisme di Italia dan Jerman; rejim Komunisme di Uni Soviet, Eropa Timur, Cina dan beberapa negara Asia;  serta rejim Apartheid di Afrika Selatan.

Di saat rejim Apartheid di Afrika Selatan akhirnya musnah, seiring dengan dukungan internasional kepada Nelson Mandela yang akhirnya menjadi Presiden setelah mendekam beberapa tahun di penjara, maka dunia kembali diguncang dengan pemberlakuan rejim rasisme yang kali ini dilakukan oleh Israel.

Dalam beberapa tulisan yang lalu, disebutkan bahwa Pemerintah yang berkuasa di Israel telah melakukan praktek rasisme.  Benarkah demikian ? Harian “The Independent” menuding bahwa Pemerintahan Perdana Menteri Ariel Sharon telah melakukan praktek-praktek rasisme terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan. Bahkan lebih jauh lagi harian tersebut membandingkan rejim rasisme yang terjadi di Afrika Selatan dan di Palestina. Diungkapkan bahwa tidak ada perbedaan antara taktik yang dilakukan rejim rasisme di Afrika Selatan dan Israel saat ini. Rasis rejim di Afrika Selatan menggunakan “Pasukan Pembunuh” (“Death Squad”) dan demikian pula taktik yang dilakukan oleh Israel untuk membunuh  anak-anak Palestina setiap harinya. Bahkan praktek di Israel jauh lebih buruk karena rejim rasisme di Afrika Selatan ‘tidak menggunakan senapan mesin helikopter’ dan misil, sementara Israel melakukan hal tersebut.

Berita ini saya dapatkan dari situs arabicnews.com yang hanya sekedar melansir berita yang diturunkan oleh harian Independence, dan berita tersebut dilansir pada tahun 2001! Saat ini, setelah kurang lebih delapan tahun berselang, Israel masih saja melakukan hal tersebut, bahkan lebih jauh lagi dengan menggunakan fosfor putih dan cluster bom. Keadaan yang sungguh memilukan…

Manusia memang diciptakan dari berbagai macam suku bangsa, untuk saling mengenal satu sama lain. Bukan untuk saling memusnahkan dan merasa sebagai ras yang paling unggul di muka bumi. Manusia hanyalah makhluk Allah, tiada kuasa untuk mengklaim sebagai yang lebih unggul di banding yang lain karena posisi manusia hanyalah sebagai insan yang memang diciptakan; bukan pencipta.

Sebagaimana klaim bangsa Yahudi bahwa mereka merupakan korban dari masa Holocaust, seharusnya mereka berkaca dari pengalaman sendiri dan menyadari, bahwa tidak ada satu ras pun yang dapat dihapuskan dari muka bumi ini sebagaimana dengan yang mereka alami sendiri.

Rapor Merah dan Daftar Hitam Dosa-dosa Israel… (2)

In Additional Protocol I, Geneva Conventions 1949 on January 6, 2009 at 12:18 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Instrumen-instrumen hukum apa saja yang telah dilanggar oleh Israel ?

Melanjutkan postingan sebelumnya, maka berikut ini disampaikan ketentuan-ketentuan hukum yang telah dilanggar oleh Israel berdasarkan Israel Law Resource Center. Pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah pelanggaran terhadap :

I. Terhadap pemilikan tanah secara paksa (illegal acquisition of land by force), Israel telah melanggar ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  1. Pemilikan wilayah yang dilakukan dengan kekerasan bersenjata / militer adalah ilegal;
  2. Pendudukan militer (baik yang sah maupun yang tidak sah) tidak boleh mengakibatkan beralihnya kedaulatan wilayah yang diduduki kepada Penguasa Pendudukan.

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  1. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB;
  2. Prinsip I Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970;
  3. Pasal 43 dan 55 Regulasi Den Haag, 1907;
  4. Pasal 47 dan 54 Konvensi Jenewa ke-IV, 1949.

II. Terhadap larangan atas hak warga Palestina untuk kembali ke rumah mereka setelah perang usai (right to return to home), Israel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  • Para pihak pendudukan militer, disyaratkan harus membolehkan penduduk sipil untuk kembali ke rumah mereka masing-masing, apapun alasan kepulangan mereka itu.

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  1. Pasal 45, 46, dan 49 Konvensi Jenewa ke-IV, 1949;
  2. Pasal 85 ayat (4d) Protokol Tambahan I tahun 1977.

C. Reaksi masyarakat internasional yang berupa :

  1. Pasal 11 Resolusi Majelis Umum PBB No. 194 (III) tahun 1948;
  2. Pasal 1 Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 237 tahun 1967.

D. Dokumen lainnya, yakni Undang-undang nasional Israel :

  1. Absentee’s Property Law (1950);
  2. Prevention of Infiltration Law (1954).

III. Terhadap pemindahan penduduk secara ilegal (illegal population transfer), Israel telah melakukan pelanggaran terhadap  ketentuan :

A. Prinsip-prinsip hukum pokok :

  • Adalah merupakan tindakan yang ilegal bagi penguasa pendudukan untuk memindahkan penduduk dari negaranya dalam jumlah yang signifikan ke dalam wilayah yang diduduki.

B. Hukum Internasional pada umumnya :

  1. Pasal 49 ayat (6) Konvensi Jenewa ke-IV, 1949;
  2. Pasal 85 ayat (4a) Protokol Tambahan I, 1977.

C. Reaksi masyarakat internasiona yang berupa :

  1. Resolusi-resolusi PBB;
  2. Advisory Opinion dari ICJ mengenai pemukiman ilegal warga Israel di tanah Palestina yang bertentangan dengan hukum internasional.

IV. Terhadap penghancuran rumah ibadah dan turut campur pada mandat menteri agama dari wilayah yang diduduki, Israel telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan : Read the rest of this entry »

Rapor Merah dan Daftar Hitam Dosa-dosa Israel… (1)

In Additional Protocol I, Geneva Conventions 1949 on January 5, 2009 at 1:09 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Mengikuti serangan udara dan darat yang dilakukan Israel terhadap wilayah Gaza di Palestina, kecaman dan kutukan mengalir deras ke negara Zionis tersebut dari berbagai pelosok dunia! Tidak diragukan lagi, tidak ada satu negarapun yang sebenarnya setuju dengan pendudukan asing yang dilakukan oleh Israel. Akan tetapi negara-negara terlalu takut untuk berbuat, termasuk Amerika Serikat, negara yang paling digdaya diseantero jagat saat ini, bungkam seribu bahasa! Barack Obama yang flamboyan itu, masih terlihat datar-datar saja hingga saat ini.

Jangan tanya lagi mengenai pelanggaran apa saja yang telah dilakukan oleh Israel. Setelah blogwalking kemarin, ada sejumlah daftar pelanggaran yang dilakukan Israel yang mungkin bermanfaat untuk dibagikan di sini, yang saya peroleh dari Israel Law Resource Center. Mungkin Anda perlu beberapa jam untuk benar-benar mengerti semua “dosa-dosa” yang dilakukan Israel dengan berkunjung langsung ke sana.

Berikut disampaikan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Israel terhadap bangsa Palestina :

Selama kurun waktu pembentukan negara Israel (1947-1954), Israel telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti :

  • Pemilikan tanah secara illegal yang dilakuan dengan kekerasan bersenjata : Israel mengambil tanah Palestina yang didudukinya selama perang tahun 1948.
  • Melarang penduduk sipil atas hak mereka untuk kembali ke tanah airnya setelah konflik bersenjata berakhir : Pemerintah Israel memberlakukan hukum dan memerintahkan pasukan militernya untuk menahan sekitar 750.000 orang Palestina agar mereka tidak pulang ke tanah air mereka. Israel juga melanggar resolusi-resolusi PBB memerintahkan mereka untuk menghormati hak-hak penduduk Palestina untuk pulang kembali ke rumah mereka masing-masing.
  • Memindahkan penduduk secara ilegal : Israel telah mendirikan pemukiman dan menempatkan ratusan warga negara Israel di wilayah pendudukan yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan PBB dalam “UN Partition Plan”.
  • Penghancuran rumah-rumah ibadah, dan menekan menteri agama dalam urusan kepercayaan mereka : Israel telah menghancurkan masjid-masjid kaum muslimin dan ikut campur dalam urusan pemuka agama mereka.
  • Israel mempraktekkan hukuman kolektif : Israel selalu mengulang praktek-praktek hukuman kolektif terhadap warga Palestina atas tindakan pemberontakan mereka, di mana seluruh komunitas Palestina dihukum karena tindakan dari beberapa orang saja.

Catatan : Selanjutnya dinyatakan bahwa sebenarnya UN Partition Plan yang dibentuk oleh PBB itu sendiri tidak adil sama sekali, karena rencana tersebut memberikan lebih dari separuh tanah Palestina (lebih dari 55%) kepada Israel yang saat itu merupakan minoritas di daerah tersebut (16% populasi), dan mereka saat itu hanya memiliki 6% dari wilayah Palestina! Akan tetapi UN Partition Plan tersebut, menurut situs ini, tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum internasional karena dihasilkan dari resolusi Majelis Umum PBB sesuai dengan prosedur.

Dalam kurun waktu tersebut di atas, Israel juga melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan masalah-masalah ketatanegaraan, seperti :

  • Praktek-praktek ilegal mengenai hukuman kolektif.
  • Praktek-praktek rasisme : Salah satu tujuan utama dari organisasi kaum Zionis adalah untuk membentuk suatu Read the rest of this entry »

Israel dan Pendudukan Asing atas Palestina. Konflik bersenjata yang harus diakhiri…!!!

In Additional Protocol I, Geneva Conventions 1949 on January 4, 2009 at 2:18 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Salah satu jenis konflik bersenjata internasional yang merupakan jenis konflik baru, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (4) Protokol Tambahan I tahun 1977, adalah konflik bersenjata yang dikenal dengan nama “pendudukan asing” (alien occupation).

Sebelum saya lanjutkan tulisan mengenai alien occupation ini, satu hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa alien occupation ini BERBEDA dengan “belligerent occupation” atau “military occupation” (pendudukan militer). Istilah yang terakhir ini menunjukkan adanya konflik bersenjata di mana suatu negara telah berhasil melakukan invasi dan menduduki suatu negara atau suatu wilayah yang belum menjadi suatu negara, baik sebagian maupun semua wilayah. Sementara pendudukan asing tidaklah seperti itu. Jika terjadi “alien occupation”, maka itu sudah tentu juga merupakan belligerent / military occupation; akan tetapi tidak setiap belliegerent / military occupation adalah alien occupation.

Agar dapat membedakannya dengan mudah, mari kita ingat kasus pendudukan Israel atas Palestina sebagai contoh dari alien occupation; dan penjajahan Belanda atas Hindia Belanda (Indonesia sebelum merdeka), sebagai contoh dari belligerent/military occupation. Dalam hal ini, pendudukan Israel atas Palestina merupakan alien occupation di mana terjadi penjajahan atas suatu bangsa, yakni bangsa Palestina; namun penguasa asing tersebut, yakni Israel,  tidak saja menduduki wilayah bangsa Palestina, tetapi juga sekaligus menjadikan wilayah pendudukan tersebut sebagai wilayah teritorialnya. Inilah hakikat pendudukan asing! Adapun pendudukan militer, hanya berhenti sampai pada batas menduduki dan menguasai wilayah pendudukan saja, akan tetapi Penguasa Pendudukan tidak berniat untuk  tinggal dan menjadikan wilayah pendudukan sebagai wilayah nasional. Kita tentu masih ingat, betapa Pemerintah Belanda pada waktu dahulu menduduki, menjajah dan menjarah semua harta kekayaan yang kita miliki, namun semua kekayaan tersebut dibawa pulang ke negeri Belanda!

  • Apakah Israel melakukan pendudukan asing atas bangsa Palestina ?

Mungkin semua orang telah mengetahui jawaban atas pertanyaan di atas. Jawabannya : ya! Kita akan melihat hal tersebut dari sudut pandang Hukum Humaniter. Hal ini akan membawa kita kepada konflik yang sangat panjang mengenai konflik bersenjata antara Israel melawan Palestina.

Sejak dimulainya konflik bersenjata antara Israel dan Palestina dari tahun 1947 hingga saat ini, banyak sekali pelanggaran Hukum Humaniter yang dilakukan oleh Israel. Sebenarnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Israel tidak saja bertentangan dengan Hukum Humaniter, akan tetapi sekaligus juga bertentangan dengan Hukum Internasional pada umumnya dan bertentangan pula dengan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. Supaya fokus, maka tulisan ini hanya akan membahas mengenai pendudukan asing yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.

Sebagaimana telah disinggung di muka, perbedaan utama antara alien occupation dengan belligerent/military occupation adalah adanya kehendak untuk menjadikan wilayah pendudukan sebagai wilayah teritorial dari Penguasa Pendudukan. Mari kita lihat hal tersebut pada kasus Israel – Palestina :

Pada awal terjadinya konflik bersenjata antara Israel dan Palestina (1947-1954), pasukan militer Israel berhasil menguasai dan menduduki tanah Palestina. Sejak itu, dimulailah pelanggaran-pelanggaran Hukum Humaniter yang dilakukan oleh Israel, yaitu : Read the rest of this entry »

Penjajahan (Kolonialisme) : Konflik Bersenjata Internasional yang sudah dihapuskan dari muka bumi…

In Additional Protocol I on January 3, 2009 at 12:41 pm

Oleh : Arlina Permanasari

Dalam postingan sebelumnya, telah dikemukakan adanya bentuk-bentuk konflik bersenjata internasional baru yang timbul di masa Perang Dunia I dan berlanjut selama Perang Dunia II. Salah satunya dikenal dengan sebutan “colonial domination” atau dominasi kolonial; dominasi penjajahan.

  • Apa maksud “colonial domination” ?

Istilah “dominasi kolonial” menggambarkan adanya perjuangan suatu bangsa untuk memerdekakan dirinya sendiri dan untuk itu mereka harus berjuang mengangkat senjata melawan dominasi penjajahan dari bangsa lainnya.

Kiranya tidak diperlukan penjelasan panjang lebar lagi mengenai apa yang dimaksudkan dengan “penjajahan”. Cukuplah kita mengingat sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia sendiri, di mana bangsa Indonesia telah dijajah oleh Belanda selama lebih dari 350 tahun (!!!); dan juga pernah mencicipi pendudukan dari “Saudara Tua”, Jepang.

Pada waktu itu, bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai ragam suku, kebudayaan dan agama, namun memiliki kemauan politik dan tekad sebagai suatu ‘bangsa Indonesia’, berusaha mati-matian melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Inilah hakekat dari dominasi kolonial. Ada suatu bangsa (dari negara lain, dalam hal ini Belanda) yang menjajah bangsa lain yang belum merdeka (bangsa Indonesia). Bangsa Indonesia saat itu berjuang melawan Belanda, dalam rangka menentukan nasib sendiri yakni untuk merdeka, berdaulat dan sederajat dengan negara-negara lainnya.

  • Titik awal : Perjanjian Westphalia, 1648

Ungkapan kolonialisme membawa kita kembali ke alam lalu hingga bertemu dengan suatu instrumen hukum yang sangat populer yang disebut dengan “Perjanjian Perdamaian Westphalia“. Perjanjian Westphalia terkenal sebagai perjanjian yang mengakhiri “Perang Tiga Puluh Tahun” antara suku-suku bangsa di Eropa. Sebelumnya, banyak sekali terjadi peperangan seperti Perancis vs Spanyol, Perancis vs Belanda, Swiss vs Jerman, Spanyol vs Belanda, dan sebagainya. Dengan adanya Perjanjian Westphalia yang disepakati tahun 1648, menurut Hikmahanto Juwana, setidaknya ada empat hal yang dihasilkan dari perjanjian ini, yaitu :

  1. Meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik;
  2. Mengakhiri upaya untuk menegakkan imperium Romawi (Holy Roman Empire);
  3. Sekularisasi antara Negara dengan Gereja;
  4. Kemerdekaan Nederland, Swiss dan Negara-negara kecil di Jerman diakui.

Dalam situsnya, Jeremi Asjena mengatakan bahwa meskipun demikian apa yang disebut dengan negara-bangsa (nation-states) baru muncul di akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19. Negara bangsa adalah suatu konsep yang menunjukkan adanya negara-negara yang lahir karena semangat nasionalisme untuk meraih kemerdekaan hakiki sebagai suatu negara. Semangat ini timbul pertama kali di Eropa dalam bentuk “nasionalisme romantik”, seiring dengan timbulnya Revolusi Perancis serta penaklukan daerah-daerah selama era Napoleon Bonaparte.

Selanjutnya dikatakan oleh Asjena bahwa gerakan nasionalisame pada waktu itu bersifat separatis, karena kesadaran nasionalisme mendorong gerakan untuk melepaskan diri dari kekaisaran atau kerajaan tertentu. Misalnya, setelah Read the rest of this entry »

War of National Liberation. Apa maksudnya ?

In Additional Protocol I on January 2, 2009 at 9:31 am

Oleh : Arlina Permanasari

Apa maksud istilah ‘war of national liberation‘ atau perang pembebasan nasional ?

Mari kita lihat kembali ayat (4) Pasal 1 Protokol Tambahan I :

… termasuk konflik bersenjata di mana bangsa-bangsa (peoples) berjuang melawan dominasi kolonial (colonial domination), atau pendudukan asing (alien occupation) atau rejim rasialis (racist regime) dalam rangka melaksanakan hak menentukan nasib sendiri (right of self determination), sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB dan Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Hukum Internasional yang mengatur tentang Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar negara sesuai dengan Piagam PBB”.

  • Perdebatan tentang ayat (4)

Perlu diketahui bahwa ayat di atas merupakan ketentuan yang sangat kontroversial dalam pembentukan naskah Protokol. Perdebatan tersebut timbul karena adanya dikotomi antara negara-negara yang berpegang teguh bahwa hanya negara sajalah yang dapat memegang peran sebagai subyek hukum internasional; dan di pihak lain, terdapat pula pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa suatu “bangsa” yang berjuang dalam rangka menentukan nasib sendiri lepas dari penjajahan, juga berhak untuk mendapatkan perannya sebagai aktor di dalam hukum internasional. Dengan perkataan lain, bagi bangsa-bangsa yang berjuang untuk mencapai kemerdekaannya agar diberlakukan pula hukum yang mengatur mengenai konflik bersenjata internasional.

Pendapat terakhir tersebut banyak ditentang oleh negara-negara barat, dengan berbagai alasan, seperti :[1]

  1. Hukum internasional yang tradisional mengadakan perbedaan antara konflik bersenjata yang bersifat internasional dan non-internasional berdasarkan aspek militer dan geografis. Suatu konflik dapat bersifat internasional jika konflik tersebut melampaui suatu ambang batas kekerasan (threshold of violence) tertentu; atau apabila konflik tersebut telah melampaui batas geografis tertentu. Hanya negara sajalah yang dapat memenuhi persyaratan ini, bukan suatu ‘bangsa’.
  2. Apabila hukum internasional yang mengatur konflik bersenjata harus mengatur suatu pihak bukan negara (dalam hal ini : bangsa), maka hal ini akan menghapuskan asas resiprositas antara negara-negara yang secara yuridis statusnya sama dan sederajat. Adapun suatu ‘bangsa’ lebih rendah derajatnya dibandingkan dengan suatu negara.
  3. Pandangan baru tersebut secara tidak langsung akan memberikan hak internasional untuk memberontak terhadap pemerintahan tertentu.
  4. Jika pandangan baru ini diterima, maka menjadi tidak jelas apakah Protokol Tambahan I dan Konvensi Jenewa 1949 dapat diterapkan untuk situasi baru seperti itu.
  5. Banyaknya istilah baru dalam ayat (4) juga menimbulkan pertanyaan lain, karena istilah itu sendiri masih bersifat samar-samar. Misalnya saja istilah “peoples”. Siapakah yang dimaksud dengan ‘peoples’ itu? dan siapa yang menetapkannya ? Belum lagi istilah lainnya yang membutuhkan penjelasan.
  6. Jika ketentuan ayat (4) ini diterima, maka pengertian “justum bellum” dimasukkan lagi ke dalam Hukum Humaniter. Read the rest of this entry »

Konflik Bersenjata Internasional. Apa saja jenisnya ? (2)

In Additional Protocol I on January 1, 2009 at 8:22 am

Oleh : Arlina Permanasari

Pada tulisan sebelumnya, telah diketahui bahwa berdasarkan Konvensi Jenewa 1949, maka konflik bersenjata internasional atau perang antar negara terdiri dari tiga jenis situasi, yakni :

  1. Perang yang dilakukan dengan cara-cara yang sah, dalam hal ini perang yang didahului dengan pernyataan perang (declaration of war) maupun peperangan yang tidak dilakukan dengan cara-cara tersebut (declared/undeclared war);
  2. Peperangan yang diikuti dengan adanya invasi atau pendudukan dari pihak musuh (occupation); baik yang di dalamnya menemui perlawanan maupun yang tidak; serta
  3. Situasi yang menegaskan bahwa dalam situasi peperangan di mana para pihak yang bersengketa adalah para pihak atau bukan pihak pada Konvensi Jenewa 1949, maka hal tersebut tidak menyebabkan tidak berlakunya Konvensi Jenewa 1949 itu sendiri.

Praktek negara menunjukkan situasi konflik bersenjata tidak melulu hanya terdiri dari tiga situasi sebagaimana telah disebutkan di atas, melainkan juga terdapat situasi-situasi baru yang tidak diatur dalam Konvensi Jenewa 1949.

Apa saja jenis konflik bersenjata internasional yang baru ?

Berakhirnya Perang Dunia II memunculkan paradigma baru yang menimbulkan adanya perlawanan dari bangsa-bangsa terjajah untuk merdeka dan melepaskan dirinya dari cengkeraman penjajahan atau kolonialisme. Secara sederhana, hal ini dapat dilihat dari perbedaan jumlah negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa pada masa awal pembentukannya dan jumlah keanggotaan PBB saat ini. Apa yang terjadi dalam kurun waktu itu, tercermin pula pada ketentuan Hukum Humaniter, yakni pada Protokol Tambahan I 1977 yang mengatur mengenai konflik bersenjata internasional. Protokol Tambahan ini merupakan penyempurnaan dari Konvensi Jenewa 1949, karena Konvensi Jenewa 1949 tidak mengatur jenis-jenis konflik yang timbul setelah Perang Dunia II.

Nah, apa saja jenis-jenis konflik bersenjata yang diatur dalam Protokol Tambahan I, yang merupakan jenis konflik yang baru tersebut ? Coba kita perhatikan apa yang dicantumkan di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan (4) Protokol Tambahan I :

Pasal 1. Prinsip-prinsip umum dan ruang lingkup penerapan

(3). Protokol ini, yang melengkapi Konvensi-konvensi Jenewa 1949, harus berlaku dalam situasi-situasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 common article Konvensi Jenewa;
(4). Situasi-situasi yang tercantum dalam ayat di atas termasuk konflik bersenjata di mana bangsa-bangsa melawan dominasi kolonial, atau pendudukan asing atau rejim rasialis dalam rangka melaksanakan hak menentukan nasib sendiri (right of self determination), sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB dan Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Hukum Internasional yang mengatur tentang Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar negara sesuai dengan Piagam PBB.

Berdasarkan ketentuan ayat (3) Pasal 1 Protokol Tambahan I, maka telah jelaslah bahwa Protokol Tambahan I ini juga Read the rest of this entry »