Oleh : Arlina Permanasari
Konvensi Jenewa 1949 adalah empat buah konvensi yang mengatur mengenai perlindungan para korban perang, baik kombatan (combatant) maupun penduduk sipil (civilian). Untuk memahami secara garis besar isi konvensi-konvensi ini, maka kita harus mempelajari dahulu apa yang disebut dengan “common articles“; yaitu pasal-pasal yang sama atau nyaris sama, baik isinya ataupun nomor pasalnya, yang terdapat di dalam semua Konvensi Jenewa 1949. Pasal-pasal tersebut atau “pasal-pasal kembar” (istilah dari Prof. Sugeng Istanto, FH-UGM Jogjakarta), dicantumkan-ulang pada setiap Konvensi Jenewa karena memang sangat penting dan merupakan ketentuan pokok dari Konvensi Jenewa.
Mempelajari common articles sangat membantu untuk memahami Konvensi-konvensi Jenewa secara komprehensif. Adapun, buku panduan untuk memahami isi Konvensi Jenewa 1949 maka sangat direkomendasikan untuk membaca buku yang berjudul “Konvensi-konvensi Palang Merah tahun 1949″ karangan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja. Buku ini terdiri dari dua bagian : bagian pertama membahas mengenai sejarah lahirnya Konvensi-konvensi Jenewa 1949;Â uraian tentang common articles; serta penjelasan singkat masing-masing Konvensi Jenewa, serta bagian kedua yang berisi terjemahan (tidak resmi) dari Konvensi Jenewa 1949.
Common articles dari Konvensi Jenewa 1949 dapat diklasifikasikan menjadi tiga bagian, yaitu :
A. Ketentuan-ketentuan umum.
B. Ketentuan-ketentuan mengenai pelanggaran dan penyalahgunaan konvensi; dan
C. Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dan ketentuan penutup.
A. Ketentuan-ketentuan umum
Dalam keempat Konvensi Jenewa 1949, akan ditemukan pasal-pasal kembar mengenai ketentuan umum ini. Pasal-pasal yang termasuk dalam ketentuan umum ini mengatur mengenai :
- Penghormatan Konvensi (Pasal 1);
- Berlakunya Konvensi (Pasal 2);
- Sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional (Pasal 3);
- Orang-orang yang dilindungi (protected persons; Pasal 4);
- Lamanya perlindungan diberikan (Pasal 5);
- Persetujuan-persetujuan khusus (Pasal 6);
- Larangan untuk melepaskan hak (Pasal 7);
- Pengawasan pelaksanaan konvensi (Pasal 8);
- Larangan untuk mengadakan tindakan balasan (Pasal 46);
- Diseminasi atau penyebarluasan Hukum Humaniter (Pasal 47).
B. Ketentuan-ketentuan mengenai pelanggaran dan penyalahgunaan konvensi
- Ketentuan umum mengenai sanksi pidana (Pasal 49 Konvensi I; Pasal 50 /II; 129/III; 146/IV);
- Ketentuan mengenai “pelanggaran-pelanggaran berat” (grave breaches) (Pasal 50/I; 51/II; 130/III; 147/IV);
- Ketentuan mengenai tanggung-jawab negara peserta Konvensi Jenewa dalam hal terjadi pelanggaran (Pasal 51-54/I; 52-53/II; 131-132/III; 148-149).
C. Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dan ketentuan penutup
- Ketentuan mengenai berlakunya Konvensi (entry into force)
- Ketentuan mengenai pernyataan ikut serta dalam Konvensi (ratification);
- Ketentuan mengenai berakhirnya keikutsertaan suatu pihak dalam Konvensi.
Konvensi-konvensi Jenewa 1949 secara keseluruhan telah diaksesi oleh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 58 tahun 1959. Jadi Pemerintah Indonesia ketika menyerahkan dokumen aksesi kepada depository Konvensi-konvensi Jenewa 1949 (dalam hal ini Dewan Federal Swiss), tidak menyatakan klausula reservation maupun klausula declaration. Oleh karena itu Indonesia terikat secara hukum pada Konvensi Jenewa ini dan berjanji untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban hukum yang ditimbulkan dari Konvensi ini. Berdasarkan Pasal 48 konvensi Jenewa I (49/II; 128/III; 145/IV), maka salah satu kewajiban dari negara yang menjadi peserta Konvensi adalah membuat terjemahan resmi (official translation) Konvensi. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia telah membuat terjemahan resmi Konvensi Jenewa 1949 ini, yang disusun oleh Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman yang berhasil diselesaikan pada tahun 1999, sebagaimana dapat dilihat pada gambar di samping.



















are you Mrs.Arlina pErmanasari?
Hmm… what do you think, Kenny…? Anyway you can check my profile later on in the first page. I’ve decided to disclose it. Thanks for visiting my blog..