Oleh : Arlina Permanasari
Mengingat banyak sekali jenis konflik yang terjadi pada saat ini, maka tulisan ini akan membahas tentang tipe-tipe konflik yang diatur dalam Hukum Humaniter. Mengapa demikian ? Karena tidak semua ‘konflik’ yang ada diatur dalam Hukum Humaniter walaupun konflik tersebut menggunakan senjata serta mengakibatkan kerusakan dan kehancuran.
- Jenis konflik apa saja yang diatur dalam Hukum Humaniter ?
Secara garis besar, hanya ada dua tipe konflik saja yang diatur dalam Hukum Humaniter, yaitu : a). “sengketa atau konflik bersenjata yang bersifat internasional” (international armed conflict); serta b.) “sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional” (non-international armed conflict).

Tipe-tipe konflik
a). Sengketa atau konflik bersenjata internasional
Sengketa bersenjata yang bersifat internasional disebut juga sebagai sengketa bersenjata antar negara (lihat gambar di samping, misalnya negara A berperang melawan negara B). Sengketa bersenjata antar negara terdiri dari beberapa situasi sebagaimana telah ditetapkan di dalam Pasal 2 common article Konvensi-konvensi Jenewa 1949 beserta Pasal 1 ayat (4) jo. Pasal 96 ayat (3) Protokol Tambahan I tahun 1977.
b). Sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional
Sedangkan sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional dikenal juga sebagai “perang pemberontakan” yang terjadi di dalam suatu negara; juga dapat berbentuk perang saudara (civil war) (misalnya terjadi perang pemberontakan di negara C antara pasukan pemberontakan melawan pasukan reguler negara C. Perhatikan bahwa perang pemberontakan selalu bertujuan untuk memisahkan diri dari negara induk). Ketentuan mengenai sengketa bersenjata non-internasional ini diatur hanya berdasarkan satu pasal saja, yakni Pasal 3 common article Konvensi-konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahan II tahun 1977.
- Jenis konflik apa yang TIDAK diatur dalam Hukum Humaniter ?
Selain ke dua jenis konflik tersebut di atas, maka terdapat jenis konflik lainnya yang tidak diatur dalam Hukum Humaniter. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) Protokol II 1977 yang berbunyi : “Protokol ini tidak berlaku pada situasi-situasi kekerasan dan ketegangan dalam negeri, seperti huru-hara, tindakan-tindakan kekerasan yang bersifat sporadis dan terisolir, serta tindakan-tindakan yang bersifat serupa lainnya, yang bukan merupakan sengketa bersenjata”. Pada ilustrasi di atas, tidak terdapat tanda-tanda upaya pemisahan diri dari negara induk, karena jenis konflik yang terjadi masih dalam koridor ketegangan dan kekerasan dalam negeri dengan intensitas konflik yang relatif masih rendah.
Transparency : Courtesy of ICRC, Regional Delegation Jakarta.
















